Didalam wakalah
ada 3 bab, bab 1 rukun wakalah yaitu sesuatu yang diwakili dan orang yang
mewakili, bab 2 menjelaskan hukum wakalah, bab 3 menjelaskan perbedaan orang
yang mewakili dan diwakili.
Bab 1 yaitu rkun wakalah.
Yaitu melihat sesuatu yang diwakili dan mewakili dan melihatorang yang diwakili
(rukun pertama orang yang mewakili). Ulama sepakat membolehkan meawkili orang
gaib dan orang sakit dan perempuan yang punya beberapa perkara yang ada dalam
dirinya. Dan para ulama berbeda pendapat tentang mewakilkan orang yang hadir.
Imam malik berkata membolehkan mewakilkan orang yang hadir tetapi menurut Imam
Syafi’I dan Hanafi tidak memperbolehkan mewakilkan orang yang hadir dan
perempuan, kecuali perempuan itu cerdas.
Maka barang siapa
yang berpendapat barang asal itu tidak bisa menggantikan pekerjaan orang lain
dari orang lain, kecuali ada darurat. Ulama sepakat tidak diperbolehkan
menggantikan seseorang yan diperdebatkan. Dan barang siapa menganggap bahwa
hukum asal itu diperbolehkan. Ulama berpendapat mewakilkan sesuatu itu
diperbolehkan, kecuali perkara yang tidak diperbolehkannya, seperti mewakilkan
ibadah dan seterusnya.
(Rukun kedua
adalah wakil). Syarat wakil itu tidak boleh orang yang tercegah oleh syarat,
ketika transaksi sesuatu, anak kecil yang diwakilkan. Maka tidak sah mewakilkan
pada orang gila. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat tidak sah
mewakilkan pada akad nikah, sedangkan menurut imam Syafi’I tidak sah secara
langsung dan perantara. Dengan mewakilkan pada orang yang menguasai akad nikah
itu boleh. Tetapi menurut Imam Maliki dengan perantara laki-laki
(Rukun ketiga
adalah orang yang diwakili). Disyaratkan sesuatuyang diwakili harus menrima
untuk digantikan misal jual beli, hiwalah, fasakh, syirkah, musharifah,
muja’alah, musaqah, talak, nikah, khulu’, sholakh, dan tidak diwakilkan didalam
ibadah badan dan diperbolehkan mewakilkan harta. Seperti shadaqa, zakat, haji.
Dan diperbolehkan menurut Imam Maliki pada permusuhan atas pengakuan dan pengingkaran
dan Imam Syafi’I berpendapat diantar dua pendapat Imam tidak diperbolehkan pada
engakuan itumenyamai perwakilan persaksian dan sumpah. Dan diperbolehkan
wakalah saksi menurut Imam
Malik. Dan menurut Imam Syafi’I seperti adanya. Dua pendapat berpendapat
wakalah diperbolehkan mereka atas pengakuan. Dan terjadi perbedaan pendapat
tentang mewakilkan permusuhan. Apakah mereka mencakup pengakuan atau tidak?
Maka Imam Malik berpendapat tidak mencakup.
(Rukun keempat).
Wakalah adalah akad yang wajib ada ijab qabul seperti akad lainnya, tetapi
wakalah itu akad yang tetap bahkan diperbolehkan atas perkara dalam hukum yang
sudah dijelaskan hukum akad ini. Ada dua pendapat menurut Imam Malik, umum dan
khusus. Jika umum, yaitu mewakili sesuatu yang umu. Sesuatu yang ditentukan
sesuatunya. Jika disebukan maka tidak umum. Dan Imam Syafi’I berpendapat tidak
diperbolehkan mewakilkan sesuatu yang umum karena tipu menipu. Dan sesungguhnya
diperbolehkan sesuatu yang disebutkan dan menjelaskna sesuatu tersebut. Dan
menqiyaskan ketika asalnya itu dicegah. Kecuali sesuatu yang disepakati.