Para Ulama
berselisih pendapat tentang jual beli dan persewaan sekaligus dalm satu
perjanjian (Akad). Imam Malik dan para pengikutnya membolehkan, tetapi fuqaha
Kufah dan Imam Syafi’I Melarangnya, karena dalam kondisi seperti itu mereka
berangapan bahwa harganya idak diketahui.
Imam Malik
berpendapat bahwa jika persewaan itu diketahui, maka harganya pun bisa
diketahui. Boleh jadi, fuqaha yang melarang jual beli dalam satu jual beli.
Fuqaha sepakat bahwa peminjaman atau jual beli tidak dibolehkan sebagaimana
telah kami katakan.
Tetapi mengenai
kebolehan peminjaman dan perserikatan dagang, Imam Malik tidak tegas
pendapatnya. Terkadang membolehkan dan terkadang melarangnya.
Sebab perselisihan
endapat ulama dalam seluruh persoalan tersebut adalh perbedaan sedikit
banyaknya alasan-alasan larangan yang tegas ketentuan nashnya. Fuqaha yang
menganggap alasan larangan pada suatu masalah itu kuat akan melarangnya. Sedang
mereka yang tidak menganggap ketentuan nashnya uat akan membolehkannya. Masalah
ini kembali kepada ketajaman perasaan mujtahid, lantaran masalah tersebut jika
diselidiki bisa terjadi perlawanan pendaat yang sama kuatnya. Mungki,
menghadapi persoalan-persoalan seperti itu pendapat yang benar adalah yang
megangggap bahwa tiappendapat mujtahid itu benar. Itu sebabnya mengapa dalam
persoalan-pesoalan seperti itu, sebagian ulama memberi kebebasan untuk memilih
beberapa pendapat atas itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar