Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Jumat, 11 Maret 2016

Antara Jual Beli dan Persewaan

Para Ulama berselisih pendapat tentang jual beli dan persewaan sekaligus dalm satu perjanjian (Akad). Imam Malik dan para pengikutnya membolehkan, tetapi fuqaha Kufah dan Imam Syafi’I Melarangnya, karena dalam kondisi seperti itu mereka berangapan bahwa harganya idak diketahui.
Imam Malik berpendapat bahwa jika persewaan itu diketahui, maka harganya pun bisa diketahui. Boleh jadi, fuqaha yang melarang jual beli dalam satu jual beli. Fuqaha sepakat bahwa peminjaman atau jual beli tidak dibolehkan sebagaimana telah kami katakan.
Tetapi mengenai kebolehan peminjaman dan perserikatan dagang, Imam Malik tidak tegas pendapatnya. Terkadang membolehkan dan terkadang melarangnya.

Sebab perselisihan endapat ulama dalam seluruh persoalan tersebut adalh perbedaan sedikit banyaknya alasan-alasan larangan yang tegas ketentuan nashnya. Fuqaha yang menganggap alasan larangan pada suatu masalah itu kuat akan melarangnya. Sedang mereka yang tidak menganggap ketentuan nashnya uat akan membolehkannya. Masalah ini kembali kepada ketajaman perasaan mujtahid, lantaran masalah tersebut jika diselidiki bisa terjadi perlawanan pendaat yang sama kuatnya. Mungki, menghadapi persoalan-persoalan seperti itu pendapat yang benar adalah yang megangggap bahwa tiappendapat mujtahid itu benar. Itu sebabnya mengapa dalam persoalan-pesoalan seperti itu, sebagian ulama memberi kebebasan untuk memilih beberapa pendapat atas itu.

Tidak ada komentar: