Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Jumat, 11 Maret 2016

Tentang Wakalah

Didalam wakalah ada 3 bab, bab 1 rukun wakalah yaitu sesuatu yang diwakili dan orang yang mewakili, bab 2 menjelaskan hukum wakalah, bab 3 menjelaskan perbedaan orang yang mewakili dan diwakili.
Bab 1 yaitu rkun wakalah. Yaitu melihat sesuatu yang diwakili dan mewakili dan melihatorang yang diwakili (rukun pertama orang yang mewakili). Ulama sepakat membolehkan meawkili orang gaib dan orang sakit dan perempuan yang punya beberapa perkara yang ada dalam dirinya. Dan para ulama berbeda pendapat tentang mewakilkan orang yang hadir. Imam malik berkata membolehkan mewakilkan orang yang hadir tetapi menurut Imam Syafi’I dan Hanafi tidak memperbolehkan mewakilkan orang yang hadir dan perempuan, kecuali perempuan itu cerdas.
Maka barang siapa yang berpendapat barang asal itu tidak bisa menggantikan pekerjaan orang lain dari orang lain, kecuali ada darurat. Ulama sepakat tidak diperbolehkan menggantikan seseorang yan diperdebatkan. Dan barang siapa menganggap bahwa hukum asal itu diperbolehkan. Ulama berpendapat mewakilkan sesuatu itu diperbolehkan, kecuali perkara yang tidak diperbolehkannya, seperti mewakilkan ibadah dan seterusnya.
(Rukun kedua adalah wakil). Syarat wakil itu tidak boleh orang yang tercegah oleh syarat, ketika transaksi sesuatu, anak kecil yang diwakilkan. Maka tidak sah mewakilkan pada orang gila. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat tidak sah mewakilkan pada akad nikah, sedangkan menurut imam Syafi’I tidak sah secara langsung dan perantara. Dengan mewakilkan pada orang yang menguasai akad nikah itu boleh. Tetapi menurut Imam Maliki dengan perantara laki-laki
(Rukun ketiga adalah orang yang diwakili). Disyaratkan sesuatuyang diwakili harus menrima untuk digantikan misal jual beli, hiwalah, fasakh, syirkah, musharifah, muja’alah, musaqah, talak, nikah, khulu’, sholakh, dan tidak diwakilkan didalam ibadah badan dan diperbolehkan mewakilkan harta. Seperti shadaqa, zakat, haji. Dan diperbolehkan menurut Imam Maliki pada permusuhan atas pengakuan dan pengingkaran dan Imam Syafi’I berpendapat diantar dua pendapat Imam tidak diperbolehkan pada engakuan itumenyamai perwakilan persaksian dan sumpah. Dan diperbolehkan wakalah            saksi menurut Imam Malik. Dan menurut Imam Syafi’I seperti adanya. Dua pendapat berpendapat wakalah diperbolehkan mereka atas pengakuan. Dan terjadi perbedaan pendapat tentang mewakilkan permusuhan. Apakah mereka mencakup pengakuan atau tidak? Maka Imam Malik berpendapat tidak mencakup.

(Rukun keempat). Wakalah adalah akad yang wajib ada ijab qabul seperti akad lainnya, tetapi wakalah itu akad yang tetap bahkan diperbolehkan atas perkara dalam hukum yang sudah dijelaskan hukum akad ini. Ada dua pendapat menurut Imam Malik, umum dan khusus. Jika umum, yaitu mewakili sesuatu yang umu. Sesuatu yang ditentukan sesuatunya. Jika disebukan maka tidak umum. Dan Imam Syafi’I berpendapat tidak diperbolehkan mewakilkan sesuatu yang umum karena tipu menipu. Dan sesungguhnya diperbolehkan sesuatu yang disebutkan dan menjelaskna sesuatu tersebut. Dan menqiyaskan ketika asalnya itu dicegah. Kecuali sesuatu yang disepakati.

Tidak ada komentar: