Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Bank Penkreditan Rakyat

A.    Pendahuluan
Permasalahan - permasalahan seputer kondisi ekonomi kian hari kian meningkat, sifatnya pun semakin komplek, seperti permasalahan akan pengiriman uang ke berbagai daerah, kebutuhan akan jasa penyimpanan uang dan barang berharga lainnya, kebutuhan akan penyedia jasa peminjaman uang, dll. Berlatar belakang persoalan-persoalan kebutuhan tersebut, muncullah suatu bentuk badan usaha berupa bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang memberikan jasa seputar kegiatan perekonomian. Dengan adanya bank tersebut perekonomian semakin berkembang pesat, hal ini karena perkembangan perekonomian tidaklah lepas dari suatu bank. Bank sendiri  adalah suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam penyaluran dana nya, tidak semata-mata memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik bank tetapi juga kegiatannya itu harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998, bank dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya jenis bank berdasarkan prinsip operasional,  yang terdiri dari bank konvensional seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia, Bank Niaga, dan sebagainya dan bank syariah, seperti Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Negara Indonesia Syariah, dan sebgainya. Selain itu,  jenis bank berdasarkan kegiatan usahanya, yang terdiri dari bank umum dan bank sekunder atau yang biasa disebut Bank Perkreditan Rakyat, semua jenis bank ini kegiatan dan penyelenggaraan usahanya diatur oleh Bank Indonesia.
Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan mengenai bank sekunder atau  Bank Perkreditan Rakyat, yang mencakup materi tentang tugas pokok bank BPR, kegiatan usahanya dan lain sebagainya.


B.    Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Lokasi Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan, sehingga Bank Perkreditan Rakyat banyak dijumapi di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bank Perkreditan Rakyat telah  ada sejak sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat sendiri adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 pasal (1) tentang Perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 seperti tersebut diatas. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Fungsi bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. selain fungsi tersebut, bank perkreditan rakyat juga memiliki keterbatasan dalam menjalankan usahanya seperti dilarang membaerikan jasa dalam bentuk simpanan giro.  Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Namun, semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sede rhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah BPR.
Bank perkreditan rakyat yang terdapat di daerah pedesaan berfungsi sebagai pengganti bank desa, kedu¬dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan atas bank desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD. Selain itu bank perkreditan rakyat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah jenis Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar atau di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

C.    Sejarah Bank Perkreditan Rakyat
Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
Dengan mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.


D.     Sasaran, Asas Hukum, dan Bentuk Hukum Bank Perkreditan   Rakyat
1.    Sasaran Bank Perkreditan Rakyat
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon), karena BPR umumnya ditujukan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah bukan hanya di pedesaan saja tetapi untuk masyarakat perkotaan golongan ekonomi lemah juga.
2.    Asas Bank Perkreditan Rakyat
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli). Pasal tersebut diantara nya berbunyi:
“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
3.    Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum BPR sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




E.     Fungsi Pokok Bank Perkreditan Rakyat
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan  atau laba. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan) dan pendapatan bunga. Untuk mewujudkan tugas pokoknya tersebut, BPR dapat melakukan usaha berikut:
1.     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  yang dapat berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, kecuali simpanan giro. Simpanan giro ini merupakan larangan usaha bagi BPR.
2.     Memberikan kredit kepada masyarakat
Bank Perkreditan Rakyat, memiliki tugas pokok diantaranya memberikan kredit kepada masyarakat. Umumnya kredit ini diberikan kepada petani, pedagang, dan lain sebagai nya yang memiliki ekonomi yang lemah.
3.     Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank  Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.


F.     Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR tersebut antara lain :
1.     Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan   lintas pembayaran (LLP)
2.     Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer)
3.     Melakukan penyertaan modal
4.     Melakukan kegiatan usaha perasuransian
5.     Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.


G.     Pendirian Badan Usaha
    Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seizin Direksi Bank Indonesia.
Untuk memperoleh izin usaha tersebut, seseorang wajib memenuhi persyaratan minimal tentang susunan organisasi dan kepengurusan, pemodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Pendirian bank perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh:
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Badan Hukum Iondonesia yang seluruh kepemilkannya oleh WNI
3.    Pemerintah Daerah, atau
4.    Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3).
Sehingga berdasarkan dikatakan bahwa kepemilikan bank perkreditan rakyat dapat berlaku bila :
a.    BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
b.    BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
c.    BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
d.    Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
e.    Merger dan konsolidasi antaraBPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo¬nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai denga SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.    Dua miliar rupiah untuk BPR  yang didirikan di DKI Jakarta, dan Kabupaten/ Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang
b.    Satu miliar rupiah untuk BPR yang didirikan diwilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebut dalam huruf  (a)
c.    Lima ratus juta rupiah untuk BPR yang didirikan diluar dan wilayah yang disebut dalam huruf (a) dan (b).
Dinyatakn juga bahwa dalam upaya membantu kelancaran operasional, bank umum dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya seizin Direksi Bank Indonesia.  Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.



Perijinan BPR
1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

H.     Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
a. Dalam memberikan kredit, BPR harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lainnya yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
 c. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

I.    Kelebihan dan Kekurangan BPR
a.    Kelebihan BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
b.    Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian, tidak bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing. Hal ini dikarenakan Bank Indonesia melarang BPR melakukan hal-hal tersebut.

 
















J.     Kesimpulan
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank perkreditan rakyat dibentu atas adanya lembaga-lembaga seperti dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. BPR dapat melakukan usaha berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang dapat berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, kecuali simpanan giro.
2.    Memberikan kredit kepada masyarakat
3.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR tersebut antara lain :
a.    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan  lintas pembayaran (LLP)
b.    Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer)
c.    Melakukan penyertaan modal
d.    Melakukan kegiatan usaha perasuransian
e.    Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.





K.    Daftar Pustaka
Anitaria, Mikha. 2010. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html dunia maya. Pos Kamis, 15 April 2010. Unduh 28 Februari 2013 Pukul 21:38.
Hadiwigeno, Soetatwo dan Faried Wijaya. 1980. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank. Yogyakarta : Liberti offset.

Hasibuan, Malayu.  2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara.
Latumaerissa, Julius R. 2011.  Bank dan Lembaga Keuangan Iain. Jakarta
Pohan, Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers .
Sianturi dan Rosmalina. 1996. Mata Pelajaran Ekonomi. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Suyanto dan Nurhadi. 2007. IPS ekonomi. Yogyakarta: Erlangga.
Street, Dedot. 2012. Fungsi dan Peranan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Sentral. http://compusstreet.blogspot.com/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-umum-bank.html. Pos Selasa, 13 Maret 2012. Di Unduh pada 28 Februari 2013 pukul 20:36

Yusuf, Ahmad Ayus. 2009. Manajemen Operasional Bank Syariah. Cirebon : Stain Press.
Anwari, Ahza.  Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=99:sejarah-singkat-bank-perkreditan-rakyat-bpr&catid=44:berita.  Di pos pada Selasa, 11 Mei 2010 Pukul 10:02. Di Unduh pada Rabu, 06 Maret 2013 Pukul 21:00.
   

Bank Umum Syari'ah

A.    Pendahuluan
Perusahaan pemerintahan dalam perbankan telah dianalisis hampir secara eksklusif dalam konteks pasar perbankan konvensional. Misalnya, ada baru-baru ini beberapa diskusi tentang disiplin ‘dalam’ peran pasar yang diberikan oleh pemegang saham bank dan deposan dalam menghambat perilaku pengambilan risiko manajemen bank. Pada saat yang sama, ada tumbuh bunga, dan analisa, bank sebagai pemegang saham dalam perusahaan itu sendiri memainkan peran sentral dalam tata kelola perusahaan, terutama di Jerman dan negara-negara lain dengan struktur perbankan universal dari jenis tradisional. Sebaliknya, hanya sedikit yang ditulis pada struktur pemerintahan dalam perbankan Islam, meskipun pertumbuhan bank syariah sejak pertengahan 1970-an dan meningkatkan kehadiran mereka di pasar keuangan dunia. Sekarang ada lebih dari 180 lembaga keuangan di seluruh dunia yang menempel pada perbankan syariah dan prinsip-prinsip pembiayaan. Bank-bank ini beroperasi di 45 negara yang meliputi sebagian besar dunia Muslim, bersama dengan Eropa, Amerika Utara dan berbagai lokasi lepas pantai. Pembiayaan Islam semakin merupakan segmen pasar bunga bank Barat, dan tambahan terbaru ke daftar bank syariah pada bulan Oktober 1996 di Kota Islamic Bank Investasi, Bahrain yang dimiliki anak perusahaan yang seluruhnya dari Citicorp.
Perbankan syariah merupakan keberangkatan yang radikal dari perbankan konvensional, dan dari sudut pandang tata kelola perusahaan, yang dicantumkan sejumlah fitur menarik, karena risiko ekuitas partisipasi, dan-dan-pengaturan bagi hasil keuntungan dari dasar pembiayaan Islam. Karena bank bunga (riba), bank Islam tidak dapat membebankan kembali ditetapkan sebelumnya, melainkan berpartisipasi dalam hasil yang dihasilkan dari penggunaan dana. Para penabung juga berbagi dalam keuntungan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan, dan dihargai dengan kembali keuntungan untuk mengasumsikan risiko. Tidak seperti bank konvensional yang pada dasarnya merupakan peminjam dan pemberi pinjaman dana, bank Islam pada dasarnya adalah sebuah mitra dengan penabung, di satu sisi, dan juga bermitra dengan pengusaha, di sisi lain, jika menggunakan dana nasabah di produktif langsung investasi.
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang Islam, Al Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhn hidupnya yang berkebenaran absolute.Sunnah Rasulullah Muhammad SAW berfungsi menjelaskan kandungan Al Qur’an.
Terdapat banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al Qur’an. Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba.
Al Qur’an telah jelas melarang riba . Selain itu juga agama –agama lainpun melarangnya, bukan hanya etika agama yang mengutuknya, tetapi juga etika filosofis, seperti filsafat yunani.Dengan demikian, disamping diketahui bahwa al Qur’an tidak sendirian dalam menampilkn sikap kerasnya terhadap riba.
Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba ialah bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi.  Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvesional.
 Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap.Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syari’ah, seperti apakah bank syari’ah? Berikut akan diulas dalam makalah ini.
B.    Definisi Bank Syariah
Bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits, khususnya yang menyangkut tata-cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermualat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawtirkan  mengandung unsur-unsur, untuk di isi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Falsafah dasar beroperasinya bank syarih yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengaju pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurigai, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu kepada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitasnya.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).

C.    Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.

D. Struktur Organisasi
    Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Jasa untuk peminjam dana
1.    Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Sebuah mudharabah dapat didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak dimana salah satu pihak, para pemodal (sahib al-mal), mempercayakan dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk melakukan kegiatan atau usaha. Jenis kontrak ini berbeda dengan musyarakah. Dalam pengaturan berdasarkan musharaks ada juga pembagian keuntungan, tetapi semua pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial. Dalam mudharabah, pemodal tidak diperbolehkan berperan dalam manajemen perusahaan. Akibatnya, mudharabah merupakan kontrak PLS mana kembali ke pemberi pinjaman adalah pembagian tertentu dalam laba / rugi hasil dari proyek di mana mereka memiliki saham, tapi tidak ada suara.
Dalam bunga pinjaman, pinjaman ini tidak bergantung pada keuntungan atau kerugian hasil, dan biasanya dijamin, sehingga debitur harus membayar kembali modal yang dipinjam ditambah jumlah bunga tetap tanpa hasil yang dihasilkan dari modal.
Dalam mudharabah, hasil tidak dijamin dalam bagi hasil dan kerugian keuangan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Pengusaha sebagai kerugian tersebut hanya waktu dan usaha yang diinvestasikan dalam perusahaan. Distribusi ini efektif memperlakukan modal manusia dengan keuangan modal sama.
2.     Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.     Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.    Takaful (asuransi islam)
    Jasa untuk peminjam dana.
5.    Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
6.     Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

E.    Prinsip perbankan syariah
    Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
1.     Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan                    
        nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.    Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.    Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.     Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.     Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
    Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankan syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
1.     Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
2.    Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.    Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
4.     Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
5.     Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
6.    Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
7.    Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll.
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
a.    Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b.    Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c.     Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.


d.    Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Sumber Dana
Selain modal sendiri dan ekuitas, bank-bank Islam mengandalkan dua sumber utama dana, yaitu simpanan transaksi yang bebas risiko tapi menghasilkan kembali dan  investasi deposito yang membawa risiko kehilangan modal untuk. Ada empat tipe utama account:

1.    Giro
Giro berdasarkan prinsip al-wadiah, dimana nasabah dijamin pengembalian dana mereka. Pada saat yang sama, deposan tidak menerima remunerasi untuk menyetorkan dana dalam rekening berjalan, karena dana dijamin tidak akan digunakan untuk usaha PLS. Sebaliknya, dana yang terkumpul di dalam rekening ini hanya dapat digunakan untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek di bank tanggung jawab.
2.    Rekening tabungan
Tabungan juga beroperasi di bawah prinsip al-wadiah. Tabungan berbeda dari deposito saat ini di bahwa mereka memperoleh pendapatan deposan: tergantung pada hasil keuangan, bank Islam dapat memutuskan untuk membayar premi, Hiba, atas kebijakannya, kepada pemegang rekening tabungan.
3.    Rekening investasi
Sebuah rekening investasi beroperasi di bawah al-mutlaqa prinsip mudharabah, di mana mudharib (mitra aktif) harus memiliki kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasi modal disetor. Kondisi akun ini berbeda dari orang-orang dari tabungan berdasarkan: a) minimum jumlah tetap tinggi, b) durasi yang lebih lama dari deposito, dan c) yang paling penting, deposan dapat kehilangan sebagian atau seluruh dananya dalam acara bank membuat kerugian.
4.    Khusus rekening investasi
Rekening investasi khusus juga beroprasi da bawah prinsip mudarabah, dan biasanya ditunjukan kepada investor yang lebih besar dan institusi. Perbedaan neraca dan rekening investasi adalah rekening investasi khusus berkaitan dengan proyek tertentu, dan investor memiliki pilihan untuk berinvestasi secara langsung dalam proyek pilihan yang dilakukan oleh bank.
F.    Kesimpulan
1.     Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba.
2.     Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga.
3.    Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia:
a.    UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992
b.    Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10 Thn 1998
c.    UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c)
d.    Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl.12 Mei 1999.









G.    Daftar Pustaka
Al Khotib, Muhammad ‘Ajaj. 1989. Ushul Al Hadits Wa Musthalahu. Beirut: Dar al Fikri
Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar Al Fikri
American Institute of banking. 1960. Principle of Bank Operation. New York: AIB
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Sadeli, Hasan. (ed). Ensiklopedia Indonesia
Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
www.voa-islam.com/news/indonesia/2010/04/05/4722
Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
Http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam







Bank Umum Konvensional

BANK UMUM KONVENSIONAL

    Pendahulan
    Pengertian Bank Umum
Menurut Rudy Trisantoso bank umum adalah suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur dana. Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    Agent Of Trust
Fungsi ini menunjukan bahwa aktivitas  yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank.
    Agent Of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab Bank dalma menunjang kelncaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan distribusi berkaitan dengan kegiatan menyalurkan barang yang telah diproduksi dari produsen kepada konsumen dengan menggunakan saluran saluran distribusi yang tersedia. Kegiatan konsumsi adalah tindkan untuk mengurang nilaiguna dari suatu barang.
Semua kegiatn ini dilakukan menggunakan uang sebagai alat pembayaran karena hal ini, maka bank sebagai lembaga keuangan tentu mempunyai peran yang sangat strategis, sehingga dari aspek ini Bnak berfungsi untuk menjebatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang dilakukan.
    Agent Of  Service
Industri perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan, atau inkaso.
    Karakteristik Bank Umum
Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7.
Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro.
Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya.
BPR dilarang enerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, dan perasuransian.
Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial. Lebih lanjut, peranan itu juga sangat memperlancar dan memperbesar trasaksi keuangan. Semua kegiatan ini beruara pada peningkatan aktivitas eknomi, yang wujud konkretnya adalah peningkatan produksi, penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.
Akibat dari penguraian diatas, bank umum menghadapi masalah bermuka dua. Di satu pihak harus selalu mampu mejaga posisi likuiditasnya dan di lain pihak tetap memperoleh laba agar bisa bertahan pada usahanya (masalah rentabilitas).
    Produk-Produk
Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut
    Penyerapan Dana Masyarakat
    Tabungan (Saving  Deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    Nasabah penyimpan dana mendapat bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha.



    Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 
Simpanan deposito diatur dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang dana yang disimpannya. 
    Simpanan Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
    Pelayanan Jasa-Jasa
    Kliring (clearing)   
Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan mudah, cepat, dan mudah.
    Inkaso (Collection)
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
    Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan pengirim.
    Save Deposit Box
Save Deposit Box adalah fasilitas jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai tempat menyimpan barang berharga milik nasabah.
    Letter of Credit
Letter of credit adalah suatu surat atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari importir dalam bentuk sejumlah uang.
    Penyaluran Dana
Bank konvensional, baik bank umum maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Segi  kegunaanya:
     .    kredit investasi
     .    kredit modal kerja
Segi  tujuannya:
     .    kredit produktif;
     .    kredit konsumtif;
     .    kredit perdagangan.
Segi  jangka waktu:
     .    kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);
     .    kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);
     .    kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).
Segi jaminan:
     .    kredit dengan jaminan
     .    kredit tanpa jaminan.
Segi sektor usaha:
     .    kredit pertanian;
     .    kredit peternakan;
     .    kredit industri;
     .    kredit pertambangan;
     .    kredit pendidikan;
     .    kredit profesi;
     .    kredit perumahan;
     .    sektor-sektor  lainnya.
    Operasi Kredit Pasif
Sebelum Bank melakuan operasi kredit, pada saat pendiriannya sudah ditentukan keharusan menyediakan sejumlah modal sendiri (equity). Modal sendiri memiliki fungsi untuk:
    Untuk menutupi biaya pendirian;
    Member kepercayaan pada masyarakat untuk menaruh uangnya di Bank;
    Menutupi kemungkinan timbulnya kerugian;
    Mempertinggi likuiditas dan solvabilitas
    Melakukan operasi kredit aktif yang lebih besar.
Operasi kredit pasif adalah kiat-kiat yang dilakukan oleh bank untuk menarik dana dari masyarakat adapun jenis simpanan masyarakat dapat dibedakan menjadi ;
    Simpanan giro
     Deposito
     Tabungan
    Opersi Kredit Aktif
Oprasi  kredit aktif adalah kiat-kiat yang dilakukan oleh bank untuk mengelola dana yang dimilikinya secara aman dan menguntungkan.
Karena itu perlu diatur srategi dan prioritas pengelolaan dana yang dimilki oleh bank, baik yang bersumber dari perusahaan (modal inti, dan modal pelengkap) maupun dari luar perusahaan, yaitu dana yang bersumber dari mayarakat, dan dana yang diperoleh dari pasar uang, misalnya pasar uang antar bank.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, pengertian modal bank dibedakan antara bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia dan kantor cabang asing yang beroperasi di Indonesia.
Modal bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri atas modal inti atau primary capital dan modal pelengkap atau secondary capital.
    Modal Inti   
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dengan perincian sebagai berikut.
    Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbadan hokum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
    Agio saham
Agio saham adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat dari harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
    Cadangan umum
Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.
    Cadangan tujuan
Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
    Laba ditahan
Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
    Laba tahun lalu
Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi factor pengurang dari modal inti.
    Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami kerugian pada tahun berjalan, seluruh kerugian pada tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.

    Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Bagian kekayaaan bersih tersebut adalah modal iinti anak perusahaan setelah dikompensasikan nilai penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut. Yang dimaksud dengan anak perusahaan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lain yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh bank.



    Modal Pelengkap
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang tidak dibentuk dari laba setelah pajak dan pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal.
Secara terperinci modal pelengkap dapat berupa sebagai berikut.
   
    Cadangan revaluasi aktiva tetap
Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
    Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
    Modal kuasi
Modal kuasi adalah modal yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
    Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal berjangka 5 tahun, dan pelunasan sebelum jatuh tempo harus atas persetujuan Bank Indonesia.
    Ketentuan Tentang Modal Minimum Bank
Ketentuan tentang modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements (BIS). Sejalan dengan standar tersebut, dalam kerangka paket deregulasi tanggal 29 Februari 1991 (Pakfeb ’91), Bank Indonesia mewajibkan setiap bank umum menyediakan modal minimum sebesar 8% dari total aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Ketentuan persentase tersebut harus telalh terpenuhi selambat-lambatnya pada akhir tahun 1993. 
Persentase kebutuhan modal minimum yang diwajibkan menurut BIS ini disebut capital adequacy ratio (CAR). Dengan demikian CAR minimum bagi bank-bank umum di Indonesia adalah 8%.
    Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum Bank
Perhitungan peyediaan modal modal minimum atau kecukupan modal bank (capital adequacy) didasarkan kepada rasio atau perbandingan antara modal yang dimiliki bank dan jumlah aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Perincian mengenai modal yang dimiliki bank, telah diuraikan diatas. ATMR merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca (aktiva yang tercantum dalam neraca) dan ATMR aktiva administrative (aktiva yang bersifat administratif).
Langkah-langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah sebagai berikut.
    ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal masing-masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot risiko dari masing-masing pos aktiva neraca tersebut.
    ATMR aktiva administratife dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administrative yang bersangkutan dengan bobot risiko dari masing-masing pos rekening tersebut.
    Total ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administratif.
    Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATMR. Rasio tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut.

CAR = (MODAL BANK)/(TOTAL ATMR)
    Hasil perhitungan rasio di atas, kemudian dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum (yakni sebesar 8%) Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan Modal) atau tidak. Jika hasil perbandingan antara perhitungan rasio modal dan kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan 100% atau lebih, modal bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan modal). Sebaliknya, bila hasilnya kurang dari 100%, modal bank tersebut tidak memenuhi ketentuan CAR.

    Lapangan Usaha Bank Umum
Sebagaimana yang telah dikemukakan, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang pengumpulan dananya, terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
Dengan demikian lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang secara terinci adalah sebagai berikut:
    Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito;
    Member kredit terutama kredit jangka pendek denga tanggungan efek, hasil bumi, barang, juga denga tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpanan, begitu juga dengan tanggungan kertas berharga yang mewakili barang;
    Memberikan kredit angka menengah, panjang, atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat, ataupun dengan cara wesel tunjuk diantara sesame kantornya. Penarikan atas saldo kredit yang ada koresponden, dilakukan secara telegram atau wesel tunjuk atau dengan cek;
    Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan antara pihak ketiga.
    Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain, dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan, dan ada jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu.
    Member jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
    Menyewakan tempat menyimpan barang berharga.
    Menjalankan usaha lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum. 
    Sumber Keuntungan Bank
Sumber keuntunganbank sangat ditentukan oleh usaha yang dilakukan oleh bank, seperti yang sudah ditentukan usaha itu dapat dikelompokkan menjadi ;
    Pemberian kredit
    Jual beli surat berharga
    Jual beli valuta asing
    Pemberian jasa-jasa
    Ekspansi dan Kontraksi Uang Giral
Simpanan giro terjadi melalui dua cara berikut ini.
    Secara substitusi
Yaitu masyarakat (perseorangan, perussahaan atau badan) menytor uang kartal di bank umum dalam bentuk simpanan giro. Dengan demikian, jumlah uang kartal dalam masyarakat berkurang dalam jumlah yang sama dengan bertambahnya uang giral. Ini berarti jumlah uang yang beredar tidak mengalami perubahan.
    Secara aktif
Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu bank memberikan kredit kepada nasabahnya dengan system rekening Koran dan secara transformasi. Menurut cara yang pertama, kredit yang diberikan oleh bank secara rekening Koran tidak segera ditarik dalam bentuk uang kartal, melainkan digirokan disini terjadi saling pengakuan. Disatu pihak nasabah mengaku berhutang dan dilain pihak bank berjanji akan menyediakan dana yang telah disetujui untuk kepentinga  nasabah.dalam cara yang kedua, bank membeli surat-surat berharga yang tidak dibayar dengan uang kartal, melainkan dengan jalan menambahkan simpanan giro penjual surat berharga tersebut. Disini terjadi penambahan uang giral, sehingga jumlah uang dalam peredaran bertambah.
       

Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, Undang-Undang Perbankan No.10Tahun 1998, Pasal 1 Butir (5)
Edy Wibowo dan Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005),
Robintan Sulaiman, Masalah & Solusi letter of Credit dalam Praktek Perdagangan Bebas, (Jakarta: Pusat Studi     Hukum Bisnis FH-UPH,1998)
Julius. Kegiatan Bank Umum. Jakarta: Salemba Empat ,2011

Sejarah Bank Indonesia

A.    PENDAHULUAN
Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Javasche Bank NV, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan berdasarkan keputusan Konferensi Medja Bundar (KMB) tahun 1949 ditunjuk lagi sebagai bank sentral. Sementara itu sejarah mencatat pula bahwa sejak tahun 1946, Bank Negara Indonesia, bank pertama yang didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia, telah ditetapkan pula sebagai bank sentral.
Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Lahirnya Bank Indonesia sangat memiliki hubungan erat dengan masyarakat satu bangsa. Karena dalam penghimpunan serta panyaluran dana tentu tertuju pada suatu objek, dalam hal ini salah satu objek yang tidak lepas dari dunia perbankan ialah masyarakat pada umumnya. Salah satu tujuan mendasar yang hendak dicapai ialah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat suatu bangsa.
Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut.
Oleh karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu bangsa karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan menyalurkan dana.

B.    Sejarah Singkat Pembentukan Bank Sentral di Indonesia
Sebenarnya gagasan pembentukan bank sentral telah muncul sejak pembahasan materi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI.Gagasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan. Langkah pembentukan bank sentral dimulai dengan Surat Kuasa Soekarno-Hatta tanggal 16 September 1945 kepada R.M. Margono  Djojohadikoesoemo untuk mempersiapkan Bank Negara Indonesia (BNI).
Tidak lama kemudian, didirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia yang berikutnya dilebur ke dalam BNI.Sebagai bank sentral dalam masa revolusi, BNI tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.Sementara itu, De Javasche Bank (DJB) yang pernah menjadi bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda, kembali membuka cabang-cabangnya di wilayah yang dikuasai oleh NICA sejak awal 1946.Pada 1949 Konferensi Meja Bundar (KMB) telah menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum.
Setelah bubarnya RIS pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia (RI) berkeinginan untuk memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari kepemilikan asing. Keinginan tersebut difokuskan pada nasionalisasi DJB yang selama ini telah berfungsi sebagai bank sirkulasi meski masih berstatus bank swasta dan didominasi oleh Belanda. Pada 1951, DJB dinasionalisasi dan kepemilikan sahamnya berhasil diselesaikan oleh Panitia Nasionalisasi. Maka dengan berlakunya UU No. 11/1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, DJB dirubah namanya menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk RI yang sekarang lebih dikenal dengan nama Bank Indonesia.
C.    Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku.Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.
Agar pengertian bank lebih jelas, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.   Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengartian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Dalam pengertian bank tersebut di atas dapat digambarkan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran dan pelaku dalam pertumbuhan perekonomian. Sedangkan Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia.Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia.
Sebagai organisasi dalam suatu ketatanegaraan, bank sentral di  bentuk dan didirikan berdasarkan UU sehingga bank sentral memiliki peran dan pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian suatu  Negara. Secara umum diatur  berbagai faktor yang memengaruhi susunan unit-unit, seperti yang bertindak sebagai Decision Making body/Executing Body/Supervisory Bodydan bentuk koordinasi dari unit-unit dalam organisasi bank sentral seperti ujuan, tugas, dan wewenang. Kemudian, diatur pula hal-hal lain yang menyangkut hubungan bank sentral dengan lembaga Negara lainnya seperti dengan pemerintah dan parlemen.Penetapan tujuan, tugas dan wewenang bank dan sentral dan ekonomi dari masing-masing Negara akan memengaruhi seberapa banyak tujuan yang harus dicapai, apa tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya, bagaimana wewenang unit tertinggi di bank sentral yang kesemuanya itu pada akhirnya akan berpengaruh pada bagaimana  wewenang unit tertinggi di bank sentral yang semuanya itu pada akhirnya akan berpengruh  pada bagaimana tingkat independensi , transparansi, dan akuntabilitas dari suatu bank sentral.
Factor-faktor yang mempengaruhi susunan unit dan bentuk koordinasi organisasi bank sentral adalah tujuan, tugas, dan wewenangan, serta factor lain, seperti hubungan bank sentral dengan pemerintah dan dengan parlemen.Factor-faktor tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi berbagai aspek lainnya dalam organisasi dari masing-masing bank sentral.Secara keseluruhan factor tersebut akan mempengaruhi susunan dan bentuk koordinasi unit dalam organisasi bank sentral. Secara umum, struktur setidaknya menggambarkan empat sisi dasar dari sebuah organisasi yaitu hierarchy of authority (departemenisasi), spans of control, (rentang kendali), line and staff position (posisi staf dan lini)
Periode baru  dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan ikut campur dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Dalam hal ini kita tahu bahwa fungsi dan peran Bank Indonesia sangat penting terhadap Bank-Bank cabang di Indonesia. Bank Indonesia berfungsi dan berperan begitu sangat strategis di dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang dilalui Bank Indonesia langsung terhadap peredaran uang dan suku bangsa perekonoimiannya, serta operasi tindakan dan kesehatan perbankan, yang pada akhirnya tidak hanya mempengaruhi lini dari sektor keuangan melainkan juga didalam pertumbuhan perekonomian yang maju dan pesat serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.Dalam perekonomiannya Bank Indonesia bertugas untuk mengeluarkan kebijakan moneter, mengawasi sistem perbankan, dan menjalankan sistem pembayaran. Tugas yang dilakukan dalam sistem pengawasan yang dilakukan dalam mengawasi perbankan di semua Bank-bank cabang di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun dengan cara kedua-duanya bisa di lakukan.

D.    Perkembangan Sistem Akuntansi Bank  Indonesia
a.    Sebelum era kompoterisasi
Sebelum tahun 1980 era keberadaan BI di atur dengan UU No 13 tahun 1968, sistem akuntasi Bank sistem Indonesia ketika itu dikenal dengan istilah sistem pembukuan.
Neraca belum sepenuhnya menunjukan informasi yang cermat sehubungan dengan tugas bank Indonesia selaku bank sentral karena beberapa pengelompokan rekening yang di dasari kemudian kurang tepat dalam pencatatan neracanya.
b.    Era kompoteresasi sistem akunting
Era tersebut pada bank Indonesia dimulai pada tahun 1989 pada saat di investasikan nya BI Aplikasi Sistem Akunting (BIASA). Proses akuntasi dengan memanfaatkan teknologi computer tersebut dinamakan Otomasi Sistem Akunting (OSA). Sejak saat itu, penyempurnaan sistem akuntasi di bank Indonesia terus dilakukan, diantaranya dengan diterbitkannya Prinsif Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PAKBI) Pada tahun 1995 dan Buku Pedoman Sistematika Rekening (DPSR) pada tahun 1996.

E.    Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Bank Indonesia
Hal ini mengacu dalam tujuan yang dilakukan oleh Bnak sentral di dalam menjalankan tugas kebijakan moneternya sesuai dengan tujuan ekonominya adalah:
a.    Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan tiggi dan terus menerus berkesinambungan.
b.    Untuk menggunakan tenaga kerja yang tinggi dalam hal ini menurunkan tingkat pengangguran yang banyak di kalangan bangsa Indonesia.
c.    Untuk menyetabilitaskan Harga yang terjadi pada masa sekarang ini.
d.    Untuk menyetabilitaskan suku bunga yang banyak terjadi di Bank-bank yang ada diseluruh Indonesia.
e.    Untuk menyetabilitaskan pasar keuangan yang ada.
f.    Untuk menyetabilitaskan nilai tukar uang.

Untuk mencapai tujuan tersebut yang di utarakan diatas Bank Indonesia menggunakan sasaran menengah / antara ( intermediate target), seperti mengendalikan jumlah uang secara luas ( monetary aggregates ) atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang. Akan tetapi, sasaran menengah tersebut tidak bisa dipengaruhi secara langsung oleh kebijaka yang dilakukan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia dapat melakukan sasaran lainnya, yairtu sasaran Operasional ( operasional targets ), dengan mengendalikan cadangan ( uang primer / monetary base ), atau suku bunga ( dalam hal ini, suku bunga fed funds  ), Yang lebih responsif terhadap kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia dan memiliki dampak langsung terhadap tingkaty penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga ( inflasi ), serta dampak terhadap tujuan moneterlainnya.
    Dalam mengetahui bagaimana Bank Indonesia mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menggunakan sasaran menengah dan operasionalnya di dalam mewujudkan tujuannya tersebut, di mulai dengan mempelajari segala aktivitas Bank Indonesia melalui neracanya.

Secara sederhana, Neraca Bank Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
Assets    Liabilities
Government Securities
Discount Loans    Currency in Circulation
Recerves



Aset ( assets)
a.    Government Securities( surat utang pemerintah ) merupakan instrumen operasi pasar tebuka ( open market operation ), dimana Bank Indonesia melakukan jual atau beli obeligasi pemerintah dari masyarakat dan bukan dari pemerintah. Dengan membeli obeligasi dan cadangan yang dimiliki Bank berarti meningkatkan jumlah uang yang beredar, begitu juga sebaliknya apabila menjual obeligasi pemerintah yang dimiliki, maka berkurang dan menurunkan jumlah uang yang beredar.
b.    Discount Loans yaitu pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Komersial dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
Kewajiban ( liabilities )
a.    Currency in Circulation( uang beredar ), yaitu jumlah mata uang ( uang kertas dan logam / uang kartal ) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang dipegang oleh masyarakat.
b.    Recerves( cadangan ) terdiri dari cadangan wajib Bank Komersial di Bank Indonesia ( sebagai cadangan minimum ) ditambah uang kartal yang dipegang oleh Bank Komersial, yang disimpan dalam brankas sebagai cadangan yang lebih.

F.    Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Keberadaan Ban yang sehat menjadi prasyarat yang mutlak bagi perekonomian yang sehat.Maka dari itu Bank Indonesia sebagai Pusat dan otoritas moneter perlu mengatur dan mengawasi sistem perbankan. Pengaturan terhadap Bank-bank dilakukan dengan cara mengatur keberadaan  dan seluruh kegiatan operasional Bank, disebut prudential banking regulaionatau pengaturan tentang prinsip-prinsip kehati-hatian pada Bank. Hal ini perlu dilakukan untuk terjaminnya kelangsungan hidup dan pengelolaan secara sehat sehingga mampu memberikan kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga pelayanan sistem pembayaran bagi perekonomian.
Dalam pelaksanaannya juga Bank Indonesia mencakup berbagai ketentuan tentang perizinan pendirian atau pembukaan Bank baru, berbagai cakupan atau jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan Bank, Kecukupan permodalan, dan Berbagai persyaratan bagi pengurus / pegawai Bank.
Selanjutnya Bank Indonesia sebagai pengawas Bank Komersial bertugas untuk memantau dan memeriksa apakah sudah dilaksanakannya semua tugas yang dilakukan pemilik dan pengelola Bank tersebut.Pengawasan juga dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung, bahkan memakai kedua-duanya. Dalam pengawasannya Bank Indonesia memiliki tujuh prisip yaitu: aspek kelembagaan, perizinan, ketentuan kehati-hatian, metode pengawasan, informasi, masalah kewenangan, dan pengawasan lintas negara ( cross-border banking ).

G.    Tugas Fungsi Bank Indonesia
Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

1.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum.
4)      Pengaturan kredit dan pembayaran.
c.  Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.  Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah diterapkan.
e.  Mengelola cadangan devisa.
f.  Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.  Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.  Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.  Mengatur sistem kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.  Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
f.   Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.  Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.  Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.  Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.  Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.  Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, bank secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pnilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbangkan.
i.  Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.  Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk dengan undang-undang.

H.    Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Membahas masalah peranan Bank Indonesia bagi perekonomian nasional tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara ekonomi dengan pemerintah. Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet membahas masalah perekonomian, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan Kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.      Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.

Dari pemaparan konsep hubungan Bank Indoneisa dengan pemerintah di atas sangatlah jelas terlihat peran Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional.Misalkan Bank Indonesia dikatakan sebagai agen pembangunan karena mengingat masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada masa pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga merupakan salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan, mendorong perkembangan usaha kecil dan kredit khusus di Alam Deregulasi.
Bank Indonesia dalam menunjang kebijaksanaan pembangunan tertuang dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan teraf hidup rakyat.

I.    System Akuntansi Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, yang berisi tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 yang mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, bank Indonesia mempunyai tugas di antaranya:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayan; dan
3.    Mengatur dan mengawas bank.
Dengan yang ada diatas,semua kegiatan Bank Indonesia dilakukan tidak atas dasar pertimbangan komersial, tetapi lebih diarahkan pada pengadilan jumlah uang beredar dan pemeliharaan sistem perbankan nasional. Tetapi sebagai lembaga Negara yang strategis dan independen, bank Indonesia wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya, diantaranya, melalui penyampaian informasi berupa laporan keuangan yang dapat dipercaya, tepat waktu, dan akurat kepada publik.
Sesuai dengan tujuan dan tugasnya sebagai bank sentral, maka sistem akuntansi yang diterapkan di Bank Indonesia adalah sistem akuntansi yang diutamakan untuk dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, kelancaran sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem perbankan yang sehat.
   Penerapan sistem akuntansi di Bank Indonesia  diatur dengan peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, kebijakan Akuntansi yang dianut Bank Indonesia diatur dalam pedomem an Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PAKBI). PAKBI disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), international Accounting Standard (IAS), Peraturan Intern Bank Indonesia, praktek-praktek yang lazim dilakukan oleh Bank Sentral Negara lain, serta kesepakatan bank Indonesia, badan pemmeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan dewan standar akuntansi keuangan ikatan akuntan Indonesia.    
a.    Sistem Akuntansi dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Yaitu suatu pihak yang menggunakan laporan keuangan dengan tujuan untuk alat bantu pengambilan keputusan disebut pihak eksternal, seperti: investor, kreditor, pemerintah, calon investor, calon kreditor, dll. Agar laporan keuangan tidak menimbulkan kesalah pahaman pihak eksternal dalam membaca dan menjelaskan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut, diperlukan standar yang sama, agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusun maupun pembaca laporan keuangan.
b.    Sistem Akuntansidi Bank Sentral
Sistem akuntasi di bank sentral tidak sama dengan sistem akuntasi Bank Komersial, meskipun keduanya itu memiliki kemiripan. Hal tersebut terjadi karena tujuan dan tugas Bank sentral tidak untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana tujuan bank komersial, tetapi hal tersebut untuk mengendalikan moneter.





J.    KESIMPULAN
Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia.Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia. Factor-faktor yang mempengaruhi susunan unit dan bentuk koordinasi organisasi bank sentral adalah tujuan, tugas, dan wewenangan, serta factor lain, seperti hubungan bank sentral dengan pemerintah dan dengan parlemen.

A.    Perkembangan Sistem Akuntansi Bank  Indonesia
a.    Sebelum era kompoterisasi
b.    Era kompoteresasi sistem akunting
B.    Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut yang di utarakan diatas Bank Indonesia menggunakan sasaran menengah / antara ( intermediate target), seperti mengendalikan jumlah uang secara luas ( monetary aggregates ) atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang.
C.    Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Keberadaan Ban yang sehat menjadi prasyarat yang mutlak bagi perekonomian yang sehat.Maka dari itu Bank Indonesia sebagai Pusat dan otoritas moneter perlu mengatur dan mengawasi sistem perbankan. Pengaturan terhadap Bank-bank dilakukan dengan cara mengatur keberadaan  dan seluruh kegiatan operasional Bank, disebut prudential banking regulaionatau pengaturan tentang prinsip-prinsip kehati-hatian pada Bank.
D.    Tugas Fungsi Bank Indonesia
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.    Mengatur dan Mengawasi Bank.
E.    Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.    Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet.
4.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.    Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
6.    Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.    Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.
F.    System Akuntansi Bank Indonesia
Sesuai dengan tujuan dan tugasnya sebagai bank sentral, maka sistem akuntansi yang diterapkan di Bank Indonesia adalah sistem akuntansi yang diutamakan untuk dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, kelancaran sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem perbankan yang sehat.
















K.    DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Cet. I; Jakarta: Gema
Insani Press, 2001.
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Rahardjo, Dawam. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta:
LP3ES Indonesia, 1995.
Prof. Dr. H. veithzal Rivai, M.B.A. Bank and Financial Indtitution Management
Conventional & SYARIAH SYSTEM.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
http://zefyarlinda.wordpress.com/2011/11/08/makalah-bank-indonesia/, di unggah pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 pukul 10.00


Asuransi Syariah

A.                          Pengertian
1.      Pengertian Asuransi menurut Syariah
Dalam menerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah, antaralain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan islamic insurance ( bahasa Inggris). Istilah tersebut sama-sama mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung . secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1]
            2.   Pengertian Asuransi dalam Bahasa Arab
Dalam bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tergantung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”.  Pengertian dari at-tamin adalah seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[2]
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum Asuransi Syari’ah, memberi definisi tentang Asuransi. Menurutnya, Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syari’ah.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan “ta’awun” yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar ukhuwah antara sesama dan anggotanya dalam menghadapi malapetaka (risiko)[3]
Oleh sebab itu, premi pada asuransi syari’ah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari asuransi syari’ah dan akan mendapat alokasi bagi hasil dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

B.                          Sejarah Asuransi Syariah
Lembaga asuransi sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam memandang bahwa asuransi bukanlah praktik yang halal. Walaupun demikian, terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengaruh pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah. Sistem tersebut dipraktikkan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberi pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Keberadaan asuransi syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. Ditinjau dari segi hukum perkaitan islam, asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan asuransi konvensional mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan beroprasinya asuransi konvensional.[4]
Di indonesia, Asuransi Syari’ah mulai berdiri tahun1994, 3 tahun setelah berdirinya perbankan Syari’ah (Bank Muamalat Indonesia) bernama PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Jiwa, sedangkan untuk asuransi kerugian berdiri tahun 1995, bernama PT. Asuransi Takaful Umum, kedua perusahaan ini bernaung dibawah PT. Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya Asuaransi Syari’ah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini disebabkan kondisi perpolitikan Indonesia memang tidak mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan Syari’ah pada dekade 80-an. Sedangkan perpolitikan di Malaysia secara penuh mendukung muncul dan tumbuhnya sistem ekonomi Islam.[5]

C.                          Landasan Hukum Asuransi Syariah.
Landasan dasar Asuransi Syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Yang didasarkan pada nilai-nilai yang diajarakan dalam agama isla, yaitu Al-Qur’an sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum.
1.      Al-Qur’an
·         Surat al-Maidah[5]: 2
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.


·         Surat al-Baqarah [2]:185
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.



·         Surat al-Baqarah [2]: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-laiN.

2.      Sunah Nabi
Sunah mengikuti meliputi biografi Nabi, sifat sifat nabi baik yang berupa fisik, maupun yang mengenai psikis dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-hari. Baik sebelum ataupun sesudah bi’tsah (diangkat) menjadi Rasul.[6]

Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian yang sebebnarnya kurang mengakomodasi asuransi syariah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariahYang artinya UU No. 2 Tahun 1992 tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah.
Dalam menjalankan ushanya, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Umum Indonesia yaitu dengan fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah.

Menurut Muhammad Syakir Sula, beberapa hal yang masih menjadi kendala atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah, antara lain;
1.                  Kurangnya sosialisasi
2.                  Tenaga Ahli Asuransi Syariah
3.                  Dukungan Umat
4.                  Dukungan Pemerintah

Dukunagn pemerintah terutama dalam hal regulasi sangat penting dalam perkembangan asuransi syariah. Pertumbuhan kegiatan pelayanan usaha perasuransian syariah telah mengakibatkan ketentuan hukum yang mengatur tentang asuransi dan usaha perasuransian di Indonesia terasa semakin tertinnggal.[7]

D.                          Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’dwanu ‘ala al birr wa al-takwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:
1.                  Saling bertanggung jawab.
2.                  Saling bekerja sama atau saling membantu
3.                  Saling melindungi penderitaan satu sama lain

Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip perintah asuransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur gharar,maisir dan riba.[8]


E.                          Filsafah dalam Asuransi Syariah
Filsafah yang mendasari asuransi syariah adalah bahwa umat manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Agar kehidupan bersama dapat terselenggara, secara umat manusia harus tolong menolong, saling bertanggung jawab, dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain. Takaful yang berarti saling menangggung antara umat merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai masluk sosial atas dasar tersebut, peserta bersepakat menanggung bersama diantara mereka atas resiko yang di akibat kan oleh kematian, kebakaran, kehilanga, dan sebagainya. Dengan demikian, sistem asuransi syariah harus bersifat universa, berlaku secara umum.[9]

F.                           Jenis, Perjanjian Dan Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.                   Jenis Asuransi Syariah
a)             Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Adalah bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
b)            Takaful Umum (Asuransi Kerugian)
Adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya.

2.                   Perjanjian dalam Asuransi Syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi ini pada dasarnya menggunakan konsep investasi. Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahan adalah sebagai berikut:
a)          Keluarga
Perusahaan takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian
b)         Takaful Umum
Perusahaan takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa perseorang, perusahan, atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.[10]
3.                   Manfaat Asuransi Syariah
a)                  Takaful Keluarga
Manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu apabila klaim takaful akan dibayar kepada poeserta takaful apabila:
·         Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan(sebelum jatuh tempo) maka ahli warisnya akan menerima:
                                                                                i.            Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuransi premi yang telah disetorkan ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
                                                                              ii.            Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening
·         Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertangungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima:
                                                                                i.            Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
                                                                              ii.            Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
·         Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi
                                                                                i.            Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambilkan dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.[11]


G.                         Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syaria

Keteranagan
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Pengawasan dewan Syariah
Adanya Dewan Pengawas Syariah.
Berfungsi mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
tidak ada
Akad
Tolong –menolong (takaful)
Jual beli
Investasi dana
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil.
Investasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta. Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola
Dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana kebajiakn) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
Dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan (profit)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai debagb prinsip bagi hasil (mudharabah)
Seluruhnya menjadi pemilik perusahaan.


H.                          Pembinaan dan Pengawasan
Sebagaimana asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Mentri Keuangan Repunlik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa : “pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh mentri”.[12]

I.                             Pembagian keuntungan
Baik pada takaful umum, maupun takaful keluarga, keuntungann yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya oprasional perusahaan pada takaful umum dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip al-mdharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. [13]



[1] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.136

[2] Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal.177
[3]Ir Muhammad Syakir Sula, Asuransi syariah life and general . jakarta: Gema Insani, .200,  Hal.26 .

[4] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.137.
[5]Khoiril Anwar, Asuransi syariah  halal dan maslahat,  Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2007, Hal 24.
[6][6]AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta,  Prenada Media, 2004. Hal.105-113

[7]Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.141.
[8] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal. 146.
[9] Aabdullah Amrin, Asuransi Syariah, Jakarta:  PT Elex Media komputindo. 2006, Hal 2-3.

[10]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal.210.
[11]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2005, hal.215

[12] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal. 157.
[13]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2005, hal.214.