Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Bank Umum Syari'ah

A.    Pendahuluan
Perusahaan pemerintahan dalam perbankan telah dianalisis hampir secara eksklusif dalam konteks pasar perbankan konvensional. Misalnya, ada baru-baru ini beberapa diskusi tentang disiplin ‘dalam’ peran pasar yang diberikan oleh pemegang saham bank dan deposan dalam menghambat perilaku pengambilan risiko manajemen bank. Pada saat yang sama, ada tumbuh bunga, dan analisa, bank sebagai pemegang saham dalam perusahaan itu sendiri memainkan peran sentral dalam tata kelola perusahaan, terutama di Jerman dan negara-negara lain dengan struktur perbankan universal dari jenis tradisional. Sebaliknya, hanya sedikit yang ditulis pada struktur pemerintahan dalam perbankan Islam, meskipun pertumbuhan bank syariah sejak pertengahan 1970-an dan meningkatkan kehadiran mereka di pasar keuangan dunia. Sekarang ada lebih dari 180 lembaga keuangan di seluruh dunia yang menempel pada perbankan syariah dan prinsip-prinsip pembiayaan. Bank-bank ini beroperasi di 45 negara yang meliputi sebagian besar dunia Muslim, bersama dengan Eropa, Amerika Utara dan berbagai lokasi lepas pantai. Pembiayaan Islam semakin merupakan segmen pasar bunga bank Barat, dan tambahan terbaru ke daftar bank syariah pada bulan Oktober 1996 di Kota Islamic Bank Investasi, Bahrain yang dimiliki anak perusahaan yang seluruhnya dari Citicorp.
Perbankan syariah merupakan keberangkatan yang radikal dari perbankan konvensional, dan dari sudut pandang tata kelola perusahaan, yang dicantumkan sejumlah fitur menarik, karena risiko ekuitas partisipasi, dan-dan-pengaturan bagi hasil keuntungan dari dasar pembiayaan Islam. Karena bank bunga (riba), bank Islam tidak dapat membebankan kembali ditetapkan sebelumnya, melainkan berpartisipasi dalam hasil yang dihasilkan dari penggunaan dana. Para penabung juga berbagi dalam keuntungan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan, dan dihargai dengan kembali keuntungan untuk mengasumsikan risiko. Tidak seperti bank konvensional yang pada dasarnya merupakan peminjam dan pemberi pinjaman dana, bank Islam pada dasarnya adalah sebuah mitra dengan penabung, di satu sisi, dan juga bermitra dengan pengusaha, di sisi lain, jika menggunakan dana nasabah di produktif langsung investasi.
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang Islam, Al Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhn hidupnya yang berkebenaran absolute.Sunnah Rasulullah Muhammad SAW berfungsi menjelaskan kandungan Al Qur’an.
Terdapat banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al Qur’an. Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba.
Al Qur’an telah jelas melarang riba . Selain itu juga agama –agama lainpun melarangnya, bukan hanya etika agama yang mengutuknya, tetapi juga etika filosofis, seperti filsafat yunani.Dengan demikian, disamping diketahui bahwa al Qur’an tidak sendirian dalam menampilkn sikap kerasnya terhadap riba.
Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba ialah bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi.  Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvesional.
 Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap.Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syari’ah, seperti apakah bank syari’ah? Berikut akan diulas dalam makalah ini.
B.    Definisi Bank Syariah
Bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits, khususnya yang menyangkut tata-cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermualat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawtirkan  mengandung unsur-unsur, untuk di isi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Falsafah dasar beroperasinya bank syarih yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengaju pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurigai, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu kepada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitasnya.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).

C.    Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.

D. Struktur Organisasi
    Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Jasa untuk peminjam dana
1.    Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Sebuah mudharabah dapat didefinisikan sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak dimana salah satu pihak, para pemodal (sahib al-mal), mempercayakan dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk melakukan kegiatan atau usaha. Jenis kontrak ini berbeda dengan musyarakah. Dalam pengaturan berdasarkan musharaks ada juga pembagian keuntungan, tetapi semua pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial. Dalam mudharabah, pemodal tidak diperbolehkan berperan dalam manajemen perusahaan. Akibatnya, mudharabah merupakan kontrak PLS mana kembali ke pemberi pinjaman adalah pembagian tertentu dalam laba / rugi hasil dari proyek di mana mereka memiliki saham, tapi tidak ada suara.
Dalam bunga pinjaman, pinjaman ini tidak bergantung pada keuntungan atau kerugian hasil, dan biasanya dijamin, sehingga debitur harus membayar kembali modal yang dipinjam ditambah jumlah bunga tetap tanpa hasil yang dihasilkan dari modal.
Dalam mudharabah, hasil tidak dijamin dalam bagi hasil dan kerugian keuangan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Pengusaha sebagai kerugian tersebut hanya waktu dan usaha yang diinvestasikan dalam perusahaan. Distribusi ini efektif memperlakukan modal manusia dengan keuangan modal sama.
2.     Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.     Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.    Takaful (asuransi islam)
    Jasa untuk peminjam dana.
5.    Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
6.     Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

E.    Prinsip perbankan syariah
    Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
1.     Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan                    
        nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.    Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.    Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.     Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.     Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
    Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankan syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
1.     Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
2.    Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.    Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
4.     Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
5.     Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
6.    Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
7.    Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll.
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
a.    Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b.    Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c.     Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.


d.    Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Sumber Dana
Selain modal sendiri dan ekuitas, bank-bank Islam mengandalkan dua sumber utama dana, yaitu simpanan transaksi yang bebas risiko tapi menghasilkan kembali dan  investasi deposito yang membawa risiko kehilangan modal untuk. Ada empat tipe utama account:

1.    Giro
Giro berdasarkan prinsip al-wadiah, dimana nasabah dijamin pengembalian dana mereka. Pada saat yang sama, deposan tidak menerima remunerasi untuk menyetorkan dana dalam rekening berjalan, karena dana dijamin tidak akan digunakan untuk usaha PLS. Sebaliknya, dana yang terkumpul di dalam rekening ini hanya dapat digunakan untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek di bank tanggung jawab.
2.    Rekening tabungan
Tabungan juga beroperasi di bawah prinsip al-wadiah. Tabungan berbeda dari deposito saat ini di bahwa mereka memperoleh pendapatan deposan: tergantung pada hasil keuangan, bank Islam dapat memutuskan untuk membayar premi, Hiba, atas kebijakannya, kepada pemegang rekening tabungan.
3.    Rekening investasi
Sebuah rekening investasi beroperasi di bawah al-mutlaqa prinsip mudharabah, di mana mudharib (mitra aktif) harus memiliki kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasi modal disetor. Kondisi akun ini berbeda dari orang-orang dari tabungan berdasarkan: a) minimum jumlah tetap tinggi, b) durasi yang lebih lama dari deposito, dan c) yang paling penting, deposan dapat kehilangan sebagian atau seluruh dananya dalam acara bank membuat kerugian.
4.    Khusus rekening investasi
Rekening investasi khusus juga beroprasi da bawah prinsip mudarabah, dan biasanya ditunjukan kepada investor yang lebih besar dan institusi. Perbedaan neraca dan rekening investasi adalah rekening investasi khusus berkaitan dengan proyek tertentu, dan investor memiliki pilihan untuk berinvestasi secara langsung dalam proyek pilihan yang dilakukan oleh bank.
F.    Kesimpulan
1.     Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba.
2.     Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga.
3.    Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia:
a.    UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992
b.    Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10 Thn 1998
c.    UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c)
d.    Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl.12 Mei 1999.









G.    Daftar Pustaka
Al Khotib, Muhammad ‘Ajaj. 1989. Ushul Al Hadits Wa Musthalahu. Beirut: Dar al Fikri
Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar Al Fikri
American Institute of banking. 1960. Principle of Bank Operation. New York: AIB
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Sadeli, Hasan. (ed). Ensiklopedia Indonesia
Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
www.voa-islam.com/news/indonesia/2010/04/05/4722
Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
Http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam







Tidak ada komentar: