Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Bank Penkreditan Rakyat

A.    Pendahuluan
Permasalahan - permasalahan seputer kondisi ekonomi kian hari kian meningkat, sifatnya pun semakin komplek, seperti permasalahan akan pengiriman uang ke berbagai daerah, kebutuhan akan jasa penyimpanan uang dan barang berharga lainnya, kebutuhan akan penyedia jasa peminjaman uang, dll. Berlatar belakang persoalan-persoalan kebutuhan tersebut, muncullah suatu bentuk badan usaha berupa bank ataupun lembaga keuangan lainnya yang memberikan jasa seputar kegiatan perekonomian. Dengan adanya bank tersebut perekonomian semakin berkembang pesat, hal ini karena perkembangan perekonomian tidaklah lepas dari suatu bank. Bank sendiri  adalah suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam penyaluran dana nya, tidak semata-mata memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik bank tetapi juga kegiatannya itu harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998, bank dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya jenis bank berdasarkan prinsip operasional,  yang terdiri dari bank konvensional seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia, Bank Niaga, dan sebagainya dan bank syariah, seperti Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Negara Indonesia Syariah, dan sebgainya. Selain itu,  jenis bank berdasarkan kegiatan usahanya, yang terdiri dari bank umum dan bank sekunder atau yang biasa disebut Bank Perkreditan Rakyat, semua jenis bank ini kegiatan dan penyelenggaraan usahanya diatur oleh Bank Indonesia.
Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan mengenai bank sekunder atau  Bank Perkreditan Rakyat, yang mencakup materi tentang tugas pokok bank BPR, kegiatan usahanya dan lain sebagainya.


B.    Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Lokasi Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan, sehingga Bank Perkreditan Rakyat banyak dijumapi di setiap daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bank Perkreditan Rakyat telah  ada sejak sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat sendiri adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 pasal (1) tentang Perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 seperti tersebut diatas. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Fungsi bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. selain fungsi tersebut, bank perkreditan rakyat juga memiliki keterbatasan dalam menjalankan usahanya seperti dilarang membaerikan jasa dalam bentuk simpanan giro.  Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Namun, semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sede rhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah BPR.
Bank perkreditan rakyat yang terdapat di daerah pedesaan berfungsi sebagai pengganti bank desa, kedu¬dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan atas bank desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD. Selain itu bank perkreditan rakyat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah jenis Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar atau di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

C.    Sejarah Bank Perkreditan Rakyat
Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
Dengan mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.


D.     Sasaran, Asas Hukum, dan Bentuk Hukum Bank Perkreditan   Rakyat
1.    Sasaran Bank Perkreditan Rakyat
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon), karena BPR umumnya ditujukan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah bukan hanya di pedesaan saja tetapi untuk masyarakat perkotaan golongan ekonomi lemah juga.
2.    Asas Bank Perkreditan Rakyat
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli). Pasal tersebut diantara nya berbunyi:
“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
3.    Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum BPR sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




E.     Fungsi Pokok Bank Perkreditan Rakyat
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan  atau laba. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect (selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan) dan pendapatan bunga. Untuk mewujudkan tugas pokoknya tersebut, BPR dapat melakukan usaha berikut:
1.     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  yang dapat berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, kecuali simpanan giro. Simpanan giro ini merupakan larangan usaha bagi BPR.
2.     Memberikan kredit kepada masyarakat
Bank Perkreditan Rakyat, memiliki tugas pokok diantaranya memberikan kredit kepada masyarakat. Umumnya kredit ini diberikan kepada petani, pedagang, dan lain sebagai nya yang memiliki ekonomi yang lemah.
3.     Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank  Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.


F.     Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR tersebut antara lain :
1.     Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan   lintas pembayaran (LLP)
2.     Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer)
3.     Melakukan penyertaan modal
4.     Melakukan kegiatan usaha perasuransian
5.     Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.


G.     Pendirian Badan Usaha
    Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seizin Direksi Bank Indonesia.
Untuk memperoleh izin usaha tersebut, seseorang wajib memenuhi persyaratan minimal tentang susunan organisasi dan kepengurusan, pemodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Pendirian bank perkreditan rakyat dapat dilakukan oleh:
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Badan Hukum Iondonesia yang seluruh kepemilkannya oleh WNI
3.    Pemerintah Daerah, atau
4.    Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3).
Sehingga berdasarkan dikatakan bahwa kepemilikan bank perkreditan rakyat dapat berlaku bila :
a.    BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
b.    BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
c.    BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
d.    Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
e.    Merger dan konsolidasi antaraBPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo¬nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai denga SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat dikatakan bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.    Dua miliar rupiah untuk BPR  yang didirikan di DKI Jakarta, dan Kabupaten/ Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang
b.    Satu miliar rupiah untuk BPR yang didirikan diwilayah Ibukota Provinsi di luar wilayah yang disebut dalam huruf  (a)
c.    Lima ratus juta rupiah untuk BPR yang didirikan diluar dan wilayah yang disebut dalam huruf (a) dan (b).
Dinyatakn juga bahwa dalam upaya membantu kelancaran operasional, bank umum dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya seizin Direksi Bank Indonesia.  Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.



Perijinan BPR
1.  Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.  pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

H.     Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
a. Dalam memberikan kredit, BPR harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lainnya yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
 c. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

I.    Kelebihan dan Kekurangan BPR
a.    Kelebihan BPR
Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
b.    Kekurangan BPR
Tidak bisa melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran, tidak bisa memberikan jasa simpanan dalam bentuk giro, tidak bisa memberikan jasa perasuransian, tidak bisa ikut serta dalam penyertaan modal, serta tidak melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing. Hal ini dikarenakan Bank Indonesia melarang BPR melakukan hal-hal tersebut.

 
















J.     Kesimpulan
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank perkreditan rakyat dibentu atas adanya lembaga-lembaga seperti dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. BPR dapat melakukan usaha berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang dapat berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, kecuali simpanan giro.
2.    Memberikan kredit kepada masyarakat
3.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR tersebut antara lain :
a.    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan  lintas pembayaran (LLP)
b.    Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing (money changer)
c.    Melakukan penyertaan modal
d.    Melakukan kegiatan usaha perasuransian
e.    Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.





K.    Daftar Pustaka
Anitaria, Mikha. 2010. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html dunia maya. Pos Kamis, 15 April 2010. Unduh 28 Februari 2013 Pukul 21:38.
Hadiwigeno, Soetatwo dan Faried Wijaya. 1980. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank. Yogyakarta : Liberti offset.

Hasibuan, Malayu.  2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara.
Latumaerissa, Julius R. 2011.  Bank dan Lembaga Keuangan Iain. Jakarta
Pohan, Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers .
Sianturi dan Rosmalina. 1996. Mata Pelajaran Ekonomi. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Suyanto dan Nurhadi. 2007. IPS ekonomi. Yogyakarta: Erlangga.
Street, Dedot. 2012. Fungsi dan Peranan Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Sentral. http://compusstreet.blogspot.com/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-umum-bank.html. Pos Selasa, 13 Maret 2012. Di Unduh pada 28 Februari 2013 pukul 20:36

Yusuf, Ahmad Ayus. 2009. Manajemen Operasional Bank Syariah. Cirebon : Stain Press.
Anwari, Ahza.  Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=99:sejarah-singkat-bank-perkreditan-rakyat-bpr&catid=44:berita.  Di pos pada Selasa, 11 Mei 2010 Pukul 10:02. Di Unduh pada Rabu, 06 Maret 2013 Pukul 21:00.
   

Tidak ada komentar: