Tijarah
Kata تِجَارَةٌ (tijarah) secara bahasa merupakan mashdar (dasar
kata) bagi تَجَرَ يَتْجُرُ (tajara – yatjuru). Al-Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak atau menjual jasa kepada
orang lain seperti menjadi buruh kuli dan lain
Perniagaan,
atau perdagangan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar
kita untuk menjemput rizki karunia Allah.
Perniagaan atau
perdagangan merupakan nama lain dari al-tijarah karena al-tijarah bahasa
arabnya.
Al-Quran tentang Tijarah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ
تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (10) (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya,” QS Ash-Shaf :10-11
Macam-macam tijarah:
Dari segi objeknya, akad ijarah dibagi para ulama fiqih kepada dua macam:
Dari segi objeknya, akad ijarah dibagi para ulama fiqih kepada dua macam:
- Ijarah yang bersifat manfaat (sewa).
Ijarah yang
bersifat manfaat umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, dan kendaraan.
Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk digunakan,
maka para ulama fiqih sepakat hukumnya boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
Contohnya:
menyewakan kos, menyewakan mobil, mengontrakkan rumah dan lain-lain.
- Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa).
Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah
memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini
menurut para ulama fiqih hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas dan
sesuai syari’at,
Contohnya: seperti buruh pabrik, tukang sepatu, dan tani.
Tijarah ditengah-tengah global
Saat
ini tijarah itu ada dimana-dimana, bisa dikatakan bahwa tanpa tijarah manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhan, karena tijarah merupakan alat atau cara orang
memperoleh keuntungan untuk kelangsungan hidup dengan cara lain selain jual
beli. Dan dengan tijarah seorang suami bisa memberikan nafkah kepada istri dan
anaknya karena memberi nafkah kepadanya hukumnya wajib.
Sekarang
banyak disekitar kampus yang melakukan tijarah. Ada yang menyewakan kos,
kontrak rumah, memperkerjakan seorang untuk membantu dia berjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar