1.
Dalil Naqli dan Dalil Aqli Akuntansi Syari`ah
a. Al-Qur`an
1) Q.S. Al-Baqarah [2]: 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w
ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang berutang
itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika orang
yang berutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri
tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah wakilnya mengimlakkan dengan jujur dan
persaksikanlah dengan dua oran saksi dari orang laki-laki di antara kamu. Jika
kamu tak ada dua orang laki-laki, maka bolehlah seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, maka seorang
lagi mengingatkannya. Janganlah saksi itu enggan member keterangan apabila
mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menuliskan utang itu, baik kecil maupun besar sampai waktu
membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak menimbulkan keraguan. (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalahmu
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka tak ada dosa bagi
kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli, dan janganlah penulis dan saksi
saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian itu maka sesungguhnya
hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu, dan bertakwalah kepada Allah. Allah
mengajarmu da Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2)
Q.S.
Asy-Syu’ara []: 181—184
*
(#qèù÷rr&
@øs3ø9$#
wur
(#qçRqä3s?
z`ÏB
z`ÎÅ£÷ßJø9$#
ÇÊÑÊÈ (#qçRÎur
Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/
ËLìÉ)tFó¡ßJø9$#
ÇÊÑËÈ wur
(#qÝ¡yö7s?
}¨$¨Z9$#
óOèduä!$uô©r&
wur
(#öqsW÷ès?
Îû
ÇÚöF{$#
tûïÏÅ¡øÿãB
ÇÊÑÌÈ (#qà)¨?$#ur
Ï%©!$#
öNä3s)n=s{
s'©#Î7Éfø9$#ur
tû,Î!¨rF{$#
ÇÊÑÍÈ
Artinya:
“Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah
dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan
dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang
dahulu.”
b. Pemikiran menurut Buya Hamka mengenai
nash Akuntansi Syari`ah (Dalil Aqli)
1) Dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 282, sebagai
berikut:
a) Dalil yang mengatakan bahwa pentingnya
pencatatan dalam akuntansi.
“Perhatikanlah
tujuan ayat! Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah supaya utang
piutang ditulis, itulah dia yang berbuat sesatu pekerjaan karrena Allah, karena
perintah Allah dilaksanakan. Sebab itu tidaklah layak karena berbaik hati
kepada kedua belah pihak lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah
percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah.
Si Anu mati dalam berutang, tempat berutang menagih pada warisnya yang tinggal.
Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian.”[1]
Buya Hamka
melanjutkan:
“..dan
apabila di belakang hari perlu dipersaksikan lagi sudah ada hitam di atas putih
tempat berpegang dan keragu-raguan hilang, sebab sampai sekecilnya pun
dituliskan.”[2]
b) Dalil yang mengatakan bahwa
dianjurkannya untuk mencatat jumlah penjualan secara tunai.
“..di
zaman kemajuan sebagai sekarang, orang berniaga sudah lebih teratur, sehingga
membeli kontanpun dituliskan orang juga, sehingga sipembeli dapat mencatat
berapa uangnya keluar pada hari itu dan sipenjual pada menghitung penjualan
berapa barang yang laku dpat pula menjumlahkan dengan sempurna. Tetapi yang
semacam itu terpuji pula pada syara’. Kalau dikatakan tidak mengapa (dalam
Al-Quran..pen) tandanya ditulis lebih baik.”[3]
2.
Landasan Hukum Akuntansi Syari`ah di Indonesia
Berikut merupakan landasan hukum
Akuntansi Syari`ah di Indonesia bedasarkan referensi dari “Kompilasi Hukum
Eknomi Syari`ah” yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun
2008 yang terdapat pada Buku IV tentang “Akuntansi Syari`ah” Bab I mengenai “Cakupan
Akuntansi Syari`ah”.
Pasal
735:
(1) Akuntansi syari`ah harus dilakukan
dengan mencatat, mengelompokkan, dan menyimpulkan transaksi-transaksi atau
kejadian-kejadian yng mempunyai sifat keuangan dalam nilai mata uang untuk
dijadikan bahan informasi dan analisis bagi pihak-pihak yang secara
proporsional berkepentingan.
(2) Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
ayat (1) adalah pemilik dana; kreditur; pembayar zakat, ikfak, dan shadaqah
(ZIS); pemegang saham; otoritas pengawasan; Bank Indonesia: pemerintah; lembaga
penjamin simpaanan; dan masyarakat.
Pasal
736:
“Akuntansi
syari`ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syari`ah.”[4]
3.
Falsafah Akuntansi Syari`ah
a.
Asal Mula Ilmu Akuntansi
Akuntansi
sejatinya sudah digunakan jauh sebelum masa renaissance, yaitu pada masa
keislaman Rasulullah Saw. Namun, akibat ulah Barat jasa para pemikir Islam
disembunyikan atau bahkan dihilangkan agar prinsip keilmuan yang dimiliki para
pemikir Islam disesuaikan dengan dengan kepentingan para penguasa kapitalis
untuk melangsungkan pergerakkan sekulerisme. Barat tidak dapat selamanya
menyembunyikan sumbangan untuk Islam yang telah maju lebih dahulu (615 – 1250 M)
dengan puncaknya tahun 900 – 1200 Masehi dibanding dengan sivilisasi barat
(1350 M– sekarang ). Filosof Islam yang selama ini disembunyikan seperti Ibnu
Rusyd, Ibnu Sina, Maskaweh, Al-Jabbar, Al-Khawariz semakin terkuak setelah
buku-buku mereka dibaca. Islam ternyata menjadi transformasi kemajuan
kebudayaan masyarakat sebelumnya seperti Romawi, Yunani, Persia, Cina, India,
dan sebagaainya. Islam menurut Watt (1995) telah memberikan sumbangan besar
terhadap kebudayaan Barat dan Al-Ghaffa(1988) mengemukakan ternyata tidak hanya
sebagai penerjemah alam pikiran Yunani tetapi juga mengembangkannya dalam
bentuk jadi yang kemudian ditransformasikan Barat dan melahirkan kemajuan dunia
saat ini yang juga harus kita akui sebagi jerih payah kebudayaan Barat. Tetapi
untuk meniadakan sumbangan umat Islam dalam kemajuan peradaban manusia saat ini
adalah suatu sifat kerdil yang tidak sesuai dengan tradisi ilmiah.
Hingga
saat ini, banyak tanggapan atau kritik terhadap akuntansi sekarang tampak
ketidakpuasan terhadap apa yang sesungguhnya diberikan akuntansi konvensional
pada masyarakat. Kalau akuntansi berfungsi sebagai sumber informasi dalam
proses pengambilan keputusan maka ditemukan dua hal:
1. Kompleksitas proses pengambilan
keputusan dalam bisnis saat ini tidak bisa hanya mengandalkan informasi
akuntansi.
2. Jika selama ini sumber informasi
akuntansi dinilai dominan maka ternyata situasi ekonomi maupun bisnis justru
masih mengalami berbagai kerugian, korupsi, kecurangan, crash, depresi, dan
sebagainya. Artinya informasi akuntansi yang selama ini dianggap sebagai dasar
pengambilan keputusan ternyata banyak keputusan yang diambil dari sumber itu
tidak menghasilkan output yang baik bahkan yang terjadi depresi, bangkrut, ekonomi yang lesu, dan sebagainya.
3. Unsur etika semakin longgar. Karena
informasi akuntansi dianggap bebas nilai maka akuntansi dibawa oleh pihak yang
berkepentingan untuk vestednya
sehingga merugikan masyarakat.[5]
Mulai dari pengalaman ini muncul
pemikiran baru bahwa akuntansi konvensional harus berubah fungsinya dari fungsi
penyediaan untuk pengambilan keputusan ke arah fungsi lain yang lebih
bermanfaat. Fungsi tersebut sebagaimana terdapat pada jiwa Al-Qur`an surat
Al-Baqarah ayat 282. Berikut penyempurnaan fungsi dari akuntansi konvensional.
1. Penilaian terhadap efisiensi manajemen.
2. Pengungkapan terhadap kecurangan
manajemen.
3. Penjelasan mengenai budget atau rencana
kerja.
4. Akuntansi harus semakin menghilangkan
unsur alokasi, akuntansi harus lebih scientific.
5. Akuntansi harus menyajikan informasi
yang relevan, tidak hanya informasi kuantitatif
tetapi juga kualitatif.[6]
Lambat laun, manusia menjadi lupa
pada hakikat dirinya yang meliputi unsur materi dan spiritual. Unsur materi
sifatnya sangat temporer, sementara unsur spiritual (ruh) adalah unsur yang
langgeng. Padahal sebetulnya yang akan kembali kepada Tuhan itu bukan tubuh
fisik, tetapi ruhnya.[7]
Materi diperlukan secukupnya untuk
membantu proses perjalanan spiritual manusia untuk kembali ke Penciptanya.
Materi bukan tujuan hidup manusia. Ia hanya sekedar instrument yang membantu
perjalanan manusia kepada Sang Pencipta.
Akuntansi modern yang materialistis
jelas tidak kondusif untuk mendukung perjalanan tersebut. Oleh karena itu perlu
dilakukan langkah dekonstruksi terhadp akuntansi modern agar nantinya tercipta
sebuah sistem akuntansi yang mampu menstimulasi perilaku manusia ke arah atau
ke kondisi “kesadaran ketuhanan” (God
consciousness). Kesadaran ketuhanan ini adalah kesadaran yang menyebabkan
seseorang menyadari kehadiran Tuhan setiap saat. Akuntansi yang demikian itulah
yang kita maksud dengan Akuntansi Syari`ah.[8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar