Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Kamis, 26 September 2013

Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil

A.  Pengertian kewirausahaan
1.        Kewirausahaan
        Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, berbudi luhur, berani dan berwatak agung. Usaha berarti perbutan amal, berupa sesuatu, bekerja atau berusaha. Jadi wira usaha secara etimologi berarti pejuang yang berbuat sesuatu.[1]
       Hakikat kewirausahaan adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiki sebuah kemauan dalam mewujudkan gagasan yang inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis yang meliputi mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan sehingga dapat mengambil sebuah keputusan yang tepat, mengambil keuntunga serta memiliki keuntungan serta memiliki sifat, watak, dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses hingga meningkatkan pendapatan.[2]
        Intinya, seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki jiwa Wirausahaan dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam hidupnya.
        Seorang wirausahawan tidak hanya dapat berencana, berkata-kata tetapi juga berbuat, merealisasikan rencana-rencana dalam pikirannya ke dalam suatu tindakan yang berorientasi pada sukses. Maka dibutuhkan kreatifitas, yaitu pola pikir tentang sesuatu yang baru, serta inovasi, yaitu tindakan dalam melakukan sesuatu yang baru.
        Di dalam kamus besar bahasa Indonesia itu dikatakan bahwa kewirausahaan adalah:
a.                   Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru.
b.                  Menentukan cara produksi baru.
c.                   Meyusun operasi untuk mengadakan produk baru.
d.                  Mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.[3]
        Menurut Robin (1996). Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.[4]
             Sedangan menurut,  louis jacques filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran dengan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menentukan peluang-peluang dan membuat keputusan.[5]
          Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasannya wirausahaan adalah salah satu sikap yang berusaha untuk memanfaatkan peluang usaha yang  dapat mengaplikasikan  hakikat  kewirausahaan dalam hidupnya, yang dimana akan berguna untuk memenuhi kebutuhan ataupun kemakmuran dengan inovasi-inovasi dalam melakukan tindakan dan melakukan sesuatu yang baru dari kekreatifannya.   
1.                  Wiraswasta
        Secara etimologi, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yaitu “Wira”dan “Swasta”. Wira berarti berani, utama, atau perkasa. swasta berasal dari dua kata, yakni “ swa” dan “ sta” . swa arinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi swasta dapat dimaknai berdiri diatas kekuatan sendiri.
        Dengan pengertian diatas wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri, maksudnya bukan sebuah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain.
        Menurut Rohadi wicakson bahwasannya dalam memecahkan suatu masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri dari pada minta bantuan orang lain. Jadi, dalam penggunaan kata kekuatan sendiri disini bermaksud untuk bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
        Istilah wiraswasta sama saja dengan wirausaha, walaupun rumusnya berbeda-beda tetapi isi dan karakteristiknya sama. Jika ditinjau lebih dalam perbedaan wiraswasta dengan wirausaha adalah wiraswasta lebih fokus pada objek, sedangkan wirausaha lebih menekankan pada jiwa dan semangat kemudian di aplikasikan dalam segala aspek kehidupan.[6] Jadi perbedaan seorang wiraswasta dengan seorang wirausaha adalah wirausaha cenderung bermain dengan resiko dan tantangan. Artinya. wirausaha lebih bermain dengan cara memanfaatkan peluang-peluang tersebut. Sedangkan wiraswasta lebih cenderung kepada seseorang yang memanfaatkan modal yang dimilikinya untuk membuka suatu usaha tertentu. Seorang wirausaha bisa jadi merupakan wiraswastawan, namun wiraswastawan belum tentu seorang wirausaha. Wirausaha mungkin adalah seorang manajer yang mengelola suatu perusahaan yang bukan miliknya. Namun wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha sendiri.
        Enterpreneurship adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mentaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui usaha yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan konpensasi dalam bentuk keuntungan di samping kepuasan. Bidang usaha dan perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu sebagaialternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi pemilik modal itu, yang disebut wiraswasta.
2.                  Wiraswastawan
        Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.                  Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.                  Mengambil keputusana untuk diri sendiri
3.                  Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
4.                  Mengambil resiko
5.                  Tegas
6.                  Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik
7.                  bagi semua orang.
             Peranan Wiraswastawan
a.                  memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional.
b.                  Mencari keuntungan bisnis.
c.                   Membawa perusahaan ke arah kemampuan.
d.                  Memperkenalkan hasil produksi baru.
e.                   Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju.
f.                   Membuka pasar.
g.                  Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi.
h.                  Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru.
        Wiraswastawan ialah seorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut
Unsur penting dalam wiraswasta
          Wirausaha mencakup beberapa unsur penting yang satu dengan yang lainnya saling terkait, bersinergi dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu:
1)                  Unsur Pengetahuan
         Unsur pengetahuan atau unsur kognitif mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki oleh seseorang, yaitu tingkat kemampuan berpikir seseorang yang umumnya lebih banyak ditentukan oleh tingkat pendidikannya, baik pendidikan formal maupun bukan.[7]
2)                  Keterampilan
        Keterampilan atau unsur psikomotorik lebih berasosiasi pada kerja fisik anggota badan, terutama tangan, kaki, dan mulut (suara) untuk bekerja dan berkarya. Unsur keterampilan seseorang umumnya banyak diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja. Tingkat keterampilan seseorang yang telah bekerja atau mengerjakan suatu pekerjaan yang relatif sama selama bertahun-tahun akan relatif lebih mahir daripada orang lain yang baru dan belum berpengalaman.
3)                  Sikap mental
        Unsur sikap mental lebih mencirikan respon, tanggapan, atau tingkah laku seseorang jika dihadapkan pada suatu situasi tertentu. Sikap mental lebih menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang jika yang bersangkutan mengadapi suatu situasi misalnya dia dihadapkan untuk melakukan suatu pekerjaan.


4)                  Kewaspadaan
      Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur kognitif dan sikap mental terhadap sesuatu yang akan datang. Kewaspadaan adalah pemikiran atau rencana tindakan seseorang terhadap sesuatu yang mungkin atau di duga akan di alaminya. Seseorang akan bersifat defensif, atau sebaliknya akan bersifat ofensif, dalam menghadapi suatu keadaan yang akan di alaminya.[8]
B. Perusahaan Kecil
            Dalam kehidupan yang nyata ini sering kita menemukan sebagian besar dari warga negara Indonesia lebih condong membuat usaha kecil-kecilan melalui berbagai cara yang mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang di gunakan untuk keperluan sehari-hari dalam kebutuhan keluarga mereka. Adapuin arti dari Perusahaan kecil disini adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berukuran kecil atau sederhana tidak terlalu besar serta memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dan juga kepemilikan di atur sebagaimana dalam undang-undang. Pengertia perusahaan kecil disini meliputi dua usaha kecil yaitu :
1.    Usaha kecil informal
Usaha kecil informal maksudnya merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Yang termasuk didalam perusahaan ini antara lain sekelompok dari para petani yang bekerja sebagai penggarap sawahnya ataupun ladangnya, para pedagang kakilima yang biasa berjualan dipasar ataupun di samping jalan-jalan yang kondisinya ramai dari orang-orang yang melintasi  daerah tersebut, dan juga para pemulung yang biasanya mereka mencari barang bekas dari jalan-jalan yang mereka telusuri kemana-man yang kemudian dikumpulkan dan setelah banyak mereka jual.
2.    Usaha kecil tradisional
Usaha kecil tradisional maksudnya usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara bergantian dan turun menurun, atau berkaitan dengan seni dan budaya. Yang termasuk dalam usaha ini antara lain para pembuat keris, belati, cangkul, parang, ataupun lainnya yang bahan bakunya biasanya dari besi yang dipanaskan dengan api, para pembuat kursi, meja, lemrari ataupun lainnya yang bahan bakunya biasaya dari kayu. Diantaranya yang lebih terkenal memakai kayu jati.
Jadi, Perusahaan kecil atau kadang dikenal di tengah-tengah masyarakat sekarang usaha kecil adalah:
            “Kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
        Usaha kecil dalam pandangan masyarakat tentunya sangat sederhana dibandingan usaha besar atau yang biasanya disebut dengan perusahaan. Dalam hal ini usaha kecil juga mempunyai beberapa kriteria yang ada didalamnya menurut UU No. 9 tahun 1995 sebagai aturan bahwa usaha itu bisa disebut usaha kecil antara lain:
a.       Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.      Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000.-
c.       Milik warga Negara Indonesia. (tidak warga negara asing).
d.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan yang dimiliki ataupun dikuasai baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e.       Berbentuk usaha ortang perorangan, yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
C. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
1. Manajemen berdiri sendiri, maksudnya dari berdiri seniri adalah tidak adanya pemisahan yang mutlak dan tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilikm sekaligus pengelola dalam UKM.
2. Modal yang disediakan dari seorang pemilik ataupun sekelompok kecil pemilik modal dalam perusahaan tersebut.
3. daerah opereasinya umumnya lokal, meskipun terdapat juga UKM yang orientasinya sampai keluar negeri, berupa ekspor keluar negara-negara mitra perdagangan.
4. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan prtasarana yang kecil.
Di dalam mengelola usaha kecil ini umumnya mangalami banyak kekuatan dan kelemahan di dalamnya. Kekuatan perusahaan kecil tersebut antara lain :
a.       Manajemen perusahaan lebih dapaty terkontrol, hal ini terjadi karena skala perusahaan yang kecil sehingga tidak kesusahan dalam segi pengontrolan.
b.      Prosedur hukumnya sederhana, hal ini dikarenakan tidak mau repot dan susah dalam menjalankan usahanya yang di targetkan hanya laba semata.
c.       Pemilik usaha kecil ini dapat menerima seluruh laba dari hasikl usahanya.
d.      Pendistribusian barang ataupun pengelolaan produk lebih mudah, dikarenakan juga barang berjumlah sedikit dan tidak terlalu banyak. Jadi lebih efesien.

Sedangkan dalam kelemahan perusahaan kecil tersebut antara lain:
a.       Risiko usaha ditanggung oleh sipemilik, karena pemilik juga orang yang mengelola usaha tersebut didalamnya.
b.      Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis, hal ini dikarenakan banyaknya yang dilakukan oleh para usahawan kecil terfokus dalam satu titik dan tidak secara meluas.
c.       Pembagian kerja tidak proposional, karena dalam usaha ini diatur dalam metode sederhana.
d.      Tidak adanya perencanaan mengenai anggaran yang akan dikelola usaha tersebut, dalam hal ini apa yang ada pada modal itulah anggarannya tanpa adanya perencanaan.
e.       Tidak pernah melakukan studi kelayakan, apa yang mau di usahakan pada usaha tersebut langsung di kerjakan tanpa ada pembelajaran atau percobaan kelayakan usaha tersebut.
      Dilihat dari dua segi diatas perlu adanya pembenahan dalam rangka mengembangkan perusahaan kecil tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      Mengetahui kondisi internal maupun eksternal perusahaan
Disinilah perusahaan harus mengetahui kondisi internal dan eksternal, kondisi internal dapat berupa meningkatkan produksi barang maupun dari mutu kwaliutas barang, selain itu juga manajemen perusahaan harus lebih di tingkatkan agar memanage perusahaan dengan baik dan benar. Sedangkan dari sisi eksternal perusahaan harus melihat kondisi masyarakat dengan apa yang mereka perlukan pada waktu sekarang ini yang berupa barang ataupun jasa. Hal ini dapat menghasilkan ide yang muncul dari para usahawan kecil untuk siap melayani masyarakat pada umumnya. Serta melihat pesaing disekitar kita dengan menentukan harga barang yang pas dikalangan masyarakat guna melawan harga pasaran biasanya.
2.       Melakukan promosi produk
Inilah bagian yang terpenting dalam pemasaran dan biasanya dilakukan oleh para usahawan lainnya untuk memperkenalkan produk dari setiap usaha-usaha tersebut. Biasanya promosi tersebut berupa potoingan harga (Discount) yang biasa kita liha di Mall-mall besar ataupun promosi dengan cara penjualan paket sehingga harga pun menjadi turun dan barangpun menjadi banyak, inilah yang biasa dicari masyarakat sekitar kita dalam kehidupan nyata saat ini.
D. Perusahaan Kecil dalam Perusahaan
Perusahaan kecil sangat berperan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Dalam pengalamannya di berbagai negara maju seperti Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya menunjukan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan dibidang produksi, pajak, penyediaan lapangan kerja, dan lain sebagainya.
Dilihat dari asal mulanya suatu perusahaan yang besar tidak mungkin langsung besar seperti yang terjadi seketika itu juga, melainkan juga merintis dari usahanya yang kecil dan mempunyai impian yang tinggi dan akhirnya perusahaan kecil itupun berkembang pesat dan menjadi perusahaan yang besar. Inilah yang menjadi pentingnya perusahaan kecil dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa di qiyaskan seperti manusia yang menjadi pintar sampai akhirnya dia di gelarkan dengan sebutan Profesor. Pada hakikatnya semua itu membutuhkan proses yang lama dan matang dalam pembentukan tersebut tergantung tekad dan kemauan yang ada pada jiwa seseorang tersebut.
Seringkali muncul terobosan dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan seperti ide-ide gagasan yang sangat gemilang yang baru untuk memperkuat usahanya. Contoh Dari semua itu terdapat beberapa perusahaan kecil yang sekarang tumbuh menjadi besar diantaranya seperti: General Elektronik, PT ASTRA Internasional, dan lain-lain. Dengan kiat-kiat tertentu  dari pelaku para pebisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan sangat pesat menjadi perusahaan raksasa
E. Perkembangan Perusahaan Kecil di Indonesia
            Perusahaan kecil dapat mengembangkan usahanya melalui berbagi cara, diantaranya :
·         Gunakan media promosi yang tepat dan cermat dalam berbisnis. Seperti iklan pada media cetak, radio, dan televisi.
·         Mencari tahu mengenai kemajuan tekhnologi, sebagai media komunikasi pemasaran dan mendongkrak kinerja perusahaan, serta mencari tahu peluang pasar global yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.
·         Meningkatkan mutu sumber daya manusia. Pendidikan, pengetuhuan dan keterampilan merupakan sarana dan prasarana yang baik dalam perkembangan perusahaan.
·         Pintar dalam memilih  bahan baku yang berkualitas bagus namun biayanya masih terjangkau.
·         Melakukan survei secra berkala agar mengetahui selera kunsumen yang selalu berubah-ubah.
Pengembangan Perusahaan Kecil perlu mendapat perhatian penting dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan perannya  dalam memberdayakan dan mengembangkan kemitra usahaan yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Namun terkadang perusahaan kecil berjalan sendiri seakan tak membutuhkan bantuan pemerintah. Maka dari itu, banyak perusahaan kecil yang tak mampu bertahan lama dan mengalami kegagalan. Penyebabnya adalah mereka kurang informasi tentang dunia luar dan media promosi usaha yang tidak tepat.
Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melaui pola pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 provinsi, Khususnya industri kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi dipedesaan. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat perkembabangan industri kecil lebih efektif, karna para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus,pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan tehknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha lebih efisien. Sampai tahun1997  sentra industri telah dibina secara kumulatif berjumlah 10.500 sentra. Pengembangan industri kecil yang dilakasanakan melaui sentra industri memberikan dampak positif bagi pertumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru di pedesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang baik, jumlah usaha industri kecil mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Ditijnjau dari persebarannya, sebagian Unit Usaha Indutri Kecil berkonsentrasi diwilayah kawasan barat Indonesia, sekitar 84,7 persen.Sedangkan dari laju pertumbuhannya , kenaikan rata-rata pertahun jumlah unit industri kecil di Kawasan Timur indonesia, sejak tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen. Ini berati lebih tinggi dari kenaikan rata-rata pertahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.
Perkembangan usaha adalah upaya mengembangkan suatu Usaha untuk menjadi lebih baik lagi agar dapat meraih kesuksesan. Pengembangan usaha biasanya dilakukan oleh usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada kemungkinan untuklebih maju lagi.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi meruapakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian bagi rakyat Indonesia. Khususnya melalaui penyediaan lapangan kerja,mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Upaya memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso  dan mikro yang meliputi :
1.      Penciptaan iklim usaha untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efesiensi ekonomi,
2.      Pengembangan sistem pendukung usaha UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya terutama sumberdaya lokal yang tersedia,
3.      Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah (UKM),
4.      Memberdayakan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan ekonomi, terutama yang bersetatus keluarga tidak mampu. Selain itu peningkatan kualitas koperasi untuk  berkembang secara sehat dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional dan penyediaan lapangan kerja.Pada tahun 2003, presentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian besarnya berupa usha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja terus meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalh sebesar 56,7 persen dari total PBD Nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanayk 123 unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berabagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perudangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukkan biro informasi kredit Indonesia, perkembanagn unit pelaksanaan satu atap diberbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UMKM di daerah, terselengaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih daro 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 provinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers didaerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatkan kemampuan permodalan sekitar 1.500 Unit KSP/USP di 416 kbupaten/kota termasuk KSP di sektor Agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis tekhnologi di bidang Agroindustri. Hal-hal tesebut telah mendorong peningkatan koperasi dan UMKM  terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan peningkatan pendapatan.
F. Perbedaan Wirausaha Dengan Perusahaan Kecil
            Kewirausahaan adalah keberanian seseorang mengambil resiko dengan menyatukan berbagai fungsi, produksi, termasuk bahan baku,modal, tenaga kerja dan menerima imbalan dalam bentuk laba dari nilai pasar uang dihasilkan. Sedangkan perusahaan kecil adalah kegiatan usaha kecil yang sifatnya mencari keuntungan.
            Usaha kecil biasanya mempunyai jumlaj tenaga kerja yang kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun1999 kategori usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( tidak termasuk tanah dan bangunan), penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri) dan terbentuk usaha perorangan, badan usaha atau koperasi.
            Jadi, secara sederhana perbedaan antara peruasahaan kecil dan kewirausahaan adalah terbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanya untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusaahn kecil  terbentuk organisasi atau kelompok kecil.
            Contoh dari wirausaha adalah usaha dengan cara Franchising atau usaha waralaba. Sebelum melakukan usaha dengan cara tersebut kita harus lebih dulu mengetahui kiat-kiat memilih usaha dengan cara tersebut, diantaranya :
1.      Jangan merasa takut saat berhadapan dengan staf bisnis waralaba. Manfaatkan sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi wara laba. Seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor serta informasi tentang penyelenggara perusahaan waralaba.
2.      Kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha bonafitas, pengalaman, potensi pasar, peta persaingan serta keunggulan dan keunikan produk mereka.
3.      Selidiki kondisi keuangan waralaba. Kinerja mereka dimasalalu bisa menjadi prospek usaha and di masadepan. Waralaba yang layak dipilih adalah perusahaan yang telah mendapatkan untung selama bertahun-tahun. Tanyakan pula kondisi kinerja cabang milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau gulung tikar.
4.      Pilih Brand waralaba yang sudah terkenal dikalangan masyarakat sampai Internasional. Segera selidiki reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negri.
5.      Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang berbunga tetap.Jangan pertaruhkan seluruh kekayaan Anda pada bisnis yang ingin Anda masuki. Sehebat apapun waralaba yang igin Anda ikuti, resiko bisnis tetap ada.
6.      Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Ingat, semua kewajiban dan hak Anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai kontrak itu malah merugikan Anda.



[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).hal 1023.
[2] Endang djunaeni, moch. 2012. menajemen bisnis sebuah pengatar. Yogyakarta: CV Budi Utama. Hal 67
[5] Endang djunaeni, moch. 2012. menajemen bisnis sebuah pengatar. Yogyakarta: CV Budi Utama. Hal 68
[6] Buchari Alma. Kewirausahaan (Cet.VII; Bandung: Alfabeta, 2004), hal 21-23
[7] Syis, Z.A., Bimbingan Wiraswasta (Jakarta: Pary Berkah, 1986), hal. 39
[8] Soesarsono Wijandi, Pengantar Kewiraswastaan (Bandung: Bina Baru, 1988), hal. 27-28

Tidak ada komentar: