A. Pengertian
kewirausahaan
1.
Kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan
usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, berbudi luhur, berani
dan berwatak agung. Usaha berarti perbutan amal, berupa
sesuatu, bekerja atau berusaha. Jadi wira usaha secara etimologi berarti
pejuang yang berbuat sesuatu.[1]
Hakikat kewirausahaan adalah sifat, ciri
dan watak seseorang yang memiki sebuah kemauan dalam mewujudkan gagasan yang
inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Seorang wirausahawan adalah
orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis yang
meliputi mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan sehingga dapat mengambil
sebuah keputusan yang tepat, mengambil keuntunga serta memiliki keuntungan serta
memiliki sifat, watak, dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam
dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses hingga meningkatkan
pendapatan.[2]
Intinya, seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang
memiliki jiwa Wirausahaan dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam
hidupnya.
Seorang
wirausahawan tidak hanya dapat berencana, berkata-kata tetapi juga berbuat,
merealisasikan rencana-rencana dalam pikirannya ke dalam suatu tindakan yang
berorientasi pada sukses. Maka dibutuhkan kreatifitas, yaitu pola pikir tentang
sesuatu yang baru, serta inovasi, yaitu tindakan dalam melakukan sesuatu yang
baru.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia itu
dikatakan bahwa kewirausahaan adalah:
a.
Orang
yang pandai atau berbakat mengenali produk baru.
b.
Menentukan
cara produksi baru.
c.
Meyusun
operasi untuk mengadakan produk baru.
d.
Mengatur
permodalan operasinya serta memasarkannya.[3]
Menurut Robin (1996). Kewirausahaan
adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber
daya yang mereka kendalikan.[4]
Sedangan
menurut, louis jacques filion
menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan
kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran
dengan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menentukan peluang-peluang dan
membuat keputusan.[5]
Dari pengertian-pengertian tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwasannya wirausahaan adalah salah satu sikap yang
berusaha untuk memanfaatkan peluang usaha yang
dapat mengaplikasikan
hakikat kewirausahaan dalam
hidupnya, yang dimana akan berguna untuk memenuhi kebutuhan ataupun kemakmuran
dengan inovasi-inovasi dalam melakukan tindakan dan melakukan sesuatu yang baru
dari kekreatifannya.
1.
Wiraswasta
Secara etimologi, istilah wiraswasta berasal
dari dua kata, yaitu “Wira”dan “Swasta”. Wira berarti berani, utama,
atau perkasa. swasta berasal dari dua kata, yakni “ swa” dan “ sta” . swa
arinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi swasta dapat dimaknai berdiri
diatas kekuatan sendiri.
Dengan pengertian diatas wiraswasta ialah
keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada
kekuatan sendiri, maksudnya
bukan sebuah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih
mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain.
Menurut Rohadi wicakson bahwasannya
dalam memecahkan suatu masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan
pada kekuatan sendiri dari pada minta bantuan orang lain. Jadi, dalam
penggunaan kata kekuatan sendiri disini bermaksud untuk bisa dikenakan pada
usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
Istilah wiraswasta sama saja dengan
wirausaha, walaupun rumusnya berbeda-beda tetapi isi dan karakteristiknya sama.
Jika ditinjau lebih dalam perbedaan wiraswasta dengan wirausaha adalah wiraswasta
lebih fokus pada objek, sedangkan wirausaha lebih menekankan pada jiwa dan
semangat kemudian di aplikasikan
dalam segala aspek kehidupan.[6]
Jadi perbedaan seorang wiraswasta dengan seorang wirausaha adalah wirausaha
cenderung bermain dengan resiko dan tantangan. Artinya. wirausaha lebih bermain
dengan cara memanfaatkan peluang-peluang tersebut. Sedangkan wiraswasta lebih
cenderung kepada seseorang yang memanfaatkan modal yang dimilikinya untuk
membuka suatu usaha tertentu. Seorang wirausaha bisa jadi merupakan
wiraswastawan, namun wiraswastawan belum tentu seorang wirausaha. Wirausaha
mungkin adalah seorang manajer yang mengelola suatu perusahaan yang bukan
miliknya. Namun wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha
sendiri.
Enterpreneurship adalah
kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan
mentaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya berhasil. Melalui usaha yang dijalankannya, yang bersangkutan
merencanakan dan mengharapkan konpensasi dalam bentuk keuntungan di samping
kepuasan. Bidang usaha dan perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan
kepribadian tertentu sebagaialternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi
pemilik modal itu, yang disebut wiraswasta.
2.
Wiraswastawan
Pengertian
wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih
dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan
untuk :
1.
Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.
Mengambil keputusana untuk diri
sendiri
3.
Menetapkan tujuan atas dasar
pertimbangannya sendiri
4.
Mengambil resiko
5.
Tegas
6.
Memperhatikan lingkungan social
untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik
7.
bagi semua orang.
Peranan Wiraswastawan
a.
memimpin
usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional.
b.
Mencari
keuntungan bisnis.
c.
Membawa
perusahaan ke arah kemampuan.
d.
Memperkenalkan
hasil produksi baru.
e.
Memperkenalkan
cara produksi yang lebih maju.
f.
Membuka
pasar.
g.
Merebut
sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi.
h.
Melaksanakan
bentuk organisasi perusahaan yang baru.
Wiraswastawan ialah seorang yang memiliki
dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan
kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan
serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut
Unsur
penting dalam wiraswasta
Wirausaha mencakup beberapa unsur
penting yang satu dengan yang lainnya saling terkait, bersinergi dan tidak
terlepas satu sama lain, yaitu:
1)
Unsur Pengetahuan
Unsur
pengetahuan atau unsur kognitif mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki oleh
seseorang, yaitu tingkat kemampuan berpikir seseorang yang umumnya lebih banyak
ditentukan oleh tingkat pendidikannya, baik pendidikan formal maupun bukan.[7]
2)
Keterampilan
Keterampilan
atau unsur psikomotorik lebih berasosiasi pada kerja fisik anggota badan,
terutama tangan, kaki, dan mulut (suara) untuk bekerja dan berkarya. Unsur
keterampilan seseorang umumnya banyak diperoleh melalui latihan dan pengalaman
kerja. Tingkat keterampilan seseorang yang telah bekerja atau mengerjakan suatu
pekerjaan yang relatif sama selama bertahun-tahun akan relatif lebih mahir daripada
orang lain yang baru dan belum berpengalaman.
3)
Sikap mental
Unsur
sikap mental lebih mencirikan respon, tanggapan, atau tingkah laku seseorang
jika dihadapkan pada suatu situasi tertentu. Sikap mental lebih menggambarkan
reaksi sikap dan mental seseorang jika yang bersangkutan mengadapi suatu
situasi misalnya dia dihadapkan untuk melakukan suatu pekerjaan.
4)
Kewaspadaan
Unsur
kewaspadaan merupakan paduan unsur kognitif dan sikap mental terhadap sesuatu
yang akan datang. Kewaspadaan adalah pemikiran atau rencana tindakan seseorang
terhadap sesuatu yang mungkin atau di duga akan di alaminya. Seseorang akan
bersifat defensif, atau sebaliknya akan bersifat ofensif, dalam menghadapi
suatu keadaan yang akan di alaminya.[8]
B. Perusahaan Kecil
Dalam
kehidupan yang nyata ini sering kita menemukan sebagian besar dari warga negara
Indonesia lebih condong membuat usaha kecil-kecilan melalui berbagai cara yang
mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang di gunakan untuk keperluan
sehari-hari dalam kebutuhan keluarga mereka. Adapuin arti dari Perusahaan kecil
disini adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berukuran kecil atau sederhana tidak
terlalu besar serta memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan dan juga kepemilikan di atur sebagaimana dalam undang-undang. Pengertia perusahaan kecil disini meliputi dua usaha kecil yaitu :
1.
Usaha kecil informal
Usaha kecil
informal maksudnya merupakan usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan
belum berbadan hukum. Yang termasuk didalam perusahaan ini antara lain
sekelompok dari para petani yang bekerja sebagai penggarap sawahnya ataupun
ladangnya, para pedagang kakilima yang biasa berjualan dipasar ataupun di
samping jalan-jalan yang kondisinya ramai dari orang-orang yang melintasi daerah tersebut, dan juga para pemulung yang
biasanya mereka mencari barang bekas dari jalan-jalan yang mereka telusuri
kemana-man yang kemudian dikumpulkan dan setelah banyak mereka jual.
2.
Usaha kecil tradisional
Usaha kecil tradisional maksudnya usaha yang menggunakan alat
produksi sederhana yang telah digunakan secara bergantian dan turun menurun,
atau berkaitan dengan seni dan budaya. Yang termasuk dalam usaha ini antara
lain para pembuat keris, belati, cangkul, parang, ataupun lainnya yang bahan
bakunya biasanya dari besi yang dipanaskan dengan api, para pembuat kursi,
meja, lemrari ataupun lainnya yang bahan bakunya biasaya dari kayu. Diantaranya
yang lebih terkenal memakai kayu jati.
Jadi, Perusahaan kecil atau kadang dikenal di tengah-tengah
masyarakat sekarang usaha kecil adalah:
“Kegiatan
ekonomi rakyat yang bersekala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat”
Usaha kecil dalam pandangan masyarakat tentunya sangat sederhana
dibandingan usaha besar atau yang biasanya disebut dengan perusahaan. Dalam hal
ini usaha kecil juga mempunyai beberapa kriteria yang ada didalamnya menurut UU
No. 9 tahun 1995 sebagai aturan bahwa usaha itu bisa disebut usaha kecil antara
lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000.-
c.
Milik warga Negara Indonesia. (tidak warga negara asing).
d.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan
yang dimiliki ataupun dikuasai baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau usaha besar.
e.
Berbentuk usaha ortang perorangan, yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
C. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
1. Manajemen
berdiri sendiri, maksudnya dari berdiri seniri adalah tidak adanya pemisahan
yang mutlak dan tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilikm sekaligus
pengelola dalam UKM.
2. Modal yang
disediakan dari seorang pemilik ataupun sekelompok kecil pemilik modal dalam
perusahaan tersebut.
3. daerah
opereasinya umumnya lokal, meskipun terdapat juga UKM yang orientasinya sampai
keluar negeri, berupa ekspor keluar negara-negara mitra perdagangan.
4. Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan prtasarana yang
kecil.
Di dalam mengelola usaha kecil ini umumnya mangalami banyak
kekuatan dan kelemahan di dalamnya. Kekuatan perusahaan kecil tersebut antara
lain :
a.
Manajemen perusahaan lebih dapaty terkontrol, hal ini terjadi
karena skala perusahaan yang kecil sehingga tidak kesusahan dalam segi
pengontrolan.
b.
Prosedur hukumnya sederhana, hal ini dikarenakan tidak mau repot
dan susah dalam menjalankan usahanya yang di targetkan hanya laba semata.
c.
Pemilik usaha kecil ini dapat menerima seluruh laba dari hasikl
usahanya.
d.
Pendistribusian barang ataupun pengelolaan produk lebih mudah,
dikarenakan juga barang berjumlah sedikit dan tidak terlalu banyak. Jadi lebih
efesien.
Sedangkan
dalam kelemahan perusahaan kecil tersebut antara lain:
a.
Risiko usaha ditanggung oleh sipemilik, karena pemilik juga orang
yang mengelola usaha tersebut didalamnya.
b.
Kurangnya informasi dalam menjalankan bisnis, hal ini dikarenakan
banyaknya yang dilakukan oleh para usahawan kecil terfokus dalam satu titik dan
tidak secara meluas.
c.
Pembagian kerja tidak proposional, karena dalam usaha ini diatur
dalam metode sederhana.
d.
Tidak adanya perencanaan mengenai anggaran yang akan dikelola usaha
tersebut, dalam hal ini apa yang ada pada modal itulah anggarannya tanpa adanya
perencanaan.
e.
Tidak pernah melakukan studi kelayakan, apa yang mau di usahakan
pada usaha tersebut langsung di kerjakan tanpa ada pembelajaran atau percobaan
kelayakan usaha tersebut.
Dilihat dari dua segi diatas perlu adanya pembenahan dalam rangka
mengembangkan perusahaan kecil tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:
1.
Mengetahui kondisi internal maupun eksternal perusahaan
Disinilah perusahaan harus mengetahui kondisi internal dan
eksternal, kondisi internal dapat berupa meningkatkan produksi barang maupun
dari mutu kwaliutas barang, selain itu juga manajemen perusahaan harus lebih di
tingkatkan agar memanage perusahaan dengan baik dan benar. Sedangkan dari sisi
eksternal perusahaan harus melihat kondisi masyarakat dengan apa yang mereka
perlukan pada waktu sekarang ini yang berupa barang ataupun jasa. Hal ini dapat
menghasilkan ide yang muncul dari para usahawan kecil untuk siap melayani
masyarakat pada umumnya. Serta melihat pesaing disekitar kita dengan menentukan
harga barang yang pas dikalangan masyarakat guna melawan harga pasaran
biasanya.
2.
Melakukan promosi produk
Inilah bagian yang terpenting dalam pemasaran dan biasanya
dilakukan oleh para usahawan lainnya untuk memperkenalkan produk dari setiap
usaha-usaha tersebut. Biasanya promosi tersebut berupa potoingan harga (Discount)
yang biasa kita liha di Mall-mall besar ataupun promosi dengan cara penjualan
paket sehingga harga pun menjadi turun dan barangpun menjadi banyak, inilah
yang biasa dicari masyarakat sekitar kita dalam kehidupan nyata saat ini.
D. Perusahaan Kecil dalam Perusahaan
Perusahaan kecil sangat berperan penting dalam komunitas perusahaan
swasta. Dalam pengalamannya di berbagai negara maju seperti Amerika, Inggris,
Jepang, dan sebagainya menunjukan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan
kontribusi yang perlu diperhitungkan dibidang produksi, pajak, penyediaan
lapangan kerja, dan lain sebagainya.
Dilihat dari asal mulanya suatu perusahaan yang besar tidak mungkin
langsung besar seperti yang terjadi seketika itu juga, melainkan juga merintis
dari usahanya yang kecil dan mempunyai impian yang tinggi dan akhirnya
perusahaan kecil itupun berkembang pesat dan menjadi perusahaan yang besar. Inilah
yang menjadi pentingnya perusahaan kecil dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa
di qiyaskan seperti manusia yang menjadi pintar sampai akhirnya dia di gelarkan
dengan sebutan Profesor. Pada hakikatnya semua itu membutuhkan proses yang lama
dan matang dalam pembentukan tersebut tergantung tekad dan kemauan yang ada
pada jiwa seseorang tersebut.
Seringkali muncul terobosan dalam kondisi perekonomian yang tidak
menguntungkan seperti ide-ide gagasan yang sangat gemilang yang baru untuk
memperkuat usahanya. Contoh Dari semua itu terdapat beberapa perusahaan kecil
yang sekarang tumbuh menjadi besar diantaranya seperti: General Elektronik, PT
ASTRA Internasional, dan lain-lain. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku para pebisnis, perusahaan kecil
dapat berkembang dengan sangat pesat menjadi perusahaan raksasa
E. Perkembangan Perusahaan Kecil di Indonesia
Perusahaan kecil
dapat mengembangkan usahanya melalui berbagi cara, diantaranya :
·
Gunakan media promosi yang tepat dan cermat dalam berbisnis.
Seperti iklan pada media cetak, radio, dan televisi.
·
Mencari tahu mengenai kemajuan tekhnologi, sebagai media komunikasi
pemasaran dan mendongkrak kinerja perusahaan, serta mencari tahu peluang pasar
global yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.
·
Meningkatkan mutu sumber daya manusia. Pendidikan, pengetuhuan dan
keterampilan merupakan sarana dan prasarana yang baik dalam perkembangan
perusahaan.
·
Pintar dalam memilih bahan
baku yang berkualitas bagus namun biayanya masih terjangkau.
·
Melakukan survei secra berkala agar mengetahui selera kunsumen yang
selalu berubah-ubah.
Pengembangan Perusahaan Kecil perlu mendapat perhatian penting dari
pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama
pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan dan mengembangkan kemitra
usahaan yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dan dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya. Namun terkadang perusahaan kecil berjalan
sendiri seakan tak membutuhkan bantuan pemerintah. Maka dari itu, banyak
perusahaan kecil yang tak mampu bertahan lama dan mengalami kegagalan.
Penyebabnya adalah mereka kurang informasi tentang dunia luar dan media promosi
usaha yang tidak tepat.
Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melaui pola
pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 provinsi, Khususnya industri
kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi dipedesaan. Pendekatan ini
diharapkan dapat membuat perkembabangan industri kecil lebih efektif, karna
para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus,pengadaan bahan baku,
penyediaan informasi, bantuan tehknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha
lebih efisien. Sampai tahun1997 sentra
industri telah dibina secara kumulatif berjumlah 10.500 sentra. Pengembangan industri
kecil yang dilakasanakan melaui sentra industri memberikan dampak positif bagi
pertumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru di pedesaan. Dengan dukungan
iklim usaha yang baik, jumlah usaha industri kecil mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun.
Ditijnjau dari persebarannya, sebagian Unit Usaha Indutri Kecil
berkonsentrasi diwilayah kawasan barat Indonesia, sekitar 84,7 persen.Sedangkan
dari laju pertumbuhannya , kenaikan rata-rata pertahun jumlah unit industri
kecil di Kawasan Timur indonesia, sejak tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen.
Ini berati lebih tinggi dari kenaikan rata-rata pertahun industri di KBI yang
sebesar 2,0 persen per tahun.
Perkembangan usaha adalah upaya mengembangkan suatu Usaha untuk
menjadi lebih baik lagi agar dapat meraih kesuksesan. Pengembangan usaha
biasanya dilakukan oleh usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada
kemungkinan untuklebih maju lagi.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi
meruapakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar
kehidupan perekonomian bagi rakyat Indonesia. Khususnya melalaui penyediaan
lapangan kerja,mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Upaya
memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran
makro, meso dan mikro yang meliputi :
1.
Penciptaan iklim usaha untuk membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efesiensi
ekonomi,
2.
Pengembangan sistem pendukung usaha UMKM untuk meningkatkan akses
kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang
terbuka dan potensi sumber daya terutama sumberdaya lokal yang tersedia,
3.
Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil
menengah (UKM),
4.
Memberdayakan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat yang bergerak dalam kegiatan ekonomi, terutama yang bersetatus
keluarga tidak mampu. Selain itu peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat dan membangun
efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang besar
ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha serta kontribusinya terhadap
pendapatan nasional dan penyediaan lapangan kerja.Pada tahun 2003, presentase
jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari
usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak
42,3 juta unit usaha yang sebagian besarnya berupa usha skala mikro. UMKM telah
menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja pada tahun
2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja
terus meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi
tahun2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalh sebesar 56,7 persen
dari total PBD Nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu
pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanayk 123 unit dengan jumlah anggota
sebanyak 27.283 ribu orang atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4
persen dari akhir tahun 2001.
Berabagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan
pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain
ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perudangan, antara
lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang
perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep
pembentukkan biro informasi kredit Indonesia, perkembanagn unit pelaksanaan
satu atap diberbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku
pemberdayaan UMKM di daerah, terselengaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah
kepada lebih daro 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 provinsi,
berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers didaerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatkan
kemampuan permodalan sekitar 1.500 Unit KSP/USP di 416 kbupaten/kota termasuk
KSP di sektor Agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM,
serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan
berbasis tekhnologi di bidang Agroindustri. Hal-hal tesebut telah mendorong
peningkatan koperasi dan UMKM terhadap
perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
peningkatan pendapatan.
F. Perbedaan Wirausaha Dengan Perusahaan Kecil
Kewirausahaan
adalah keberanian seseorang mengambil resiko dengan menyatukan berbagai fungsi,
produksi, termasuk bahan baku,modal, tenaga kerja dan menerima imbalan dalam
bentuk laba dari nilai pasar uang dihasilkan. Sedangkan perusahaan kecil adalah
kegiatan usaha kecil yang sifatnya mencari keuntungan.
Usaha kecil
biasanya mempunyai jumlaj tenaga kerja yang kurang dari 50 orang, atau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun1999 kategori usaha kecil adalah
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( tidak termasuk
tanah dan bangunan), penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 milik Warga
Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri) dan
terbentuk usaha perorangan, badan usaha atau koperasi.
Jadi, secara
sederhana perbedaan antara peruasahaan kecil dan kewirausahaan adalah terbentuk
seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanya untuk mencapai tujuannya
tersebut. Sedangkan perusaahn kecil
terbentuk organisasi atau kelompok kecil.
Contoh dari wirausaha
adalah usaha dengan cara Franchising
atau usaha waralaba. Sebelum melakukan usaha dengan cara tersebut kita harus
lebih dulu mengetahui kiat-kiat memilih usaha dengan cara tersebut, diantaranya
:
1.
Jangan merasa takut saat berhadapan dengan staf bisnis waralaba.
Manfaatkan sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi wara laba.
Seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor serta informasi tentang
penyelenggara perusahaan waralaba.
2.
Kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha bonafitas,
pengalaman, potensi pasar, peta persaingan serta keunggulan dan keunikan produk
mereka.
3.
Selidiki kondisi keuangan waralaba. Kinerja mereka dimasalalu bisa
menjadi prospek usaha and di masadepan. Waralaba yang layak dipilih adalah
perusahaan yang telah mendapatkan untung selama bertahun-tahun. Tanyakan pula
kondisi kinerja cabang milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau gulung
tikar.
4.
Pilih Brand waralaba yang
sudah terkenal dikalangan masyarakat sampai Internasional. Segera selidiki
reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negri.
5.
Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang
berbunga tetap.Jangan pertaruhkan seluruh kekayaan Anda pada bisnis yang ingin
Anda masuki. Sehebat apapun waralaba yang igin Anda ikuti, resiko bisnis tetap
ada.
6.
Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Ingat, semua
kewajiban dan hak Anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai
kontrak itu malah merugikan Anda.
[1] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka, 1990).hal 1023.
[2] Endang djunaeni, moch. 2012. menajemen
bisnis sebuah pengatar. Yogyakarta: CV Budi Utama. Hal 67
[5] Endang djunaeni, moch. 2012. menajemen
bisnis sebuah pengatar. Yogyakarta: CV Budi Utama. Hal 68
[6] Buchari Alma. Kewirausahaan
(Cet.VII; Bandung: Alfabeta, 2004), hal 21-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar