1.
Penggadaian Syariah
A.
Pengertian Gadai Syariah
Gadai dalam
fiqih disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan
sebagai jaminankepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya adalah menyandera
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan yang bisa diambil kembali
sebagai tebusan.[1]
B.
Landasan Hukum
1.
Al-Qur’an
Jika kamu dalam
perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat
dijadikan sebagai pegangan (oleh yang menghutangkan), tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunukan
amanat (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT. (QS. Al-Baqarah
(2):283)[2].
2.
Al-Hadits
Bukahri dan yag
lainya meriwayatkan dari Aisyah berkata “Rasulullah pernah memberi makanan dari
orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Dari Abu
Hurairah ra bahwasanya Rasulullah Sawberkata “barang yang digadaikan itu tidak
bo;\leh ditutup dari pemilik yang menggadaikanya.baginya adalah keuntungan dan
tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya). (HR. Syafii dan
Daruqutni).
3.
Ijtihad
Ulama
Mazhab Maliki
mempunyai pendapat bahwa gadai diwajibkan ada akad yang menyertainya, kemudian
orang yang menggadaikan wajib pula menyerahkan borg atau jaminan untuk
dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin).
C.
Rukun dan Syarat Gadai Syariah
Pegadaian syariah
mempunyai rukun yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya, dan
rukun-rukunya diantaranya sebagai berikut:
1. Ar-Rahn (yang ,menggadaiakn)
adalah orang
yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan
digadaikan. Pihak rahn mempunyai syarat haruslah yang berakal sehat, dan
meiliki kemampuan dalam bertransaksi.
2. Al-Murtahin (yang menerima gadai)
Bisa berupa
Bank, perseorangan, atau lembaga lain yang sekiranya rahn percaya untuk dapat
memberikan modal dengan jaminan barang. Sama seperti rahn, sang murtahin
haruslah pihak yang dapat melakukan transaksi dengan benar.
3.
Al-Marhun (barang yang digadaikan)
Keberadaan
barang yang dapat digunakan untuk jaminan, motor misalnya atau yang lain.
Barang yang digadaikan mempunyai syarat-syarat diantaranya:
a.
Marhun
harus bisa dimanfaatkan.
b.
Harus
memiliki izin.
c.
Harus
berupa harta yang bernilai.
d.
Diketahui
keadaan fisiknya.
4.
Al-Marhun
bih (hutang)
Dana yang diberikan atau disalurkan. Syarat bagi
utang adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan
hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya,
b.
Bisa
dimanfaatkan, karena jika tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah.
c.
Bisa
dihitung besar jumlahnya.
5.
Sighat,
ijab dan qabul
Merupkan akad
kesepakatan antara rahn dan murtahin dalam melakukan transaksi
gadai. Sighat mempunyai persyaratan yang mesti terpenuhi di dalamnya yaitu:
Tidak boleh terikat dengan syarat tertentu.
D.
Ketentuan Menggadai Barang
Setiap hendak
melakukan kegiatan menggadaiakan barang di penggadaian syariah, haruslah
mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Barang
yang bisa digadaikan adalah barang yang diakui oleh masyarakat dan memiliki
nilai yang bisa dijaminkan.
2.
Barang
yang berasal dari pinjaman tidak akan sah bila dijadikan barang jaminan, karena
gadai dimaksudkan sebagai penutup hutang dan barang yang didapat dari pinjaman
adalah tidak bisa untuk menutup hutang.
3.
Gadai
tidak akan sah apabila hutangnya belum jelas, karena hutang haruslah pasti
menjadi tanggungan peminjam.
4.
Disyaratkan
bahwa piutang dalam gadai harus diketahui oleh kedua pihak.
5.
Menerima
barang gadai oleh pegadaian, karena jika ada orang yang menggadaiakan barang
namun barang tersebut belum diterima oleh penggadaian maka orang tersebut boleh
membatalkannya. Namun jika barang gadaian telah diterima oleh pihak pegadaian,
maka akad telah sah dan tidak dapat dibatalkn.
6.
Penarikan
kembali atau pembatalan, adakalanya dengan perbuatan dan adakalanya dengan
ucapan.
7.
Barang
gadaian adalah amanat di tangan penerima gadai.
8.
Jika
barang gadaian musnah tanpa ada keteledoran dari pihak penggadaian, maka tidak
diharuskan mengganti serta jumlah pinjaman yang diterima penggadai pun tidak
dapat dikurangi atau dipotong.
9.
Jika
pihak penggadaian mempunyai alasan atas hilangnya barang, maka alasan tidak
akan diterima tana adanya bukti. Karena kalau hilangnya barang gadaian
disebabkan oleh kelengahan penggadaian, maka barang tersebut tidak boleh
digunakan.
E.
Akad Perjanjian Gadai
ulama syafiiyah
berpendapat bahwa penggadaian bisa sah apabila memenuhi tiga syarat
diantaranya:
1.
Harus
berupa barang.
2.
Penetapan
kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak terhalang.
3.
Barang
yang digadaikan bisa dijual.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka dapat ditarik suatu
mekanisme dalam melakukan akad gadai.
1.
Akad
Qardul Hasan
Akad ini bisa
menjadi opsi jika nasabah menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif.
Maka penggadai akan memberikan fee kepada penggadaian karena telah menjaga
barangnya.
2.
Akad
Mudharabah
Ini dilakukan
bila nasabah hendak menggunakan dana pinjaman sebagai modal usaha, maka akan
terjadi bagi hasil sesuai dengan kesepakatan awal.
3.
Akad
Bai Muqayah
yang terahir
ini akan terjadi bila penggadai menginginkan dana pinjaman tersebut sebagai
keperluan produktif.
F.
Aspek Pendirian Penggadaian Syariah
Agar sebuah
penggadaian dapat berdiri dengan baik maka dibutuhkan beberapa aspek sebagai
berikut:
1.
Aspek
legalitas
Peraturan
pemerintah No. 10 tahu 1990 tentang berdirinya lembaga gadai syariah dalam
bentuk jawatan.
2.
Aspek
permodalan
Modal yang
dibutuhkan oleh sebuah pnggadaian bukan hanya untuk dana yang dipinjamkan,
melainkan diperlukan pula investasi untuk penyimpanan barang gadai. Permodalan
penggadaian syariah itu sendiri bisa diperoleh dengan adanya sistem bagi hasil
sperti mengumpulkaan dana dengan mesyarakah, dengan mencari pemilik modal atau
bisa juga dengan akad mudharabah.
3.
Aspek
sumber daya manusia
Keberlangsungan
penggadaian syariah juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya
manusianya. Oleh karena itu SDM yang berkecimpung di dunia penggadaian syariah
haruslah memahami filosofi gadai berikut prinsip operasional gadai syariah.
Tidak hanya itu, SDM yang menangani penggadaian syariah pun harus kompeten
dalam hal taksiran barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau
jual beli, mampu menyelesaikan pemasalahan yang dialami nasabah yang berkaitan
dengan penggadaian dan juga berperan dalam syiar agama Islam.
4.
Aspek
kelembagaan
Kelembagaan
mempengaruhi efektifitas sebuah peusahaan gadai untuk mampu terus bertahan.
Untuk memperteguh keberadaanya sebagai lembaga yang mewujudkan kemaslahatan
bersama, maka lembaga gadai perlu mensosialkan diri ketengah masyarakat,
memberi keyakinan kepada mereka dan memastikan diri bahwa gadai syariah berbeda
dengan konensional.
5.
Aspek
sistem dan prosedur
Sistem dan
prosedur gadai syariah harus sesuai dengan prinsip syariah.
6.
Aspek
pengawasan
Pengawasan
sangat diperlukan guna meminimalisir penyelewengan atas prinsip syariah.
Wewenang ini di pegang oleh dewan pengawas syariah.
G.
Persamaan dan Perbedaan Antara Penggadaian Konvensional Dan Syariah
Terdapat
perbedaan dan persamaan antara pegadaian syariah dan konvensional diantaranya :
1.
Persamaan
a.
Hak
gadai atas pinjaman uang.
b.
Adanya
agunan sebagai jaminan utang.
c.
Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d.
Biaya
barang yang digadaikan ditanggung ol3eh para pemberi gadai.
e.
Apabila
batas waktu pinjam uang habis maka barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang.
2.
Perbedaan.
a.
Rahn
adalah hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan sedang gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip
sebagai tolong menolong juga menarik keuntungan dengan adanya sewa modal atau
bunga.
b.
Dalam
hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam
hukum Islam, rahn berlaku pada semua benda.
c.
Dalam
rahn tidak mengenal bunga.
d.
Gadai
menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia
disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa
lembaga[3].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar