Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Kamis, 26 September 2013

PERBEDAAN ANTARA KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH

PERBEDAAN ANTARA KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH


A.      Pendahukuan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal. Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha yang kepemilikannya secara universal (semua anggota koperasi), dengan usaha sesuai kebutuhan anggotanya bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi yang menangani usaha secara bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama.
Koperasi dibagi dua yaitu koperasi umum dan koperasi syariah. Perbedaannya terletak pada produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Perubahan juga terjadi pada sistem operasional yang digunakan, sistem konvesional (biasa) sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, sedangkan sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam yaitu terdapat dalam Quran Surat Ali Imran: 130.

B.     Koperasi Konvensional
1.      Pengertian, Landasan, Fungsi dan Peran , Asas, dan Sendi Dasar Koperasi
a.       Pengertian Koperasi
     Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan[1]. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Definisi koperasi menurut para ahli :
1)      Muhammad Hatta (1994) : koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
2)      ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993). Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi.  Perusahaan yang diawasi oleh demokrasi.
3)      Dr. G. Mladenata, di dalam bukunya “Historie Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri dari atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4)      H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an ain of Coperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan sanksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila di rinci  dari definisi-definisi para ahli tersebut maka terdapat beberapa pokok pikiran sebagai berikut :
1)      Koperasi adalah suatu kumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2)      Melayani angggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3)      Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4)      Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban anggota yang sama.
5)      Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6)      Resiko dan keuntungan koperasi di tanggung dan di bagi secara adil.
b.      Landasan-landasan Koperasi
Undang-undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Bab II pasal 2, mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila, landasan strukturalnya Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya, landasan mentalnya: Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
1)    Landasan ideal yaitu Pancasila
Apabila yang dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perrwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab yang demikian itulah yang ditetapkan oleh para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2)   Landasan Struktural dan Landasan Gerak yaitu UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 serta penjelasannya
Secara politis konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis karena ia tercantum di dalam UUD 1945. Dan mengingat UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka kesadaran hukum dalam arti antara lain: tunduk, patuh, disertai penghayatan dan pengamalan UUD 1945, wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia.[2]
Adapun bunyi pasal 33 adalah :
a)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian penjelasan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perusahaan yang sesuai untuk itu adalah koperasi”.
Pasal 33 merupakan pasal yang amat penting, karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah bab  mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan social dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan untuk orang perorangan atau sesuatu golongan. Dalam pasal 33 ini pula ditegaskan asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
3)   Landasan Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua landasan ini harus bersatu padu, saling memperkuat satu dengan yang lain. Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang saling menghidupi, serta saling mengawasi.
 Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, pesan serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekomian . :
indonesia. Dalam UU No.25/1992 yaitu tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi diindonesia sendiri mempunyai landasan sebagai berikut. ;
a) Landasan adil, sesuai dengan beb II UU No. 25/1992, landasan    kopersi indonesia ialah pancasila
b) Landasan stuktural, ialah Undang-Undang dasar 19945.[3]     
c.       Fungsi dan Peran Koperasi
     Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Thun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indoneian, diantaranya:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
3)      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional koperasi.
d.      Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UUD No. 25/1992, asas koperasi yaitu kekeluargaaan dan kegotongroyongan.
e.       Sendi-Sendi Dasar Koperasi
Beberapa sendi dasar koperasi, sebagai berikut:
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.      Konsep, Aliran, dan Prinsip-Prinsip Koperasi
a.     Konsep Koperasi
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.[4]  
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
b.    Aliran Koperasi    
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
     Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.[5] Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.    Prinsip Koperasi
    Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)      Memegang teguh prinsip kemandirian.

C.    Koperasi Syariah
1.    Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[6]
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
2.    Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
3.    Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4.    Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
5.    Landasan Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.[7]    


$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ   .

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron [3]:130 )
Maksud ayat diatas, mujahid mengatakan, “orang-orang arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu  melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan konpensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah, dengan demikian Allah menurunkan ayat tersebut.
Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.       Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.[8]
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip Islam.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
6.    Usaha-Usaha Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah meliputi:
a.       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan.
b.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha-usaha ini dapat merubah peran koperasi dalam system perekonomian di Indonesia.

D. Analisis
Koperasi konvensional belum dapat berperan secara optimal dalam sistem perekonomian di Indonesia. Pemerintah berusaha mengembangkan koperasi secara terus-menerus agar koperasi di Indonesia semakin maju dan  mandiri.  Jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS, koperasi di Indonesia belum berada pada kondisi perkembangan yang optimal. Beberapa hambatan koperasi dapat mengganggu kestabilan perekonomian. Hambatan itu diantaranya: Masih lemahnya permodalan, Tidak profesionalnya para pengurus, Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, Pengelolaan koperasi kurang mendasarka diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.
Dengan demikian, koperasi syariah hadir untuk menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Penyebabnya, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil. Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Selain itu, ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang karena cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Dari unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
 Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah telah menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.



[1] Teguh Sihono. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. Hal. 116
[2] Edi Lius Sudarsono, 1992, Koperasi dalam Teori dan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta), hal. 75.
[3] Subandi.2009.Ekonomi Koperasi. ( Bandung: Al fabeta). Hal. 21
[4] Arifin Sitio, Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga), hal. 2.
[5] Arifin Sitio, Halomoan Tamba, 2001,  Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga), hal. 6.
[6] Departemen Koperasi, 1992, UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, (Jakarta: Departemen Koperasi), hal. 80.
[7] Janwari, Yadi Dzajuli, 2002,  Lembaga-lembaga Perekonomian Umat Sebuah Kenalan, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada),  hal. 164.
[8] Muhshodiq, http://muhshodiq.wordpress.com, 2 Maret 2013, 16:00.

1 komentar:

BMT Syariah mengatakan...

salam kenal....kami senang membaca artikel di sini .....tolong bantuannya follow twitternya puskopsyahbmtjateng.com ya..... lihat di kolom bagian bawah website kami