A. Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata
syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan
(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Secara etimologis
syarikah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya
satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara
keduanya. Selanjutnya, kata syirkah itu digunakan oleh ummat Islam untuk sebuah
transaksi perkongsian dalam dunia bisnis.
B. Dasar Hukum Syirkah
Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“...Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...”
Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ
الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.” (QS. Al-Anfal : 41)
C.
Macam-Macam Syirkah
Secara garis besar dalam islam, syirkah dibedakan kepada dua bentuk, yaitu:
1.
Syirkah amlak
Adalah
beberapa orang memiliki modal secara bersama-sama sesuatu barang, pemilikan
secara bersama sesuatu barang, pemilikan secara bersama-sama atas suatu barang
tersebut bukan disebabkan adanya perjanjian diantara pihak, misalnya pemilikan
harta secara bersama-sama yang disebabkan karena pewarisan.
2.
Syirkah uqud
Disebabkan para pihak memang sengaja melakukan perjanjian untuk bekerja
bersama dalam suatu kepentingan harta dan didirikannya serikat tersebut
bertujuan memperoleh keuntungan dalam harta benda.
D.
Bentuk-bentuk
Syirkah
1.
Syirkah
Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan
yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
2.
Syirkah
al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak
punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit
serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
3.
Syirkah
Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk
mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya
dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi
tanggungan pemililk modal saja.
4.
Syirkah
Al-Abdan / Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima
suatu pekerjaan.
5.
Syirkah
Al-Mufawadah
Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua
jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh.
E.
Rukun syirkah
yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1. Akad
2. Dua pihak yang berakad, syaratnya harus memiliki
kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
3.
Obyek akad,
yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar