Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Kamis, 26 September 2013

Ayat Syirkah



A.    Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Secara etimologis syarikah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Selanjutnya, kata syirkah itu digunakan oleh ummat Islam untuk sebuah transaksi perkongsian dalam dunia bisnis.
B.     Dasar Hukum Syirkah
Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2:                                           
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 “...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...

Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal : 41)

C.      Macam-Macam Syirkah

Secara garis besar dalam islam, syirkah dibedakan kepada dua bentuk, yaitu:
1.      Syirkah amlak
Adalah beberapa orang memiliki modal secara bersama-sama sesuatu barang, pemilikan secara bersama sesuatu barang, pemilikan secara bersama-sama atas suatu barang tersebut bukan disebabkan adanya perjanjian diantara pihak, misalnya pemilikan harta secara bersama-sama yang disebabkan karena pewarisan.


2.      Syirkah uqud
Disebabkan para pihak memang sengaja melakukan perjanjian untuk bekerja bersama dalam suatu kepentingan harta dan didirikannya serikat tersebut bertujuan memperoleh keuntungan dalam harta benda.

D.    Bentuk-bentuk Syirkah
1.      Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
2.      Syirkah al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
3.      Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
4.      Syirkah Al-Abdan / Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
5.      Syirkah Al-Mufawadah
Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh.

E.     Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1.      Akad
2.      Dua pihak yang berakad, syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
3.      Obyek akad, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal.

Tidak ada komentar: