1.
Penggadaian Konvensional
A.
Sejarah Keberadaan Pegadaian
Sejarah awal pegadaian bermula di Italia, yang kemudian menyebar ke
seluruh wilayh Eropa seperti Inggris, Prancis dan juga Belanda.[1]
Lembaga keuangan ini sudah cukup lama beroprasi di Indonesia. Sejak
masa kolonial pegadaian telah ada, mereka beroperasi untuk memberikan pinjaman
kepada rakyat berupa kredit yang besar jumlahnya ditentukan pada besarnya nilai
barang yang menjadi jaminan. Tujuannya agar rakyat tidak terlibat pada
pihak-pihak yang memberikan pinjaman dengan bunga yang melambung tinggi oleh
karena lembaga ini berdiri untuk memberi kemudahan untuk rakyat, maka
keberadaanya pun tersebar di daerah kota maupun desa.
Sejak proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1961, pegadaian berstatus
sebagai jawatan, yaitu sampai terbitnya peraturan pemerintah No. 178 Tahun
1961, yang merubah status jawatan
pegadaian sebagai perusahaan negara dan tahun 1965 diintegrasikan ke dalam bank
sentral.
B.
Pengertian Gadai
Perusahaan umum (perum) Pegadaian merupakan lembaga keuangan non
bank yang berfungsi sebagai perantar investasi yang kepemilikanya dikelola oleh
pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[2]
Gadai merupakan hak yang diperoleh seseorang atau perusahaan
pegadaian atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh pihak yang berhutang
maupun pihak lain yang menggunakan atas namanya, dengan pengecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Adapun misi utama dari Perum Pegadaian adalah :
1.
Menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Adapun dasar hukum gadai adalah pasal 1150-1160 kitab
undang-undang hukum perdata.
2.
Mencegah
praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
Pihak pegadaian tidak diperbolehkan menarik dana dari masyarakat
baik itu berupa giro, deposito atau bentuk tabungan lainya. Selain itu perum
pegadaian juga tidak diperkenankan meminjamkan dana dengan jaminan berupa
dokumen-dokumen apapun. Tidak boleh mengeluarkan surat-surat berharga untuk
menghimpun dana, dan pegadaian pun dalam memberikan pinjaman merupakan pinjaman
jangka pendek dengan jumlah yang relative kecil.
Karena penyelenggaraan lembaga keuangan jenis ini hanya boleh
dilakukan oleh negara, maka ini termasuk wilayah monopoli pemerintah. Karena
apa? Hal ini bertujuan agar meminimalisir keberadaan lintah darat, rentenir,
atau praktek riba gelap yang membebankan masyarakat. modal awal pegadaian
berdasarkan surat Mentri Keuangan RI No. 1015/KMK. 013/1991 tanggal 26
september 1991modal awalnya adalah sebesar Rp.
205.000.000.000,00. Namun pada tahun 1991 juga, pemerintah melalui SK
Menteri Keuangan RI memberikan dana atau modal tambahan sebesar Rp.
46.252.000.000,00. Dengan rincian sebagai berikut :
a.
Melalui
0360/KM. 3-42/SKOP/0391 sebesar Rp. 20.000.000.000,00.
b.
Melalui
SKMK-RI No. 0136/KM 3-42/SKOP 0891 sebesar Rp. 16.252.000.000,00.
c.
Melalui
SKMK-RI, No. 0151/MK. 013/1992 sebesar 10.000.000.000,00.
Maka secara umum pengertian usha gadai yaitu: kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasbah dengan lembaga gadai.[3]
C.
Struktur Organisasi
Perum pegadaian merupakan lembaga keuangan non bank yang berada di
bawah Departemen Keuangan, namun pengawasa operasional kerjanya berada di bawah
Ditjen Moneter dengan aspek sebagai berikut :
1.
Penilaian
dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
2.
Pemberian
izin investasi.
3.
Penarikan
kredit dan pelepasan kekayaan milik perusahaan.
4.
Penilaian
laporan keuangan dan manajemen serta kinerja perusahaan.
Selain itu terdapat pula pembinaan yang dilakukan oleh Sekretariat
Jendral Departement Keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan
dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian/personalia
misalkan pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat dan penetapan jabatan dan
formasi kepegawaian. Semua pegawai dalam pegadaian merupakan pegawai negeri
karena pegadaian merupakan BUMN perjan.
Dalam tingkat daerah, terdapat satu kepala inpeksi perjan pegadaian
yang mana satu kepala ini membawahi puluhan kantor cabang yang dibantu oleh
beberapa kantor daerahpemeriksa bila tempatnya agak jauh dan terpisah.
Terdapat beberapa pokok peraturan kegiatan kerja yaitu :
a.
Kepala
pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit.
b.
Berwenang
menentukan tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah
penggadai, jangka waktu pinjam, jenis barang bergerak yang dapat digadaiakan,
serta standar nilai taksiran dan cara penebusan tata-tata cara lelang.
D.
Tugas Pokok
Manajer kantor cabang mempunyai tugas pokok yang diatur dalam
keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor OPP. 2/67/5 Tahun 1998 tentang pedoman
operasional. Adapun tugas pokoknya yaitu menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat dengan tujuan:
1.
Ikut
andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah
bawah melalui penyediaan dana.
2.
Menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainya.
Selain melakukan kegiatan peyaluran dana pinjaman atas dasr hukum
gadai, perusahaan juga menjalankn usaha syari’ah sejak tanggal 10 Januari 2003.
Seorang manajer kantor cabang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Pemberian
kredit
Manajer kantor
cabang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegitan operasional perusahaan
seperti pemberian kredit atau melaksanakan kegiatan lain serta mewakili
perusahaan dalam menjalin hubungan dengan masyarakat.
2.
Penaksir
barang jaminan
Kantor cabang
juga bertugas sebagai penaksir nilai barang, yang nantinya hasil taksiran
tersebut menjadi bahan penentu besar kecilnya pinjaman nasabah yang kemudian
ditulis kedalam surat bukti kredit (SBK) dan kemudian nasabah mengambil uangnya
ke kasir.
3.
Kasir
Kasir bertugas
membayar uang pinjaman kepada nasabah sekaligus mencatat setiap transaksi dan
kemudian melaporkannya kepada bagian tata usaha dan akuntan.
4.
Penjaga
gudang
Bertugas
sebagai penerima, penyimpan, pemelihara dan sebagai pihak yang mengeluarkan
kembali barang gadai jika masa pelunasan telah usai.
5.
Penyimpan
barang jaminan emas
Bagian ini
mempunyai tugas yang sama dengan penjaga gudang, namun lebih kepada jika barang
gadainya berupa emas.
6.
Petugas
tata usaha
Sebagai petugas
akuntansi dan yang bertanggung jawab atas tersusunya laporan keuangan.
E.
Prosedur Pinjaman dan Proses Pembayaran
Pegadaian menjadi lembaga keuangan yang menarik karena prosedur
peminjamannya yang relatife gampang, cepat dan biaya yang dikenakan relatife
ringan.
Secara umum prosedur peminjaman pada perum pegadaian adalah sebagai
berikut:
1.
Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang
pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengambilan, jumlah
pinjaman dan biaya sewa modal (bunga jaminan).
2.
Setelah
itu, nasabah dapat langsung membawa barang jaminan ke penaksir untuk ditaksir
nilai jaminan yang diberikan dengan dilengkapi bukti diri seperti KTP, dan
kemudian penaksir langsung menentukan nilai taksir barang tersebut.
3.
Kemudian,
ditentukan lah jumlah pinjaman dan sewa modal (bunga).
4.
Jika
nasabah setuju maka barang jaminan akan di tahan dan nasabah dapat memperoleh dana berikut surat gadainya.
Setelah peminjaman dilakukan, maka proses selanjutnya adalah proses
pembayaran, yang prosedurnya adalah sebagai berikut:
1.
Pembayaran
kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan
menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.
Pihak
pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan
diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah
benar dapat langsung di bawa pulang.
3.
Pada
prinsipnya pembayaran kembali dipinjam dan sewa modal dapat dilakukan sebelum
jangka waktu pinjam jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat
langsung menebus jaminannya.
4.
Bagi
nasabah yang tidak dapat membayar pijamanannya, maka barang jaminannya akan di
lelang secara resmi ke masyarakat luas.
5.
Hasil
penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang
dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih akan dikembalikan ke nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar