Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Kamis, 26 September 2013

Pegadaian Konvensional

1.      Penggadaian Konvensional
A.    Sejarah Keberadaan Pegadaian
Sejarah awal pegadaian bermula di Italia, yang kemudian menyebar ke seluruh wilayh Eropa seperti Inggris, Prancis dan juga Belanda.[1]
Lembaga keuangan ini sudah cukup lama beroprasi di Indonesia. Sejak masa kolonial pegadaian telah ada, mereka beroperasi untuk memberikan pinjaman kepada rakyat berupa kredit yang besar jumlahnya ditentukan pada besarnya nilai barang yang menjadi jaminan. Tujuannya agar rakyat tidak terlibat pada pihak-pihak yang memberikan pinjaman dengan bunga yang melambung tinggi oleh karena lembaga ini berdiri untuk memberi kemudahan untuk rakyat, maka keberadaanya pun tersebar di daerah kota maupun desa.
Sejak proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1961, pegadaian berstatus sebagai jawatan, yaitu sampai terbitnya peraturan pemerintah No. 178 Tahun 1961, yang merubah status  jawatan pegadaian sebagai perusahaan negara dan tahun 1965 diintegrasikan ke dalam bank sentral.

B.     Pengertian Gadai
Perusahaan umum (perum) Pegadaian merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai perantar investasi yang kepemilikanya dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[2]
Gadai merupakan hak yang diperoleh seseorang atau perusahaan pegadaian atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh pihak yang berhutang maupun pihak lain yang menggunakan atas namanya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Adapun misi utama dari Perum Pegadaian adalah :
1.      Menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Adapun dasar hukum gadai adalah pasal 1150-1160 kitab undang-undang hukum perdata.
2.    Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
Pihak pegadaian tidak diperbolehkan menarik dana dari masyarakat baik itu berupa giro, deposito atau bentuk tabungan lainya. Selain itu perum pegadaian juga tidak diperkenankan meminjamkan dana dengan jaminan berupa dokumen-dokumen apapun. Tidak boleh mengeluarkan surat-surat berharga untuk menghimpun dana, dan pegadaian pun dalam memberikan pinjaman merupakan pinjaman jangka pendek dengan jumlah yang relative kecil.
Karena penyelenggaraan lembaga keuangan jenis ini hanya boleh dilakukan oleh negara, maka ini termasuk wilayah monopoli pemerintah. Karena apa? Hal ini bertujuan agar meminimalisir keberadaan lintah darat, rentenir, atau praktek riba gelap yang membebankan masyarakat. modal awal pegadaian berdasarkan surat Mentri Keuangan RI No. 1015/KMK. 013/1991 tanggal 26 september 1991modal awalnya adalah sebesar Rp.  205.000.000.000,00. Namun pada tahun 1991 juga, pemerintah melalui SK Menteri Keuangan RI memberikan dana atau modal tambahan sebesar Rp. 46.252.000.000,00. Dengan rincian sebagai berikut :
a.       Melalui 0360/KM. 3-42/SKOP/0391 sebesar Rp. 20.000.000.000,00.
b.      Melalui SKMK-RI No. 0136/KM 3-42/SKOP 0891 sebesar Rp. 16.252.000.000,00.
c.       Melalui SKMK-RI, No. 0151/MK. 013/1992 sebesar 10.000.000.000,00.
Maka secara umum pengertian usha gadai yaitu: kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasbah dengan lembaga gadai.[3]

C.    Struktur Organisasi
Perum pegadaian merupakan lembaga keuangan non bank yang berada di bawah Departemen Keuangan, namun pengawasa operasional kerjanya berada di bawah Ditjen Moneter dengan aspek sebagai berikut :
1.      Penilaian dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
2.      Pemberian izin investasi.
3.      Penarikan kredit dan pelepasan kekayaan milik perusahaan.
4.      Penilaian laporan keuangan dan manajemen serta kinerja perusahaan.
Selain itu terdapat pula pembinaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jendral Departement Keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian/personalia misalkan pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian. Semua pegawai dalam pegadaian merupakan pegawai negeri karena pegadaian merupakan BUMN perjan.
Dalam tingkat daerah, terdapat satu kepala inpeksi perjan pegadaian yang mana satu kepala ini membawahi puluhan kantor cabang yang dibantu oleh beberapa kantor daerahpemeriksa bila tempatnya agak jauh dan terpisah.
Terdapat beberapa pokok peraturan kegiatan kerja yaitu :
a.       Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit.
b.      Berwenang menentukan tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah penggadai, jangka waktu pinjam, jenis barang bergerak yang dapat digadaiakan, serta standar nilai taksiran dan cara penebusan tata-tata cara lelang.

D.    Tugas Pokok
Manajer kantor cabang mempunyai tugas pokok yang diatur dalam keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor OPP. 2/67/5 Tahun 1998 tentang pedoman operasional. Adapun tugas pokoknya yaitu menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat dengan tujuan:
1.      Ikut andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah bawah melalui penyediaan dana.
2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainya.
Selain melakukan kegiatan peyaluran dana pinjaman atas dasr hukum gadai, perusahaan juga menjalankn usaha syari’ah sejak tanggal 10 Januari 2003. Seorang manajer kantor cabang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Pemberian kredit
Manajer kantor cabang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegitan operasional perusahaan seperti pemberian kredit atau melaksanakan kegiatan lain serta mewakili perusahaan dalam menjalin hubungan dengan masyarakat.
2.      Penaksir barang jaminan
Kantor cabang juga bertugas sebagai penaksir nilai barang, yang nantinya hasil taksiran tersebut menjadi bahan penentu besar kecilnya pinjaman nasabah yang kemudian ditulis kedalam surat bukti kredit (SBK) dan kemudian nasabah mengambil uangnya ke kasir.
3.      Kasir
Kasir bertugas membayar uang pinjaman kepada nasabah sekaligus mencatat setiap transaksi dan kemudian melaporkannya kepada bagian tata usaha dan akuntan.
4.      Penjaga gudang
Bertugas sebagai penerima, penyimpan, pemelihara dan sebagai pihak yang mengeluarkan kembali barang gadai jika masa pelunasan telah usai.
5.      Penyimpan barang jaminan emas
Bagian ini mempunyai tugas yang sama dengan penjaga gudang, namun lebih kepada jika barang gadainya berupa emas.
6.      Petugas tata usaha
Sebagai petugas akuntansi dan yang bertanggung jawab atas tersusunya laporan keuangan.

E.     Prosedur Pinjaman dan Proses Pembayaran
Pegadaian menjadi lembaga keuangan yang menarik karena prosedur peminjamannya yang relatife gampang, cepat dan biaya yang dikenakan relatife ringan.
Secara umum prosedur peminjaman pada perum pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengambilan, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga jaminan).
2.      Setelah itu, nasabah dapat langsung membawa barang jaminan ke penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan dengan dilengkapi bukti diri seperti KTP, dan kemudian penaksir langsung menentukan nilai taksir barang tersebut.
3.      Kemudian, ditentukan lah jumlah pinjaman dan sewa modal (bunga).
4.      Jika nasabah setuju maka barang jaminan akan di tahan dan nasabah dapat memperoleh  dana berikut surat gadainya.


Setelah peminjaman dilakukan, maka proses selanjutnya adalah proses pembayaran, yang prosedurnya adalah sebagai berikut:
1.      Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.      Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung di bawa pulang.
3.      Pada prinsipnya pembayaran kembali dipinjam dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjam jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4.      Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pijamanannya, maka barang jaminannya akan di lelang secara resmi ke masyarakat luas.
5.      Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih akan dikembalikan ke nasabah.

[1]               Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2003), hlm 247.
[2]               Ktut Silvanita, Bankdan lembaga keuangan lain, (Jakarta, Erlangga, 2009), hlm 64.
[3]               Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, hlm 247.

Tidak ada komentar: