Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Sejarah Bank Indonesia

A.    PENDAHULUAN
Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Javasche Bank NV, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan berdasarkan keputusan Konferensi Medja Bundar (KMB) tahun 1949 ditunjuk lagi sebagai bank sentral. Sementara itu sejarah mencatat pula bahwa sejak tahun 1946, Bank Negara Indonesia, bank pertama yang didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia, telah ditetapkan pula sebagai bank sentral.
Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Lahirnya Bank Indonesia sangat memiliki hubungan erat dengan masyarakat satu bangsa. Karena dalam penghimpunan serta panyaluran dana tentu tertuju pada suatu objek, dalam hal ini salah satu objek yang tidak lepas dari dunia perbankan ialah masyarakat pada umumnya. Salah satu tujuan mendasar yang hendak dicapai ialah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat suatu bangsa.
Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut.
Oleh karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu bangsa karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan menyalurkan dana.

B.    Sejarah Singkat Pembentukan Bank Sentral di Indonesia
Sebenarnya gagasan pembentukan bank sentral telah muncul sejak pembahasan materi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI.Gagasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan. Langkah pembentukan bank sentral dimulai dengan Surat Kuasa Soekarno-Hatta tanggal 16 September 1945 kepada R.M. Margono  Djojohadikoesoemo untuk mempersiapkan Bank Negara Indonesia (BNI).
Tidak lama kemudian, didirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia yang berikutnya dilebur ke dalam BNI.Sebagai bank sentral dalam masa revolusi, BNI tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.Sementara itu, De Javasche Bank (DJB) yang pernah menjadi bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda, kembali membuka cabang-cabangnya di wilayah yang dikuasai oleh NICA sejak awal 1946.Pada 1949 Konferensi Meja Bundar (KMB) telah menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum.
Setelah bubarnya RIS pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia (RI) berkeinginan untuk memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari kepemilikan asing. Keinginan tersebut difokuskan pada nasionalisasi DJB yang selama ini telah berfungsi sebagai bank sirkulasi meski masih berstatus bank swasta dan didominasi oleh Belanda. Pada 1951, DJB dinasionalisasi dan kepemilikan sahamnya berhasil diselesaikan oleh Panitia Nasionalisasi. Maka dengan berlakunya UU No. 11/1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, DJB dirubah namanya menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk RI yang sekarang lebih dikenal dengan nama Bank Indonesia.
C.    Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku.Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.
Agar pengertian bank lebih jelas, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.   Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengartian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Dalam pengertian bank tersebut di atas dapat digambarkan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran dan pelaku dalam pertumbuhan perekonomian. Sedangkan Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia.Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia.
Sebagai organisasi dalam suatu ketatanegaraan, bank sentral di  bentuk dan didirikan berdasarkan UU sehingga bank sentral memiliki peran dan pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian suatu  Negara. Secara umum diatur  berbagai faktor yang memengaruhi susunan unit-unit, seperti yang bertindak sebagai Decision Making body/Executing Body/Supervisory Bodydan bentuk koordinasi dari unit-unit dalam organisasi bank sentral seperti ujuan, tugas, dan wewenang. Kemudian, diatur pula hal-hal lain yang menyangkut hubungan bank sentral dengan lembaga Negara lainnya seperti dengan pemerintah dan parlemen.Penetapan tujuan, tugas dan wewenang bank dan sentral dan ekonomi dari masing-masing Negara akan memengaruhi seberapa banyak tujuan yang harus dicapai, apa tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya, bagaimana wewenang unit tertinggi di bank sentral yang kesemuanya itu pada akhirnya akan berpengaruh pada bagaimana  wewenang unit tertinggi di bank sentral yang semuanya itu pada akhirnya akan berpengruh  pada bagaimana tingkat independensi , transparansi, dan akuntabilitas dari suatu bank sentral.
Factor-faktor yang mempengaruhi susunan unit dan bentuk koordinasi organisasi bank sentral adalah tujuan, tugas, dan wewenangan, serta factor lain, seperti hubungan bank sentral dengan pemerintah dan dengan parlemen.Factor-faktor tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi berbagai aspek lainnya dalam organisasi dari masing-masing bank sentral.Secara keseluruhan factor tersebut akan mempengaruhi susunan dan bentuk koordinasi unit dalam organisasi bank sentral. Secara umum, struktur setidaknya menggambarkan empat sisi dasar dari sebuah organisasi yaitu hierarchy of authority (departemenisasi), spans of control, (rentang kendali), line and staff position (posisi staf dan lini)
Periode baru  dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan ikut campur dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Dalam hal ini kita tahu bahwa fungsi dan peran Bank Indonesia sangat penting terhadap Bank-Bank cabang di Indonesia. Bank Indonesia berfungsi dan berperan begitu sangat strategis di dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang dilalui Bank Indonesia langsung terhadap peredaran uang dan suku bangsa perekonoimiannya, serta operasi tindakan dan kesehatan perbankan, yang pada akhirnya tidak hanya mempengaruhi lini dari sektor keuangan melainkan juga didalam pertumbuhan perekonomian yang maju dan pesat serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.Dalam perekonomiannya Bank Indonesia bertugas untuk mengeluarkan kebijakan moneter, mengawasi sistem perbankan, dan menjalankan sistem pembayaran. Tugas yang dilakukan dalam sistem pengawasan yang dilakukan dalam mengawasi perbankan di semua Bank-bank cabang di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun dengan cara kedua-duanya bisa di lakukan.

D.    Perkembangan Sistem Akuntansi Bank  Indonesia
a.    Sebelum era kompoterisasi
Sebelum tahun 1980 era keberadaan BI di atur dengan UU No 13 tahun 1968, sistem akuntasi Bank sistem Indonesia ketika itu dikenal dengan istilah sistem pembukuan.
Neraca belum sepenuhnya menunjukan informasi yang cermat sehubungan dengan tugas bank Indonesia selaku bank sentral karena beberapa pengelompokan rekening yang di dasari kemudian kurang tepat dalam pencatatan neracanya.
b.    Era kompoteresasi sistem akunting
Era tersebut pada bank Indonesia dimulai pada tahun 1989 pada saat di investasikan nya BI Aplikasi Sistem Akunting (BIASA). Proses akuntasi dengan memanfaatkan teknologi computer tersebut dinamakan Otomasi Sistem Akunting (OSA). Sejak saat itu, penyempurnaan sistem akuntasi di bank Indonesia terus dilakukan, diantaranya dengan diterbitkannya Prinsif Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PAKBI) Pada tahun 1995 dan Buku Pedoman Sistematika Rekening (DPSR) pada tahun 1996.

E.    Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Bank Indonesia
Hal ini mengacu dalam tujuan yang dilakukan oleh Bnak sentral di dalam menjalankan tugas kebijakan moneternya sesuai dengan tujuan ekonominya adalah:
a.    Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan tiggi dan terus menerus berkesinambungan.
b.    Untuk menggunakan tenaga kerja yang tinggi dalam hal ini menurunkan tingkat pengangguran yang banyak di kalangan bangsa Indonesia.
c.    Untuk menyetabilitaskan Harga yang terjadi pada masa sekarang ini.
d.    Untuk menyetabilitaskan suku bunga yang banyak terjadi di Bank-bank yang ada diseluruh Indonesia.
e.    Untuk menyetabilitaskan pasar keuangan yang ada.
f.    Untuk menyetabilitaskan nilai tukar uang.

Untuk mencapai tujuan tersebut yang di utarakan diatas Bank Indonesia menggunakan sasaran menengah / antara ( intermediate target), seperti mengendalikan jumlah uang secara luas ( monetary aggregates ) atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang. Akan tetapi, sasaran menengah tersebut tidak bisa dipengaruhi secara langsung oleh kebijaka yang dilakukan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia dapat melakukan sasaran lainnya, yairtu sasaran Operasional ( operasional targets ), dengan mengendalikan cadangan ( uang primer / monetary base ), atau suku bunga ( dalam hal ini, suku bunga fed funds  ), Yang lebih responsif terhadap kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia dan memiliki dampak langsung terhadap tingkaty penggunaan tenaga kerja dan tingkat harga ( inflasi ), serta dampak terhadap tujuan moneterlainnya.
    Dalam mengetahui bagaimana Bank Indonesia mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menggunakan sasaran menengah dan operasionalnya di dalam mewujudkan tujuannya tersebut, di mulai dengan mempelajari segala aktivitas Bank Indonesia melalui neracanya.

Secara sederhana, Neraca Bank Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
Assets    Liabilities
Government Securities
Discount Loans    Currency in Circulation
Recerves



Aset ( assets)
a.    Government Securities( surat utang pemerintah ) merupakan instrumen operasi pasar tebuka ( open market operation ), dimana Bank Indonesia melakukan jual atau beli obeligasi pemerintah dari masyarakat dan bukan dari pemerintah. Dengan membeli obeligasi dan cadangan yang dimiliki Bank berarti meningkatkan jumlah uang yang beredar, begitu juga sebaliknya apabila menjual obeligasi pemerintah yang dimiliki, maka berkurang dan menurunkan jumlah uang yang beredar.
b.    Discount Loans yaitu pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Komersial dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
Kewajiban ( liabilities )
a.    Currency in Circulation( uang beredar ), yaitu jumlah mata uang ( uang kertas dan logam / uang kartal ) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang dipegang oleh masyarakat.
b.    Recerves( cadangan ) terdiri dari cadangan wajib Bank Komersial di Bank Indonesia ( sebagai cadangan minimum ) ditambah uang kartal yang dipegang oleh Bank Komersial, yang disimpan dalam brankas sebagai cadangan yang lebih.

F.    Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Keberadaan Ban yang sehat menjadi prasyarat yang mutlak bagi perekonomian yang sehat.Maka dari itu Bank Indonesia sebagai Pusat dan otoritas moneter perlu mengatur dan mengawasi sistem perbankan. Pengaturan terhadap Bank-bank dilakukan dengan cara mengatur keberadaan  dan seluruh kegiatan operasional Bank, disebut prudential banking regulaionatau pengaturan tentang prinsip-prinsip kehati-hatian pada Bank. Hal ini perlu dilakukan untuk terjaminnya kelangsungan hidup dan pengelolaan secara sehat sehingga mampu memberikan kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga pelayanan sistem pembayaran bagi perekonomian.
Dalam pelaksanaannya juga Bank Indonesia mencakup berbagai ketentuan tentang perizinan pendirian atau pembukaan Bank baru, berbagai cakupan atau jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan Bank, Kecukupan permodalan, dan Berbagai persyaratan bagi pengurus / pegawai Bank.
Selanjutnya Bank Indonesia sebagai pengawas Bank Komersial bertugas untuk memantau dan memeriksa apakah sudah dilaksanakannya semua tugas yang dilakukan pemilik dan pengelola Bank tersebut.Pengawasan juga dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung, bahkan memakai kedua-duanya. Dalam pengawasannya Bank Indonesia memiliki tujuh prisip yaitu: aspek kelembagaan, perizinan, ketentuan kehati-hatian, metode pengawasan, informasi, masalah kewenangan, dan pengawasan lintas negara ( cross-border banking ).

G.    Tugas Fungsi Bank Indonesia
Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

1.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum.
4)      Pengaturan kredit dan pembayaran.
c.  Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.  Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah diterapkan.
e.  Mengelola cadangan devisa.
f.  Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.  Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.  Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.  Mengatur sistem kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.  Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
f.   Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.  Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.  Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.  Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.  Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.  Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, bank secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pnilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbangkan.
i.  Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.  Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk dengan undang-undang.

H.    Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Membahas masalah peranan Bank Indonesia bagi perekonomian nasional tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara ekonomi dengan pemerintah. Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet membahas masalah perekonomian, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan Kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.      Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.

Dari pemaparan konsep hubungan Bank Indoneisa dengan pemerintah di atas sangatlah jelas terlihat peran Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional.Misalkan Bank Indonesia dikatakan sebagai agen pembangunan karena mengingat masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada masa pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga merupakan salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan, mendorong perkembangan usaha kecil dan kredit khusus di Alam Deregulasi.
Bank Indonesia dalam menunjang kebijaksanaan pembangunan tertuang dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan teraf hidup rakyat.

I.    System Akuntansi Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, yang berisi tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 yang mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, bank Indonesia mempunyai tugas di antaranya:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayan; dan
3.    Mengatur dan mengawas bank.
Dengan yang ada diatas,semua kegiatan Bank Indonesia dilakukan tidak atas dasar pertimbangan komersial, tetapi lebih diarahkan pada pengadilan jumlah uang beredar dan pemeliharaan sistem perbankan nasional. Tetapi sebagai lembaga Negara yang strategis dan independen, bank Indonesia wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya, diantaranya, melalui penyampaian informasi berupa laporan keuangan yang dapat dipercaya, tepat waktu, dan akurat kepada publik.
Sesuai dengan tujuan dan tugasnya sebagai bank sentral, maka sistem akuntansi yang diterapkan di Bank Indonesia adalah sistem akuntansi yang diutamakan untuk dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, kelancaran sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem perbankan yang sehat.
   Penerapan sistem akuntansi di Bank Indonesia  diatur dengan peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, kebijakan Akuntansi yang dianut Bank Indonesia diatur dalam pedomem an Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PAKBI). PAKBI disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), international Accounting Standard (IAS), Peraturan Intern Bank Indonesia, praktek-praktek yang lazim dilakukan oleh Bank Sentral Negara lain, serta kesepakatan bank Indonesia, badan pemmeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan dewan standar akuntansi keuangan ikatan akuntan Indonesia.    
a.    Sistem Akuntansi dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Yaitu suatu pihak yang menggunakan laporan keuangan dengan tujuan untuk alat bantu pengambilan keputusan disebut pihak eksternal, seperti: investor, kreditor, pemerintah, calon investor, calon kreditor, dll. Agar laporan keuangan tidak menimbulkan kesalah pahaman pihak eksternal dalam membaca dan menjelaskan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut, diperlukan standar yang sama, agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusun maupun pembaca laporan keuangan.
b.    Sistem Akuntansidi Bank Sentral
Sistem akuntasi di bank sentral tidak sama dengan sistem akuntasi Bank Komersial, meskipun keduanya itu memiliki kemiripan. Hal tersebut terjadi karena tujuan dan tugas Bank sentral tidak untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana tujuan bank komersial, tetapi hal tersebut untuk mengendalikan moneter.





J.    KESIMPULAN
Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia.Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia. Factor-faktor yang mempengaruhi susunan unit dan bentuk koordinasi organisasi bank sentral adalah tujuan, tugas, dan wewenangan, serta factor lain, seperti hubungan bank sentral dengan pemerintah dan dengan parlemen.

A.    Perkembangan Sistem Akuntansi Bank  Indonesia
a.    Sebelum era kompoterisasi
b.    Era kompoteresasi sistem akunting
B.    Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut yang di utarakan diatas Bank Indonesia menggunakan sasaran menengah / antara ( intermediate target), seperti mengendalikan jumlah uang secara luas ( monetary aggregates ) atau mengendalikan suku bunga jangka pendek dan jangka panjang.
C.    Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Keberadaan Ban yang sehat menjadi prasyarat yang mutlak bagi perekonomian yang sehat.Maka dari itu Bank Indonesia sebagai Pusat dan otoritas moneter perlu mengatur dan mengawasi sistem perbankan. Pengaturan terhadap Bank-bank dilakukan dengan cara mengatur keberadaan  dan seluruh kegiatan operasional Bank, disebut prudential banking regulaionatau pengaturan tentang prinsip-prinsip kehati-hatian pada Bank.
D.    Tugas Fungsi Bank Indonesia
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.    Mengatur dan Mengawasi Bank.
E.    Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.    Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet.
4.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.    Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
6.    Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.    Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.
F.    System Akuntansi Bank Indonesia
Sesuai dengan tujuan dan tugasnya sebagai bank sentral, maka sistem akuntansi yang diterapkan di Bank Indonesia adalah sistem akuntansi yang diutamakan untuk dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, kelancaran sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem pembayaran, dan pemeliharaan sistem perbankan yang sehat.
















K.    DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Cet. I; Jakarta: Gema
Insani Press, 2001.
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Rahardjo, Dawam. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta:
LP3ES Indonesia, 1995.
Prof. Dr. H. veithzal Rivai, M.B.A. Bank and Financial Indtitution Management
Conventional & SYARIAH SYSTEM.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
http://zefyarlinda.wordpress.com/2011/11/08/makalah-bank-indonesia/, di unggah pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 pukul 10.00


Tidak ada komentar: