Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Bank Umum Konvensional

BANK UMUM KONVENSIONAL

    Pendahulan
    Pengertian Bank Umum
Menurut Rudy Trisantoso bank umum adalah suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur dana. Bank umum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    Agent Of Trust
Fungsi ini menunjukan bahwa aktivitas  yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank tentu harus didasari rasa percaya diri dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank karena tanpa rasa percaya masyarakat tidak akan menitipkan dananya di bank yang bersangkutan. Kepercayaan itu berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat yang ada disetiap bank.
    Agent Of Development
Fungsi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab Bank dalma menunjang kelncaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi kita ketahui bahwa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi merupakan satu keatuan yang tidak terpisah. Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan distribusi berkaitan dengan kegiatan menyalurkan barang yang telah diproduksi dari produsen kepada konsumen dengan menggunakan saluran saluran distribusi yang tersedia. Kegiatan konsumsi adalah tindkan untuk mengurang nilaiguna dari suatu barang.
Semua kegiatn ini dilakukan menggunakan uang sebagai alat pembayaran karena hal ini, maka bank sebagai lembaga keuangan tentu mempunyai peran yang sangat strategis, sehingga dari aspek ini Bnak berfungsi untuk menjebatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang dilakukan.
    Agent Of  Service
Industri perbankan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun jasa nonkeuangan. Sebagai Bank disamping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain seperti jasa transfer, jasa kotak pengaman, jsa penagihan, atau inkaso.
    Karakteristik Bank Umum
Untuk memahami karakteristik Bank Umum, terlebih dahulu perlu dicermati lapangan usahanya terdapat pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998. Bidang usaha Bank Umum yang disebutkan pada Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 sangat beraneka ragam, bahkan masih diperluas lagi dengan ketentuan Pasal 7.
Bidang usaha seluas itu hanya dimiliki oleh Bank Umum. Dalam hal menerima jenis simpanan, hanya Bank Umum boleh menerima simpanan dalam bentuk giro.
Hal ini memang berbeda dengan apa yang berlaku di Negara maju. Di Amerika Serikat misalnya, dulu memang hanya Bank Umum yang boleh menerima simpanan giro, hal tersebut tentu menimbulkan perbedaan antara Bank Umum dengan dengan lembaga keuangan lainnya.
BPR dilarang enerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, dan perasuransian.
Bank Umum memiliki peranan moneter yang sangat penting, baik dalam arti penciptaan dan pengurangan umlah uang yang beredar maupun dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, peranan intermediasi dan transmisi Bank Umum amat besar untuk mempertemukan kepentingan yang bertentangan antara pihak yang kelebihan dan yang membutuhkan dana, baik untuk konsumsi barang-barang tahan lama maupun investasi real dan finansial. Lebih lanjut, peranan itu juga sangat memperlancar dan memperbesar trasaksi keuangan. Semua kegiatan ini beruara pada peningkatan aktivitas eknomi, yang wujud konkretnya adalah peningkatan produksi, penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.
Akibat dari penguraian diatas, bank umum menghadapi masalah bermuka dua. Di satu pihak harus selalu mampu mejaga posisi likuiditasnya dan di lain pihak tetap memperoleh laba agar bisa bertahan pada usahanya (masalah rentabilitas).
    Produk-Produk
Bank konvensional, dalam hal ini bank umum pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana, dan pelayanan jasa keuangan sebagai berikut
    Penyerapan Dana Masyarakat
    Tabungan (Saving  Deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    Nasabah penyimpan dana mendapat bukti menabung berupa buku tabungan (passbook), yang menyatakan jumlah dana yang ditabung oleh perseorangan atau badan usaha.



    Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 
Simpanan deposito diatur dalam suatu perjanjian tertulis antara bank dan nasabah penyimpan dana tentang dana yang disimpannya. 
    Simpanan Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
    Pelayanan Jasa-Jasa
    Kliring (clearing)   
Kliring adalah suatu metode perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan tujuan agar perhitungan utang-piutang dapat terjadi dengan mudah, cepat, dan mudah.
    Inkaso (Collection)
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
    Kiriman Uang (Transfer)
Kiriman uang adalah jasa pelayanan bank dalam mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain di suatu tempat sesuai permintaan pengirim.
    Save Deposit Box
Save Deposit Box adalah fasilitas jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah untuk dipergunakan sebagai tempat menyimpan barang berharga milik nasabah.
    Letter of Credit
Letter of credit adalah suatu surat atau formulir yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir melalui sebuah bank di luar negeri yang berisi pemberi tahuan kepada penerima letter of credit untuk menarik wesel dari importir dalam bentuk sejumlah uang.
    Penyaluran Dana
Bank konvensional, baik bank umum maupun BPR menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dengan cara mengeluarkan kredit. Kredit dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Segi  kegunaanya:
     .    kredit investasi
     .    kredit modal kerja
Segi  tujuannya:
     .    kredit produktif;
     .    kredit konsumtif;
     .    kredit perdagangan.
Segi  jangka waktu:
     .    kredit jangka pendek (maksimal 1 tahun);
     .    kredit jangka menengah ( 1 tahun s.d. 3 tahun);
     .    kredit jangka panjang (di atas 3 tahun).
Segi jaminan:
     .    kredit dengan jaminan
     .    kredit tanpa jaminan.
Segi sektor usaha:
     .    kredit pertanian;
     .    kredit peternakan;
     .    kredit industri;
     .    kredit pertambangan;
     .    kredit pendidikan;
     .    kredit profesi;
     .    kredit perumahan;
     .    sektor-sektor  lainnya.
    Operasi Kredit Pasif
Sebelum Bank melakuan operasi kredit, pada saat pendiriannya sudah ditentukan keharusan menyediakan sejumlah modal sendiri (equity). Modal sendiri memiliki fungsi untuk:
    Untuk menutupi biaya pendirian;
    Member kepercayaan pada masyarakat untuk menaruh uangnya di Bank;
    Menutupi kemungkinan timbulnya kerugian;
    Mempertinggi likuiditas dan solvabilitas
    Melakukan operasi kredit aktif yang lebih besar.
Operasi kredit pasif adalah kiat-kiat yang dilakukan oleh bank untuk menarik dana dari masyarakat adapun jenis simpanan masyarakat dapat dibedakan menjadi ;
    Simpanan giro
     Deposito
     Tabungan
    Opersi Kredit Aktif
Oprasi  kredit aktif adalah kiat-kiat yang dilakukan oleh bank untuk mengelola dana yang dimilikinya secara aman dan menguntungkan.
Karena itu perlu diatur srategi dan prioritas pengelolaan dana yang dimilki oleh bank, baik yang bersumber dari perusahaan (modal inti, dan modal pelengkap) maupun dari luar perusahaan, yaitu dana yang bersumber dari mayarakat, dan dana yang diperoleh dari pasar uang, misalnya pasar uang antar bank.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, pengertian modal bank dibedakan antara bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia dan kantor cabang asing yang beroperasi di Indonesia.
Modal bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri atas modal inti atau primary capital dan modal pelengkap atau secondary capital.
    Modal Inti   
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dengan perincian sebagai berikut.
    Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbadan hokum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
    Agio saham
Agio saham adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat dari harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
    Cadangan umum
Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.
    Cadangan tujuan
Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
    Laba ditahan
Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
    Laba tahun lalu
Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun-tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi factor pengurang dari modal inti.
    Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika bank mengalami kerugian pada tahun berjalan, seluruh kerugian pada tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.

    Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Bagian kekayaaan bersih tersebut adalah modal iinti anak perusahaan setelah dikompensasikan nilai penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut. Yang dimaksud dengan anak perusahaan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lain yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh bank.



    Modal Pelengkap
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang tidak dibentuk dari laba setelah pajak dan pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal.
Secara terperinci modal pelengkap dapat berupa sebagai berikut.
   
    Cadangan revaluasi aktiva tetap
Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
    Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
    Modal kuasi
Modal kuasi adalah modal yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
    Pinjaman subordinasi
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal berjangka 5 tahun, dan pelunasan sebelum jatuh tempo harus atas persetujuan Bank Indonesia.
    Ketentuan Tentang Modal Minimum Bank
Ketentuan tentang modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements (BIS). Sejalan dengan standar tersebut, dalam kerangka paket deregulasi tanggal 29 Februari 1991 (Pakfeb ’91), Bank Indonesia mewajibkan setiap bank umum menyediakan modal minimum sebesar 8% dari total aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Ketentuan persentase tersebut harus telalh terpenuhi selambat-lambatnya pada akhir tahun 1993. 
Persentase kebutuhan modal minimum yang diwajibkan menurut BIS ini disebut capital adequacy ratio (CAR). Dengan demikian CAR minimum bagi bank-bank umum di Indonesia adalah 8%.
    Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum Bank
Perhitungan peyediaan modal modal minimum atau kecukupan modal bank (capital adequacy) didasarkan kepada rasio atau perbandingan antara modal yang dimiliki bank dan jumlah aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Perincian mengenai modal yang dimiliki bank, telah diuraikan diatas. ATMR merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca (aktiva yang tercantum dalam neraca) dan ATMR aktiva administrative (aktiva yang bersifat administratif).
Langkah-langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah sebagai berikut.
    ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal masing-masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot risiko dari masing-masing pos aktiva neraca tersebut.
    ATMR aktiva administratife dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administrative yang bersangkutan dengan bobot risiko dari masing-masing pos rekening tersebut.
    Total ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administratif.
    Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATMR. Rasio tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut.

CAR = (MODAL BANK)/(TOTAL ATMR)
    Hasil perhitungan rasio di atas, kemudian dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum (yakni sebesar 8%) Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan Modal) atau tidak. Jika hasil perbandingan antara perhitungan rasio modal dan kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan 100% atau lebih, modal bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR (kecukupan modal). Sebaliknya, bila hasilnya kurang dari 100%, modal bank tersebut tidak memenuhi ketentuan CAR.

    Lapangan Usaha Bank Umum
Sebagaimana yang telah dikemukakan, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang pengumpulan dananya, terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
Dengan demikian lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang secara terinci adalah sebagai berikut:
    Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito;
    Member kredit terutama kredit jangka pendek denga tanggungan efek, hasil bumi, barang, juga denga tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpanan, begitu juga dengan tanggungan kertas berharga yang mewakili barang;
    Memberikan kredit angka menengah, panjang, atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat, ataupun dengan cara wesel tunjuk diantara sesame kantornya. Penarikan atas saldo kredit yang ada koresponden, dilakukan secara telegram atau wesel tunjuk atau dengan cek;
    Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan antara pihak ketiga.
    Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain, dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan, dan ada jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu.
    Member jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
    Menyewakan tempat menyimpan barang berharga.
    Menjalankan usaha lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum. 
    Sumber Keuntungan Bank
Sumber keuntunganbank sangat ditentukan oleh usaha yang dilakukan oleh bank, seperti yang sudah ditentukan usaha itu dapat dikelompokkan menjadi ;
    Pemberian kredit
    Jual beli surat berharga
    Jual beli valuta asing
    Pemberian jasa-jasa
    Ekspansi dan Kontraksi Uang Giral
Simpanan giro terjadi melalui dua cara berikut ini.
    Secara substitusi
Yaitu masyarakat (perseorangan, perussahaan atau badan) menytor uang kartal di bank umum dalam bentuk simpanan giro. Dengan demikian, jumlah uang kartal dalam masyarakat berkurang dalam jumlah yang sama dengan bertambahnya uang giral. Ini berarti jumlah uang yang beredar tidak mengalami perubahan.
    Secara aktif
Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu bank memberikan kredit kepada nasabahnya dengan system rekening Koran dan secara transformasi. Menurut cara yang pertama, kredit yang diberikan oleh bank secara rekening Koran tidak segera ditarik dalam bentuk uang kartal, melainkan digirokan disini terjadi saling pengakuan. Disatu pihak nasabah mengaku berhutang dan dilain pihak bank berjanji akan menyediakan dana yang telah disetujui untuk kepentinga  nasabah.dalam cara yang kedua, bank membeli surat-surat berharga yang tidak dibayar dengan uang kartal, melainkan dengan jalan menambahkan simpanan giro penjual surat berharga tersebut. Disini terjadi penambahan uang giral, sehingga jumlah uang dalam peredaran bertambah.
       

Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, Undang-Undang Perbankan No.10Tahun 1998, Pasal 1 Butir (5)
Edy Wibowo dan Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005),
Robintan Sulaiman, Masalah & Solusi letter of Credit dalam Praktek Perdagangan Bebas, (Jakarta: Pusat Studi     Hukum Bisnis FH-UPH,1998)
Julius. Kegiatan Bank Umum. Jakarta: Salemba Empat ,2011

Tidak ada komentar: