Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Sejarah Peradaban Islam Kepimpinan Khalifah Abu bakar dan Umar bin Khattab

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Rasulullah adalah pemimpin yang jujur, menjaga amanah, seorang peda’wah dan juga pintar. Dalam sejarahnya beliau sebagai sumber hukum bagi para sahabat dan tabiinya yang hidup bersama Rasulullah. Pada akhir riwayatnya semua dari kalangan sahabat dan para tabiin masih bingung dan belum siap untuk ditinggalkan oleh seseorang sosok pemimpin seperti Nabi Muhammad saw. Bahkan Umar sungguh sampai tidak percaya bahwa rasulullah memang sudah meninggal. Pada waktu itu barang siapa yang mengatakan bahwa rasulullah itu sudah meninggal maka ia tidak segan-segan memotong lehernya dengan pisaunya.
Sepeninggalnya Nabi Muhammad saw. akhirnya terpilihlah Abu Bakar sebagai Kholifah sebagi pengganti rasul karena ia orang paling dekat dengan Nabi. Ia juga tau bagaimana sifat Nabi dari kecil dan sebaliknya. Abu Bakar adalah sosok pemimpin yang bebas, maksudnya didalam pemerintahannya beliah tidak semena-mena memutuskan segala sesuatu oleh dirinya sendiri maupun pejabat-pejabatnya sendiri. Dari suara rakyatlah yang peling penting dalam mengatur pemerintahannya dari segi poliotik dan ekonomi. Bahkan ketika Abu Bakar sudah sakit keras dan merasakan bahwa kehidupannya akan segera berakhir, ia segera mencari pengganti selanjutnya untuk dijadikan khalifah kedua setelahnya. Pada saat itu jatuhlah kepada Umar bin Khattab sebagai pengganti Abu Bakar.
Umar dikenal sebagai pemimpin yang keras, tegas, adil, dan bijaksana. Didalam menentukan segala keputusannya tentang suatu permasalahan baik hukum islam maupun hukum kekeluargaan, disitulah Umar memiliki keistimewaan. Ia bisa mengatasi permasalahan hukum secara adil, bahkan ia juga bisa dikatakan sebagai bapak hakim pada waktu itu. Kepemimpinanya membuat rakyat merasa aman dan terjamin atas hukum yang di putuskan oleh sosok khalifah seperti Umar bin Khattab.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    KHALIFAH ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ(11 - 13 H. = 632 – 634 M.)

Abu Bakar Ash-Shiddiq (nama lengkapnya Abu Bakar Abdullah bin Abu Quhafah bin Utsman bin Amr bin Masud bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr At-Taimi Al-Qurasyi). Dilahirkan pada tahun 573 M. Dilahirkan pada lingkungan yang berpengaruh dan melahirkan tokoh-tokoh besar. Ayahnya bernama Abu Quhaffah bin Utsman. Sedangkan Ibunya bernam Ummu Al-Khair Salmah binti Sahr.
Beliau termasuk Assabiqunal Awwalun yaitu diantara orang-orang yang pertama kali masuk islam. Baginya tidaklah sulit untuk memahami ajaran yang di bawa oleh nabi Muhammad SAW, Tidak ada keraguan didalam memeluk agama islam karena beliau sejak kecil hidup bersama Rasulullah dan juga telah mengenal keagungan nabi Muhammad SAW. Setelah masuk islam ia tidak segan untuk menumpahkan segenap jiwa dan harta bendanya untuk islam. Tercatat dalam sejarah, dia pernah membela Nabi tatkala Nabi disakiti oleh suku Quraisy, menemani Rasul Hijrah, membantu kaum yang lemah dan memerdekakannya, seperti terhadap Bilal bin Rabah, setia dalam setiap peperangan dan lain-lain.
Pada Nabi Muhammad wafat tanpa menentukan pengganti, terutama dalam perannya sebagai pemimpin masyarakat dan pemimpin politik yang secara konseptual masih dipertanyakan dan ditentang oleh golongan Ali bin Abdul Roziq, pernyataan ini berbeda dengan golongan syiah yang yakin sebelum Nabi Muhammad saw. wafat, Ali mendapatkan wasiat untuk menjadi penggati Nabi Muhammad. Akan tetapi dalam perdebatan di Tsaqifah bani sai’dah, siah tidak terungkap kebenarannya.
Setelah nabi Muhammad wafat dan abu bakar berpidato untuk menyakinkan masyarakat Islam bahwa nabi Muhammad wafat, sahabat nabi Muhammad terpencar-pencar. Pertama, Sahabat Nabi Muhammad dari kalangan Anshar telah tergabung denganSa’ad Ibn Ubadah di pertemuan Tsaqifah Bani Sa’idah. Kedua, Sahabat dari kalangan Muhajirin dengan Ali bin Abi Thalib, Zubair Ibn al-Awwam dan Thalhah Ibn ‘Ubaidillah tinggal di rumah Fatimah ra. Ketiga, kalangan Muhajirin selain tiga tokoh tersebut bergabung dengan Abu Bakar.
Dalam situasi terpencar-pencar tiba-tiba ada seseorang datang dan memberi kabar kepada Abu Bakar dan Umar yang menyatakan bahwa kalangan Anshar berkumpul di Bani Tsaqifah untuk mengangkat seorang pemimpin politik, pada saat jenasah Nabi Muhammad saw. Belum di kuburkan.
Akhirnya kalangan Anshar yang berkumpul di Tsaqifah telah sepakat mengangkat Sa’ad Ibn Ubadah untuk menjadi seorang pemimpin dan tanpa dihadiri kaum muhajirin.
Setelah Sa’ad bin Ubadah selesai berpidato, sahabat kalangan anshar berkata: “Kami serahkan persoalan ini ke tanganmu, demi kepentingan umat Islam, engkaulah pemimpin kami” .
Abu Bakar dan Umar akhirnya datang ke Tsaqifah Bani Sa’idah. Kemudian Abu Bakar berbicara dihadapan Anshar yang sedang musyawarah dengan memberikan tawaran yang berupa pembagian wewenang agar umat Islam tidak pecah-belah. Dan pada akhirnya Abu Bakar menyarankan Umar dan Ubaidah (Keduanya dari kalangan Muhajirin) dan membai’at salah satu mereka. Akan tetapi keduanya justru berkata: “Engkaulah (Abu Bakar) adalah muhajirin yang paling utama, engkaulah mengetahui nabi selama di Gua Tsur, dan mengganti Nabi untuk menjadi imam shalat ketika nabi berhalangan.” Akhirnya abu bakar diangkat menjadi Khalifah pertama setelah melalui musyawarah.
    Sejak terjang menjadi khalifah di dalam pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami pada pidatonya ketika ia di angkat sebagai kholifah.
“ Wahai manusia sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik diantara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik, bantulah aku, dan jika aku berbuat salah luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu penghiyanatan. Orang yang lemah diantara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang kuat diantara kamuadalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya. Insya Allah Janganlah salah seorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad maka allah akan menimpakan atas mereka kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Rasulnya. Jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Rasulnya, sekali-kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah sholat, semoga Allah merahmati kamu.
Ucapan pertama ketika di bai’at , ini menunjukkan garis besar politik yang dilakukan Abu Bakar didalam pemerintahannya. Didalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, tuntunan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan, mendorong berjihad fisabilillah, serta sholat sebagai pondasi dan inti sari taqwa.

Secara umum, pemerintahan Abu Bakar dapat dikatakan sebagai lanjutan kepimpinan sebelumnya, baik kebiksanaan dalam kenegaraan maupun kepengurusaan terhadap agama, diantara kebijaksanaannya ialah:
a.    Kebijaksanaan pengurusan terhadap agama
Di awal pemerintahannya ia diuji dengan datangnya ancaman dari umat Islam yang menentang kepimpinannya, diantaranya timbulnya orang-orang murtad, yang tidak mau mengeluarkan zakat,  yang mengaku menjadi nabi, dan pemberontakan beberapa kabilah.
b.    Kebijaksanaan kenegaraan
1.    Bidang Eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintah di Madinah maupun daerah.
2.    Pertanan dan Keamanan
Dengan mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada didalam mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan.
3.    Yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh umar bin khattab dan selama masa pemerintahn abu bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan.
4.    Sosial Ekonomi
Sebuah lembaga mirip bait al maal, didalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infaq, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Semua itu digunakan untuk menggaji para pegawai negara sebagai kesejahteraan umat sesuai aturan yang ada.

Faktor Keberhasilan dari Abu Bakar  Ash-Shiddiq
Terbukti dalam membangun pranata sosial dibidang politik dan pertahanan keamanan. Sikap tersebut tidak lepas dari sistem yang digunakan oleh abu bakar yaitu open manajemen atau keterbukaannya, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk ikut membicarakan suatu berbagai masalah sebelum ia mengambil keputusan musyawarah sebagai lembaga legislatif. Hal ini mendorong para tokoh sahabat untuk dapat berpatisipasididalam melaksanakan berbagai keputusan dan rencana yang dibuat didalam pemerintahan abu bakar. Didalam menyelesaikan tugas-tugas eksekutif ia mendelegasiakan kepada para sahabat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun didaerah. Untuk menjalankan tugas pemerintahan di madinah ia mengangkat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai khatib (sekretaris), dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan mengurus Baitul Maal. Dibidang lainnya tugas kemiliteran, ia mengangkat panglima-panglima perang. Untuk tugas legislatif ia mengangkat Umar bin Khattab sebagai hakim agung.

Peradaban Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
    Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa serta merupakan satu kerja besar yang dilakukan pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Quran, ia memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun al-Quran dari pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hafalan kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian al-Quran. Umarlah yang pertama kali yang mengusulkan untuk menghimpun al-Quran, maka sejak itulah dikumpulkan pada satu mushaf.

Peradaban Islam yang terjadi pada masa praktik abu bakar terbagi didalam tahapan:
a.    Dalam bidang pranata sosial ekonomi, yaitu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Untuk kemashlahatan rakyat ia megelola zakat, infaq, dan sedekah yang berasal dari kaum muslimim, ghonimah, dan sumber pendapatan baitul maal. Penghasilan yang diperoleh dalam pendapatan negara diberikan kepada pegawai negara sesuai aturan al-Qur’an. Diriwayatkan bahwa abu bakar tidak pernah mengambil atau menerima gaji dari sumber penghasil negara ( baitul maal) karena menurutnya ia tidak berhak mengambil sesuatu apapun dari baitul maal umat Islam, selama ia menjadi kholifah ia tetap berdagang dengan tujuan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
b.    Praktik pemerintahan kholifah abu bakar terpenting lainnya adalah mengenai kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menujuk umar bin khattab sebagai kholifah yang kedua untuk menggantikannya. Faktor utma didalam pergantian kholifah tersebut adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di saqifat bani sa’idah yang nyaris menyulut umat Islam dijurang perpecahan , bila tidak menunjuk seorang menggantikannya. Pada saat itu juga antara kaum anshar dan muhajirin saling mengklaims sebagai golongan yang berhak menjadi khalifah. Artinya didalam segii politik dan pertahanan keamanan, abu bakar menghendaki adanya stabilitas politik dan keamanan bila pergantian pimpinan tiba saatnya.

Didalam perjanjian tertulis akhirnya mendapatkan persetujuan dari sebagian kaum muslimin, setelah ia meninggal umar bin khattab dikukuhkan oleh kaum muslimin untuk menjadi khalifah kedua dalam satu ba’iat umum yang berlansung di masjid nabawi.
Ada beberapa catatan didalam  penunjukkan khalifah terhadap umar tersebut yaitu:
1.    Tidak meninggalkan asas musyawarah. Ia lebih dahulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslim.
2.    Tidak menunjuk salah seoran putranya atau kerabatnya melainkan yang mempunyai nama dan mendapat tempat dihati masyarakat serta yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.    Pengukuhan umar sebagai khalifah sepeninggal abu bakar berjalan dengan baik dalam satu baiat umum dan terbuka tanpa adanya perselisihan dan pertentangan antara kaum muslimin.
Tatkala abu bakar merasakan kematiannya terasa dekat dan sakitnya semakin parah ia memberikan ke khalifahannya kepada umar bin khattab. Dia meminta pertimbangan shahabat-shahabat senior, akhirnya mereka menyetujui pilihan abu bakar lalu ia menulis wasiat dan membai’at umar bin khattab. Beberapa hari kemudian abu bakar pun meninggal pada bulan jumadil akhir tahun 13 H./ 634 M pada usia 63 tahun dan ke khalifahannya belangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.

B.    UMAR BIN KHATTAB (13 – 23 H. = 634 – 644 M.)

Umar bin Khattab  (nama lengkapnya Umar bin Khattab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ay). Ia adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ia adalah seorang yang terbesar sepanjang sejarah sesuadah Nabi Muhammad saw.  Kebesarannya terletak pada keberhasilannya baik sebagai negarawan yang bijaksana maupun sebagai mujtahid dengan keberaniannya dan perkasanya yang ahli dalam membangun negara besar yang ditegakan atas prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.  Umar dikenal juga sebagai tokoh yang sangat bijaksana dan kreatif, bahkan genius.
Peran Umar dalam sejarah islam sangat menonjol didalam perluasan kekuasaan, selain itu juga kebijakan-kebijakan politiknya yang lain. Hali ini diakui oleh para sejarawan tentang persebaran dan perluasan serta penaklukan wilayahnya. Kalau hal ini tidak dilakukan umar pada masa pemerinyahannya mungkinkah islam tidak akan tersebar seperti sekarang ini.
    Sebelum masuk islam, Umar termasuk golongan orang-orang Quraisy yang sangat keras dan kejam. Ia juga sangat berkeinginan untuk membunuh Rasulullah dan para pengikutnya, lebih-lebih ia juga tidak percaya islam dan ingin menghancurkannya. Setelah masuk islam yaitu pada bulan dzulhijjah enam tahun setelah kerasulan Nabi Muhammad saw. Ia berubah menjadi salah seorang yang gigih dan setia membela da’wah Nabi dan membela agama islam, bahkan termasuk seorang sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah.

Faktor Keberhasilan Umar bin Khattab
Telah terbukti pada pemerintahan Umar bin Khattab ia adalah orang yang pertama bergelar “amir al-mu’minin”  menentukan tanggal bagi umat islam dengan hijrah Nabi saw. Membuat lembaga perbendaharaan negara. Disamping iru juga umar mengatur dan menertibkan sistem pembayaran gaji dan perpajakan tanah. Untuk menjaga keamanan dan ketertibannya ia juga membuat jawatan polisi, mendirikan baitul mall, dan telah menciptakan mata uang sendiri.
Umar juga dikenal sosok yang sangat adil didalam memutuskan setiap permasalahan, prinsip-prinsip peradilan ini masih dipergunakan hingga sekarang, meskipun banyak terjadi perubahan-perubahan atau modifikasi-modifikiasinya. Prinsip peradilan ini dapat dijadikan dasar bahwa umar adalah “Bapak Peradilan”.
Didalam keberhasilan lainnya semenjak penaklukan Persia dan Romawi, pemerintah islam menjadi adikuasa dunia yang memiliki wilayah yang luas, meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Syiria, Irak, Persia, dan Mesir. Umar bin Khattab yang dikenal sebagai negarawan, administrasi terampil dan pandai, dan seoran pembaharu telah membuat berbagai kebijakan mengenai pengolaan dan administrasi pemerintahan negaranya berdasarkan semangan demokrasi.
Dalam menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan, antara lain:
a.    Dewan Al-Kharraj (Jawatan Pajak);
b.    Dewan Al-Addats (Jawatan Kepolisian);
c.    Dewan Al-Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum);
d.    Dewan Al-Jund (Jawatan Militer);
e.    Bai’at Al-Mal (Lembaga Perbendaharaan Negara)

Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab pun melakukan hal yang yama yaitu sangat condong menanamkan semangat demokrasi serta intensif dikalangan masyarakat, pemuka masyarakat, pejabat, dan administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan rakyat untuk memecahkan masalah-masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi. Ia pun tidak sewenang-wenang didalam memutuskan segala sesuatu apapun tanpa mengikutsertakan warga negara, baik warga negara muslim maupun non muslim.

Peradaban pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Dimasa Umar peradaban yang paling signifikan, selain pola administratif pemerintahan, peperangan, dan sebagainya adalah pedoman peradilan.secara praktis Umar bin Khattab sering menjadi rujukan hakim islam ataupun hukum murni dapat dilihat dari cerita berikut ini:
“Pada suatu ketika Umar bin Khattab sedang melakukan tugasnya sebagai hakim, datanglah seorang wanita yang datang kepadanya sambil menyeret pemuda bersamanya, sambil berteriak seperti kepanikan. Wanita itu melapork dan mengadu kepada Khalifah Umar bin Khattab bahwa pemuda yang diseretnya itu telah memperkosanyadan mempermalukan nya di tengah-tengah keluarganya. Ia juag menunjukan saksi-saksi berupa bukti dengan berpakaian basahnya dan bagian-bagian tertentu dari anggota badannya serte menunjukan tempat kejadiannya. Sementara pemuda yang terdakwa itu dengan nada belas kasihan menyangkal perbuatan tersebut dan menangkis tuduhannya bahwa yang sebenarnya terjadi adalah wanita itu telah merayu dan mengajak saya berbuat sesuatu atas dirinya, tetapi saya menolak rayuannya itu. Karena ia malu, wanita itupun menyeret saya seperti ini.


Dalam kejadian tersebut Umar tidak mengambil langsung atau mengadili mereka berdua tersebut, selaku hakim yang bijaksana melakukan dua hal yang penting dan patut menjadi perhatian hakim sepanjang masa, kedua hal tersebut yaitu:
a.    Beliau ssekalipun dikenal sebagai orang keras dan tegas menghadapi pelanggaran hukum Allah, namun beliau mampu menguasai diri untuk tidak berburu-buru menjatuhkan hukuman suatu keputusan (vonis)
b.    Beliau memanfaatkan tenaga ahli dalam hal ini sahabat Nabi dengan gelarnya Babul ‘Ilmi, yaitu Ali bin Abi Thalib.

Upaya yang dilakukan oleh Umar meminta bantuan kepada ali bisa dinamakan dengan unsuril-jarimah (menganalisis unsur kejahatan sendiri), seperti pemeriksaan darah, sidik jari, dan sebagainya dalam peristiwa pembunuhan misalnya. Langkah selanjutnya Umar keberatan atas bukti yang diajukan wanita tersebut. Tempat yang basah dari kain itu disiram dengan pananya air yang mendidih begitu rupa dan ternyata ditempat yang disiram tersebut tampak suatu unsur yang putih, yaitu putih telur yang tidak meleleh bersama-sama air panas. Khalifah Umar memberikan peringatan kepada wanita tersebut dengan tindakan tuduhannya kepada pemuda yang diseretnya. Akhirnya akhirnya wanita itupun mengakui dan terus terang segala perbuatannya tidak benar, dan akhirnya pemuda yang tidak bnersalah yang dituduh wanita tersebut dibebaskan dari tuduhannya berkat kecerdasan hakimnya.Subhanallah....














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.    Abu bakar yaitu pengikut Nabi Muhammad Saw.yang pertama kali memeluk agama Islam. Pada masa Rasulullah Saw. wafat, masa kepemimpinan Rasulullah Saw. digantikan oleh Abu Bakar saat beliau berpidato untuk menyarankan calon khalifah baru, Umar dan Ubaidah di Tsafiqah Bani Sa’idah dan keduanya pun menyanggah saran Abu Bakar dan keduanya menyarankan bahwa Abu bakar yang lebih tepat menjadi khalifah. Pada masa kekhalifahannya, Abu Bakar melaksanakan kebijakan dalam pengurusan agama dan kebijakan dalam kenegaraan.
2.    Abu Bakar melaksanakan berbagai keputusan dan perencanaan di bidang sosial, ekonomi, pertanahan, kemiliteran, pendelegasian dan sebagainya.
3.    Bentuk peradaban Abu Bakar yang terbesar adalah menghimpun Al-Qur`an. Peradaban pada masa praktik Abu bakar di bidang pranata sosial adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Praktik pemerintahan Abu Bakar yang terpenting lainnya adalah mengenai kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menujuk Umar bin Khaththab sebagai kholifah yang kedua untuk menggantikannya.
4.    Khalifah Abu Bakar menutup usianya pada bulan Jumadil Akhir tahun 13 H./ 634 M pada usia 63 tahun dan ke khalifahannya belangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.
5.    Umar bin Khaththab atau nama lengkapnya Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ay adalah khalifah kedua setelah Rasulullah Saw. menggantikan Khalifah Abu Bakar. Beliau adalah seorang negarawan yang bijaksana, sebelumnya beliau adalah bangsa Quraisy yang membenci Rasulullah Saw. serta ajarannya. Namun, dia berubah menjadi salah seorang yang gigih dan setia membela agama Islam. Bahkan, dia termasuk salah satu sahabat yang terkemuka dan paling dekat denga Nabi Muhammad Saw.
6.    Umar dijuluki sebagai Amirul Mu’minin, menentukan tanggal bagi umat islam dengan hijrah Nabi saw., membuat lembaga perbendaharaan negara. Disamping itu juga umar mengatur dan menertibkan sistem pembayaran gaji dan perpajakan tanah. Untuk menjaga keamanan dan ketertibannya ia juga membuat jawatan polisi, mendirikan baitul maal, dan telah menciptakan mata uang sendiri.
DAFTAR PUSTAKA

Supriyadi, Dedi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung : Pustaka Setia. 2008.
Lapidus, Muhammad. Sejarah Sosial Umat Islam. Jakarta : Grafindo Persada. 2000.
Mubarok, Jaih. Sejarah Peradaban Islam. Bandung : Pstaka Quraisy. 2004.













Tidak ada komentar: