Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Pengertian Asuransi Konvensional
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” . Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Mengenai definisi asuransi secara baku ada beberapa pendapat yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang ditulis dibawah ini:
Menurut Abbas Salim Asuransi adalah kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Menurut Robert I. Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Menurut paham Ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
Jadi asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kehilangan keuntungan suatu kerusakan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa yang tidak bisa ditentukan.

Sejarah Asuransi
Asuransi berasal dari masyarakat babilonia pada tahun 4000-3000 sebelum masehi dan dikenal dengan perjanjian hamurabi. Pada tahun 1668 masehi di coffee house london berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Asuransi membawa suatu misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya suatu premi yang dibayarkan perusahaan asuransi dengan jaminan transfer of risk atau pengalian resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diadakannya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat fakum selama penjajahan Jepang.
Indonesia mengeluarkan pengaturan tentang asuransi pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan.
Kemudian surat keputusan menteri keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia.
Selanjutnya keluar keputusan menteri keuangan No. 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan No. 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
Peraturan menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi karena keluar undang-undang baru tentang usaha peransuransian di Indonesia dan peraturan pemerintah di dalam UU No. 2 tahun 1992 dan muncul undang-undang tentang penyelenggaraan usaha peransuransian di dalam undang-undang No. 73 tahun 1992 di samping itu keduan perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomer :
1.    223/KMK.017 tanggal 26 Februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi
2.    224/KMK.017 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi
3.    225/KMK.017 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi
4.    226/KMK.017 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.

Pijakan Hukum dan Tujuan Asuransi Konvensional
Asuransi merupakan suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kliennya sejumlah harta sebagai konsekuensi daripada akad itu baik berupa ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbukti sebuah bahaa sebagai tertera dalam akad, sebagai imbalan uang yang dibayarakan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien tersebut kepada perusahaan asuransi disaat hidupnya
Dalam praktek asuransi, dikenal beberapa istilah, antara lain :
1.    Tertanggung yaitu individu atau badan hukum yang memiliki berkepentingan atas harta benda
2.    Penanggung yaitu pihak perusahaan asuransi yang menerima premi asuransi dari setiap tertanggung dan menanggung segala resiko atas berlebihan atau musibah yang menimpa harta benda yang di asuransikan
Berkenanan dengan hal tersebut asuransi konvensional memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Asuransi konvensional memiliki akad atau perjanjian yang wajib dilaksanakan bagi kedua belah pihak. Keduannya berkewajiban atas kewajiban tertanggung yaitu membayar premi-premi asuransi dan memiliki kewajiban penanggung yaitu membayar uang asuransi apabila terjadi peristiwa yang di asuransikan.
b.    Akad asuransi konvesnional bersifat mu’awadhah yaitu akad yang di dalamnya terdapat dua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah di berikannya.
c.    Akad asuransi konvensional juga akad gharar karena masing-masing pihak dari penanngung maupn yang tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jelas jumlah yang ia berikan dan jumlah yang diambilnya.
d.    Akad asuransi ini adalah akad penundukan yaitu pihak yang kuat yaitu pihak
e.    Akad dari perusahaan asuransi karena yang menentukan syarat-syarat sepihak yang tidak dimiliki tertanggung.
Sedangkan hukum asuransi konvensional berdasarkan hukum dengan ketentuan berikut :
1.    Pasal 1774 KUHD yang bunyinya: “suatu persetujuan untung-untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu.
2.    Persetujuan asuransi diatur dalam:
•    Buku I, Bab IX : asuransi secara umum.
•    Buku II, Bab X : asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan asuransi jiwa.
•    Buku II, Bab IX : asuransi laut dan asuransi bahaya perbudakan.
•    Buku II, Bab X : asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan daratan.
3.    Diluar KUHD peraturan tentang asuransi juga diatur dalam ketenguan-ketentuan sebagai berikut :
a.    UU No 33/1964 tentang dana kecelakaan penumpang.
b.    UU No 34/1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan.
c.    UU No 10/1963 tentang tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen).
d.    UU No 4/1965 tentang pendirian PN.Asuransi benda sraya.
e.    PP No 1/1971 tentang penyitaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan dalam bidang peransuransiaan kredit.
f.    UU No 2/1992 tentang usaha peransuransiaan.

Usaha Peransuransian
Suatu kegiatan usaha peransuransian merupakan jenis yang berkategori kegiatan usaha yang diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat.
Kegiatan usaha asuransi diatur oleh UU No.2 tahun 1992. hal-hal yang diatur dalam UU No.2 tahun 1992 meliputi seperti berikut :
1.    Bidang usaha,  jenis usaha, ruang lingkup usaha serta bentuk hukum usaha peransuransian
2.    Objek asuransi
3.    Kepemilikan dan perijinan  usaha peransuransian
4.    Pembinaan dan pengawasan
5.    Kefailitan dan likuidasi
6.    Ketentuan pidana

F.    Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi konvensional memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
3.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
4.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
5.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

G.    Resiko Asuransi
Suatu ketidakpastian dapat menyebabkan suatu kerugian atau keuntungan jenis-jenis ketidakpastian sebagai berikut  :
a.    Economic Uncertainity : kejadian akibat perubahan sikap konsumen, perubahan selera harga, teknologi dan penemuan baru
b.    Uncertainity of Natural : kebakaran, badai, topan dan banjir
c.    Human Uncertainity : peperangan, pencurian dan banjir
Yang dapat dipertanggung jawabkan diatas adalah Uncertainties, alam dan manusia. Dan ketidakpastian ekonomis tidak bisa diasuransikan karena sifatnya spekulatif dan sulit diukur tingkat keparahannya.
Penggolongan resiko dibagi menjadi tiga :
1.    Resiko murni (pure risk) : bila ini terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral (tidak untung tidak rugi), contohnya mobil yang dikendarai menabrak atau rumah terbakar jika hal ini terjadi maka pemilik akan merugi dan jika tidak terjadi pemilik tidak untung tidak rugi.
2.    Resiko spekulatif (spekulatife risk) : jika ini terjadi akan mendatangkan rugi atau untung contohnya melakukan investasi saham dibursa efek atau membeli undian yang berhadiah.
3.    Resiko individu (individual risk) : resiko yang dihadapi individu sehari-hari, contohnya mobil atau investasi yang semuanya menimbulkan kerugian-kerugian keuangan.

H.    Prinsip Asuransi
1.    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
•    Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
•    Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
•    Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
•    Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2.    Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Prinsip ini pun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku  :
a.    Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
b.    Pada saat kontrak asuransi.
c.    Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
3.    Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.

4.    Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.    Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.    Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

I.    Bentuk-Bentuk Asuransi
1.    Asuransi Harta
Merupakan sesuatun pertanggungan untukm semua hak milik yang
berupa harta benda.
a.    Asuransi tanggung gugat
Asuransi tanggung gugat dapat terjadi pada asuransi pengangkutan
kendaraan bermotor.
b.    Asuransi Kerugian
Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
c.    Asuransi Kebakaran
d.    Sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak dapat diperkirakan.
e.    Reasuransi
Merupakan sesuatu pertanggungan ulang. Sistem penyebaran resiko dimana seorang penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Adapun fungsi reasuransi yang dapat dinikmati oleh masyarakatnya adalah :
1.    Meningkatkan kapasitas akseptasi
2.    Alat penyebaran resiko
3.    Meningkatkan stabilitas usaha
4.    Meningkatkan kepercayaan
Usaha reasuransi sebagai usahayang menunjang usaha asuransi juga diselenggarakan oleh beberapa perusahaan khusus yang lazim disebut reasuransi profesional. Prinsip dasar reasuransiadalah para penanggung melakukan pertanggungan  yang telah ditanggungkannya kepada pihak lain.
f.    Loss Unexpectetd
harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian dan tidak dapat diperkirakan.

g.    Reasonable
Merupakan benda yang memiliki nilai baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung .
h.    Catastrophic
Resiko tersebut harusnya menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar.


i.    Homogeneous
Barang yang akan dipertanggungkan harusnya homogen yaitu banyak barang yang serupa baik bentuk maupun sifatnya.
j.    Peril and Hazards
Peril merupakan penyebab yang mengakibatkan kerugian sedangkan Hazards merupakan suatu keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan untuk timbulnya kerugian dari peril.

J.    Produk-produk asuransi konvensional yang menjadi unggulan
Prioritas produk yang sekarang menjadi unggulan dalam asuransi
konvensional adalah :
1.    Produk asuransi jiwa
a.    Asuransi pendidikan
b.    Asuransi kesehatan
c.    Asuransi kecelakaaan
d.    Asuransi perjalanan wisata
2.    Produk asuransi jaminan
a.    Asuransi kendaraan bermotor (motor vihicle insurance)
b.    Asuransi kebakaran (fire insurance)
c.    Asuransi resiko pembangunan (contractor all risk insurance)
d.    Asuransi resiko pemasangan (erection all risk insurance)
e.    Asuransi mesin (machinerien insurance)
f.    Asuransi peralatan elektronik (electronic equipment insurance)
g.    Asuransi pengangkutan (cargo insurance)
h.    Asuransi rangka kapal (marine hull insurance)
i.    Asuransi pengiriman uang (cash in transit insurance)
j.    Asuransi gabungan (general accident insurance)
k.    Asuransi kecelakaan diri (personal acciden insurance)
l.    Asuransi penyimpanan uang (cash insave insurance)
m.    Asuransi tanggung-gugat (liability insurance)
n.    Asuransi kebongkaran (burglary insurance)
o.    Asuransi aneka (farious insurance)

K.    Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut  :
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

L.    Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

M.    Asuransi Kredit
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan  bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya. Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1.    Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2.    Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
N.    Kesimpulan
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikat dirinya kepada seseorang bertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian karena kerugian kehilangan, keuntungan suatu kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak bisa ditentukan.
Asuransi berasal dari masyarakat babilonia pada tahun 4000-3000 sebelum masehi dan dikenal dengan perjanjian hamurabi.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa Belanda terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia.
Manfaat asuransi sebagai rasa aman dan perlindungan, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.

O.    Daftar pustaka
Ali, Hasan. AM, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta :Kencana.
D.R.H Hendi Suhandi.MSI, 2005, Asuransi Takaful, Bandung: Mimbar Pustaka.
Julius R, Latumaerissa, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Salemba Empat.
Kasmir. SE,. MM, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.



Tidak ada komentar: