Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Selasa, 28 Mei 2013

Asuransi Syariah

A.                          Pengertian
1.      Pengertian Asuransi menurut Syariah
Dalam menerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah, antaralain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan islamic insurance ( bahasa Inggris). Istilah tersebut sama-sama mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung . secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1]
            2.   Pengertian Asuransi dalam Bahasa Arab
Dalam bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tergantung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”.  Pengertian dari at-tamin adalah seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[2]
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum Asuransi Syari’ah, memberi definisi tentang Asuransi. Menurutnya, Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syari’ah.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan “ta’awun” yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar ukhuwah antara sesama dan anggotanya dalam menghadapi malapetaka (risiko)[3]
Oleh sebab itu, premi pada asuransi syari’ah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari asuransi syari’ah dan akan mendapat alokasi bagi hasil dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

B.                          Sejarah Asuransi Syariah
Lembaga asuransi sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam memandang bahwa asuransi bukanlah praktik yang halal. Walaupun demikian, terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengaruh pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah. Sistem tersebut dipraktikkan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberi pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Keberadaan asuransi syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. Ditinjau dari segi hukum perkaitan islam, asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan asuransi konvensional mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan beroprasinya asuransi konvensional.[4]
Di indonesia, Asuransi Syari’ah mulai berdiri tahun1994, 3 tahun setelah berdirinya perbankan Syari’ah (Bank Muamalat Indonesia) bernama PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Jiwa, sedangkan untuk asuransi kerugian berdiri tahun 1995, bernama PT. Asuransi Takaful Umum, kedua perusahaan ini bernaung dibawah PT. Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya Asuaransi Syari’ah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini disebabkan kondisi perpolitikan Indonesia memang tidak mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan Syari’ah pada dekade 80-an. Sedangkan perpolitikan di Malaysia secara penuh mendukung muncul dan tumbuhnya sistem ekonomi Islam.[5]

C.                          Landasan Hukum Asuransi Syariah.
Landasan dasar Asuransi Syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Yang didasarkan pada nilai-nilai yang diajarakan dalam agama isla, yaitu Al-Qur’an sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum.
1.      Al-Qur’an
·         Surat al-Maidah[5]: 2
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.


·         Surat al-Baqarah [2]:185
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.



·         Surat al-Baqarah [2]: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-laiN.

2.      Sunah Nabi
Sunah mengikuti meliputi biografi Nabi, sifat sifat nabi baik yang berupa fisik, maupun yang mengenai psikis dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-hari. Baik sebelum ataupun sesudah bi’tsah (diangkat) menjadi Rasul.[6]

Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian yang sebebnarnya kurang mengakomodasi asuransi syariah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariahYang artinya UU No. 2 Tahun 1992 tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah.
Dalam menjalankan ushanya, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Umum Indonesia yaitu dengan fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah.

Menurut Muhammad Syakir Sula, beberapa hal yang masih menjadi kendala atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah, antara lain;
1.                  Kurangnya sosialisasi
2.                  Tenaga Ahli Asuransi Syariah
3.                  Dukungan Umat
4.                  Dukungan Pemerintah

Dukunagn pemerintah terutama dalam hal regulasi sangat penting dalam perkembangan asuransi syariah. Pertumbuhan kegiatan pelayanan usaha perasuransian syariah telah mengakibatkan ketentuan hukum yang mengatur tentang asuransi dan usaha perasuransian di Indonesia terasa semakin tertinnggal.[7]

D.                          Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’dwanu ‘ala al birr wa al-takwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:
1.                  Saling bertanggung jawab.
2.                  Saling bekerja sama atau saling membantu
3.                  Saling melindungi penderitaan satu sama lain

Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip perintah asuransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur gharar,maisir dan riba.[8]


E.                          Filsafah dalam Asuransi Syariah
Filsafah yang mendasari asuransi syariah adalah bahwa umat manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Agar kehidupan bersama dapat terselenggara, secara umat manusia harus tolong menolong, saling bertanggung jawab, dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain. Takaful yang berarti saling menangggung antara umat merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai masluk sosial atas dasar tersebut, peserta bersepakat menanggung bersama diantara mereka atas resiko yang di akibat kan oleh kematian, kebakaran, kehilanga, dan sebagainya. Dengan demikian, sistem asuransi syariah harus bersifat universa, berlaku secara umum.[9]

F.                           Jenis, Perjanjian Dan Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.                   Jenis Asuransi Syariah
a)             Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Adalah bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
b)            Takaful Umum (Asuransi Kerugian)
Adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya.

2.                   Perjanjian dalam Asuransi Syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi ini pada dasarnya menggunakan konsep investasi. Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahan adalah sebagai berikut:
a)          Keluarga
Perusahaan takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian
b)         Takaful Umum
Perusahaan takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa perseorang, perusahan, atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.[10]
3.                   Manfaat Asuransi Syariah
a)                  Takaful Keluarga
Manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu apabila klaim takaful akan dibayar kepada poeserta takaful apabila:
·         Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan(sebelum jatuh tempo) maka ahli warisnya akan menerima:
                                                                                i.            Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuransi premi yang telah disetorkan ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
                                                                              ii.            Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening
·         Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertangungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima:
                                                                                i.            Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
                                                                              ii.            Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
·         Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi
                                                                                i.            Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambilkan dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.[11]


G.                         Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syaria

Keteranagan
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Pengawasan dewan Syariah
Adanya Dewan Pengawas Syariah.
Berfungsi mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
tidak ada
Akad
Tolong –menolong (takaful)
Jual beli
Investasi dana
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil.
Investasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta. Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola
Dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana kebajiakn) seluruh peserta yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.
Dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan (profit)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai debagb prinsip bagi hasil (mudharabah)
Seluruhnya menjadi pemilik perusahaan.


H.                          Pembinaan dan Pengawasan
Sebagaimana asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Mentri Keuangan Repunlik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa : “pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh mentri”.[12]

I.                             Pembagian keuntungan
Baik pada takaful umum, maupun takaful keluarga, keuntungann yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta takaful keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya oprasional perusahaan pada takaful umum dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip al-mdharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. [13]



[1] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.136

[2] Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal.177
[3]Ir Muhammad Syakir Sula, Asuransi syariah life and general . jakarta: Gema Insani, .200,  Hal.26 .

[4] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.137.
[5]Khoiril Anwar, Asuransi syariah  halal dan maslahat,  Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2007, Hal 24.
[6][6]AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta,  Prenada Media, 2004. Hal.105-113

[7]Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal.141.
[8] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal. 146.
[9] Aabdullah Amrin, Asuransi Syariah, Jakarta:  PT Elex Media komputindo. 2006, Hal 2-3.

[10]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal.210.
[11]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2005, hal.215

[12] Gemala Dewi, S.H., LL.M,  Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004, hal. 157.
[13]Gemala Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2005, hal.214.


Tidak ada komentar: