A.
Pengertian
1. Pengertian
Asuransi menurut Syariah
Dalam
menerjemahkan istilah asuransi kedalam konteks asuransi islam terdapat beberapa
istilah, antaralain takaful (bahasa
Arab), ta’min (bahasa Arab) dan islamic insurance ( bahasa Inggris).
Istilah tersebut sama-sama mengandung makna pertanggungan atau saling
menanggung . secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful
dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada
syariat islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1]
2.
Pengertian Asuransi dalam Bahasa Arab
Dalam
bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung
disebut mu’ammin, tergantung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan,
ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam
QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari
ketakutan”. Pengertian dari at-tamin adalah
seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya
mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah disepakati, atau untuk
mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[2]
Dewan
Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang
pedoman umum Asuransi Syari’ah, memberi definisi tentang Asuransi. Menurutnya,
Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syari’ah.
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syari’ah bersifat saling
melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan “ta’awun” yaitu prinsip
hidup yang saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar ukhuwah antara
sesama dan anggotanya dalam menghadapi malapetaka (risiko)[3]
Oleh sebab
itu, premi pada asuransi syari’ah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh
peserta yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah dana
titipan dari asuransi syari’ah dan akan mendapat alokasi bagi hasil dari
pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.
B.
Sejarah
Asuransi Syariah
Lembaga asuransi
sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literatur
Islam memandang bahwa asuransi bukanlah praktik yang halal. Walaupun demikian,
terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengaruh
pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang
disebut dengan sistem aqilah. Sistem
tersebut dipraktikkan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota
untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kunz”.
Tabungan ini bertujuan untuk memberi pertolongan kepada keluarga korban yang
terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Keberadaan
asuransi syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi konvensional
yang telah ada sejak lama. Ditinjau dari segi hukum perkaitan islam, asuransi
konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan asuransi konvensional
mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.Pendapat ini disepakati oleh banyak
ulama terkenal. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan
umum sebagian dari mereka membolehkan beroprasinya asuransi konvensional.[4]
Di
indonesia, Asuransi Syari’ah mulai berdiri tahun1994, 3 tahun setelah
berdirinya perbankan Syari’ah (Bank Muamalat Indonesia) bernama PT. Asuransi
Takaful Keluarga sebagai Asuransi Jiwa, sedangkan untuk asuransi kerugian
berdiri tahun 1995, bernama PT. Asuransi Takaful Umum, kedua perusahaan ini bernaung
dibawah PT. Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya
Asuaransi Syari’ah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan
Malaysia. Hal ini disebabkan kondisi perpolitikan Indonesia memang tidak
mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan Syari’ah pada dekade 80-an.
Sedangkan perpolitikan di Malaysia secara penuh mendukung muncul dan tumbuhnya
sistem ekonomi Islam.[5]
C.
Landasan
Hukum Asuransi Syariah.
Landasan dasar Asuransi Syariah adalah sumber dari
pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Yang didasarkan pada nilai-nilai
yang diajarakan dalam agama isla, yaitu Al-Qur’an sunnah Rasul, maka landasan
yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai
oleh sebagian ahli hukum.
1.
Al-Qur’an
·
Surat al-Maidah[5]: 2
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389],
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan
(pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya.
[389]
Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan
tempat-tempat mengerjakannya.
[390]
Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram
dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan
peperangan di bulan-bulan itu.
[391]
Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392]
Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa
binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393]
Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam
perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
·
Surat al-Baqarah [2]:185
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
·
Surat al-Baqarah [2]: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
perumpamaan (nafkah
yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
[166]
Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan
jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan
lain-laiN.
2.
Sunah Nabi
Sunah mengikuti meliputi biografi Nabi, sifat sifat nabi baik yang berupa
fisik, maupun yang mengenai psikis dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-hari.
Baik sebelum ataupun sesudah bi’tsah (diangkat) menjadi Rasul.[6]
Dari segi hukum
positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada
UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian yang sebebnarnya kurang
mengakomodasi asuransi syariah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan
asuransi berdasarkan prinsip syariah. Yang artinya UU No. 2 Tahun 1992 tidak
dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah.
Dalam
menjalankan ushanya, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah masih
menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Umum
Indonesia yaitu dengan fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah.
Menurut Muhammad
Syakir Sula, beberapa hal yang masih menjadi kendala atau tantangan bagi
perkembangan asuransi syariah, antara lain;
1.
Kurangnya
sosialisasi
2.
Tenaga Ahli
Asuransi Syariah
3.
Dukungan Umat
4.
Dukungan
Pemerintah
Dukunagn
pemerintah terutama dalam hal regulasi sangat penting dalam perkembangan
asuransi syariah. Pertumbuhan kegiatan pelayanan usaha perasuransian syariah
telah mengakibatkan ketentuan hukum yang mengatur tentang asuransi dan usaha
perasuransian di Indonesia terasa semakin tertinnggal.[7]
D.
Prinsip-prinsip
Asuransi Syariah
Prinsip utama
dalam asuransi syariah adalah ta’dwanu
‘ala al birr wa al-takwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan
dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Para pakar
ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful
ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:
1.
Saling
bertanggung jawab.
2.
Saling bekerja
sama atau saling membantu
3.
Saling
melindungi penderitaan satu sama lain
Karnaen
A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip perintah asuransi takaful yang
sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni
prinsip menghindari unsur-unsur gharar,maisir dan riba.[8]
E.
Filsafah
dalam Asuransi Syariah
Filsafah
yang mendasari asuransi syariah adalah bahwa umat manusia merupakan keluarga
besar kemanusiaan. Agar kehidupan bersama dapat terselenggara, secara umat
manusia harus tolong menolong, saling bertanggung jawab, dan saling menanggung
antara yang satu dengan yang lain. Takaful yang berarti saling menangggung
antara umat merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai masluk sosial atas
dasar tersebut, peserta bersepakat menanggung bersama diantara mereka atas
resiko yang di akibat kan oleh kematian, kebakaran, kehilanga, dan sebagainya.
Dengan demikian, sistem asuransi syariah harus bersifat universa, berlaku
secara umum.[9]
F.
Jenis,
Perjanjian Dan Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi
syariah atau takaful terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.
Jenis Asuransi
Syariah
a)
Takaful Keluarga
(Asuransi Jiwa)
Adalah
bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan dalam menghadapi musibah
kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
b)
Takaful Umum
(Asuransi Kerugian)
Adalah
bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi
bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah
bangunan dan sebagainya.
2.
Perjanjian dalam
Asuransi Syariah
Akad
yang digunakan dalam asuransi ini pada dasarnya menggunakan konsep investasi.
Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, konsep perjanjian yang
terdapat pada masing-masing perusahan adalah sebagai berikut:
a) Keluarga
Perusahaan
takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan
hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian
b) Takaful
Umum
Perusahaan
takaful dan peserta mengingatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan
hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa
perseorang, perusahan, atau yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya.[10]
3.
Manfaat Asuransi
Syariah
a)
Takaful Keluarga
Manfaat
yang diterima oleh peserta, yaitu apabila klaim takaful akan dibayar kepada
poeserta takaful apabila:
·
Peserta meninggal
dunia dalam masa pertanggungan(sebelum jatuh tempo) maka ahli warisnya akan
menerima:
i.
Pembayaran klaim
sebesar jumlah angsuransi premi yang telah disetorkan ditambah dengan bagian
keuntungan dari hasil investasi.khusus para peserta yang memang disediakan
untuk itu.
ii.
Sisa saldo
angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya
sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil
dari rekening
·
Peserta masih
hidup sampai pada selesainya masa pertangungan. Dalam hal ini peserta yang
bersangkutan akan menerima:
i.
Seluruh angsuran
premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian
keuntungan dari hasil investasi.
ii.
Kelebihan dari
rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahan
dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
·
Peserta
mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta
yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah
disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari
hasil investasi
i.
Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada
peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai
dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful
diambilkan dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.[11]
G.
Perbedaan
Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syaria
Keteranagan
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
Pengawasan dewan Syariah
|
Adanya Dewan Pengawas
Syariah.
Berfungsi mengawasi
produk yang dipasarkan dan investasi dana.
|
tidak ada
|
Akad
|
Tolong –menolong
(takaful)
|
Jual beli
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi
hasil.
|
Investasi dana berdasarkan bunga
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari
nasabah merupakan milik peserta. Perusahaan hanya pemegang amanah untuk
mengelola
|
Dana yang terkumpul dari
nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan
investasinya.
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana kebajiakn) seluruh peserta
yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan
tolong-menolong bila terjadi musibah.
|
Dari rekening dana perusahaan.
|
Keuntungan (profit)
|
Dibagi antara perusahaan
dengan peserta sesuai debagb prinsip bagi hasil (mudharabah)
|
Seluruhnya menjadi pemilik
perusahaan.
|
H.
Pembinaan
dan Pengawasan
Sebagaimana
asuransi konvensional, pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh
Mentri Keuangan Repunlik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa : “pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh mentri”.[12]
I.
Pembagian
keuntungan
Baik
pada takaful umum, maupun takaful keluarga, keuntungann yang diperoleh dari
hasil investasi dana rekening peserta takaful keluarga dan dana kumpulan premi
setelah dikurangi biaya oprasional perusahaan pada takaful umum dibagikan
kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip al-mdharabah dengan
porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. [13]
[1] Gemala
Dewi, S.H., LL.M, Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hal.136
[2] Gemala
Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2005, hal.177
[3]Ir Muhammad
Syakir Sula, Asuransi syariah life and general . jakarta: Gema Insani,
.200, Hal.26 .
[4] Gemala
Dewi, S.H., LL.M, Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hal.137.
[5]Khoiril
Anwar, Asuransi syariah halal dan
maslahat, Solo: PT Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri, 2007, Hal 24.
[6][6]AM.
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Prenada Media, 2004. Hal.105-113
[7]Gemala
Dewi, S.H., LL.M, Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hal.141.
[8] Gemala
Dewi, S.H., LL.M, Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hal. 146.
[9]
Aabdullah Amrin, Asuransi Syariah, Jakarta: PT Elex Media komputindo. 2006, Hal 2-3.
[10]Gemala
Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2005, hal.210.
[11]Gemala
Dewi , S.H., LL.M, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,Jakarta:
Kencana, 2005, hal.215
[12] Gemala
Dewi, S.H., LL.M, Aspek aspek hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hal. 157.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar