Ketahuilah bahwa
shalat disyariatkan nabi saw masih di Makkah sebelum hijrah ke Madinah. Dan,
ketika di Madinah, salat yang dua rakat ditambah menjadi empat rakaat. Adapun
ikmah menqashar shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat (Selain shalat tiga
rakaat dan dua rakaat) adalah karena shalat yang empat-empat rakaat dapat
dibagi dua-dua sehingga yang empat menjadi dua rakaat adapun shalat yang tiga
rakaat tidak dapat dibagi menjadi dua bagian. Talah diriwayatkan bahwa ia
(shalat maghrib) merupakan witirnya siang hari karena terletak setelah siang
hari. Atas dasar itu kalau hilang sepertiganya, maka akan hilang dari kategori
witir atau ganjil yang karenanya disyariatkan tiga rakaat dan dia tidak mngkin
untuk dibagi dua karena jika dibagi akan keluarlah dia dari batasan witir.
Aisyah berkata,
“shalat disyariatkan pada mulanya dua rakaat dan kemudian ditetapkan demikian
pada shalat safar dan ditambah pada shalat mukim.”
Dari sini dapat
kita pahami bahwa mengqashar shalat pada dasarnya bersifat hkmi tidak hakiki. Ibnu Abbas
Berkata “Allah tela mewajibkan melalui lisan Nabimu sekalian bahwa shalat bagi
yang mukim adalah empat rakaat dan bagi musafir dua rakaat.”
Karena shalat
shubuh hanya terdiri dari dua rakaat, maka ia tidak termasuk dalam hukum shalat
qashar karena menghilangkan separonya sama dengan meniadakannya. Dan, juga
belum ditemukan dalam syariat suatu
perintah shalat dalam satu rakaat saja.
Inilah diantara hikmah
mengqashar shalat yang empat-empat rakaat tanpa tiga-tiga dan dua-dua. Dan, itu
merupakan qashar hukmi bukan hakiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar