Trus Karya Tataning Bumi

Wikipedia

Hasil penelusuran

Penelusuran

Translate

Jumat, 11 Maret 2016

Hikmah Shalat Qashar

Ketahuilah bahwa shalat disyariatkan nabi saw masih di Makkah sebelum hijrah ke Madinah. Dan, ketika di Madinah, salat yang dua rakat ditambah menjadi empat rakaat. Adapun ikmah menqashar shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat (Selain shalat tiga rakaat dan dua rakaat) adalah karena shalat yang empat-empat rakaat dapat dibagi dua-dua sehingga yang empat menjadi dua rakaat adapun shalat yang tiga rakaat tidak dapat dibagi menjadi dua bagian. Talah diriwayatkan bahwa ia (shalat maghrib) merupakan witirnya siang hari karena terletak setelah siang hari. Atas dasar itu kalau hilang sepertiganya, maka akan hilang dari kategori witir atau ganjil yang karenanya disyariatkan tiga rakaat dan dia tidak mngkin untuk dibagi dua karena jika dibagi akan keluarlah dia dari batasan witir.
Aisyah berkata, “shalat disyariatkan pada mulanya dua rakaat dan kemudian ditetapkan demikian pada shalat safar dan ditambah pada shalat mukim.”
Dari sini dapat kita pahami bahwa mengqashar shalat pada dasarnya  bersifat hkmi tidak hakiki. Ibnu Abbas Berkata “Allah tela mewajibkan melalui lisan Nabimu sekalian bahwa shalat bagi yang mukim adalah empat rakaat dan bagi musafir dua rakaat.”
Karena shalat shubuh hanya terdiri dari dua rakaat, maka ia tidak termasuk dalam hukum shalat qashar karena menghilangkan separonya sama dengan meniadakannya. Dan, juga belum ditemukan  dalam syariat suatu perintah shalat dalam satu rakaat saja.

Inilah diantara hikmah mengqashar shalat yang empat-empat rakaat tanpa tiga-tiga dan dua-dua. Dan, itu merupakan qashar hukmi bukan hakiki.

Tidak ada komentar: